Kapolda Babel Tanggapi Sorotan Kejanggalan Penanganan Kasus Kecelakaan Tambang Timah Ilegal Jongkong

10 November 2023, 22:30

TEMPO.CO, Pangkalpinang – Penanganan kasus kecelakaan tambang timah ilegal di kawasan Jongkong 12 Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah menuai sorotan publik, karena penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah diduga tidak menyita barang bukti alat berat.Kasus yang mengubur hidup-hidup satu orang penambang bernama Heriyanto dan melukai dua penambang bernama Joko dan Thamrin tersebut terjadi pada Minggu malam, 29 Oktober 2023 lalu.Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing mengatakan telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk turut turun tangan.”Saat ini Dirkrimsus sudah melakukan penyelidikan terkait kejadian kecelakaan tambang tersebut,” ujar Tornagogo kepada wartawan di Markas Polres Pangkalpinang, Jumat, 10 November 2023.Tornagogo berjanji akan membuka semua hasil penyelidikan ke publik sejauh mana hasil penanganan kasus tersebut. “Saya akan pastikan nanti untuk menyampaikan perkembangan kasus itu,” ujar dia.Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan tersangka dalam kasus tersebut berinisial TLS alias Raka, 45 tahun yang berstatus sebagai pemilik tambang.”Usai penetapan tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Jojo.Ia membantah kasus tersebut lama ditangani karena diduga terkait dengan pemain timah besar yang disebut-sebut dekat dengan polisi.Iklan

“Penanganan perkara sudah sesuai SOP. Untuk penanganan sedikit terhambat karena alat tambang yang digunakan ada yang ikut tertimbun di lokasi sehingga memerlukan waktu untuk evakuasi. Proses selanjutnya tetap sesuai prosedur,” ujar dia.Menurut dia, sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik mulai pekerja buruh tambang, pihak yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pemilik tambang yang kemudian berubah status menjadi tersangka.”Untuk pemilik alat berat tidak dilakukan pemeriksaan karena alat berat yang ada hanya sekedar membantu evakuasi pasca kejadian. Namun karena lokasinya berpasir lemah maka alat tersebut ikut amblas di TKP dan tidak ada hubungannya dengan kejadian tersebut,” ujar dia.Ia mengatakan turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, diantaranya mesin dan berbagai peralatan tambang yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.”Penindakan yang dilakukan sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana perkara sudah masuk ke penyidikan,” ujar dia.Pilihan Editor: 10 Ribu Bibit Pohon Ditanam di Areal Bekas Tambang Timah Ilegal Dekat Markas Polda Bangka Belitung

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi