Bisnis.com, JAKARTA – Kapan UMK dan UMP 2026 ditetapkan menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan.
Dilaporkan Bisnis sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkap pemerintah berencana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pada 8 Desember 2025.
Demikian juga informasi yang disampaikan di laman resmi Pemprov Jateng.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menemui perwakilan pengusaha di wilayah setempat di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi, sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.
Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam tahapan uji publik.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.
Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.
“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.
Langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini, adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.
