Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau yang juga dikenal sebagai Program Sembako, merupakan inisiatif utama pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Kedua program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan rentan di Indonesia. PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang berfokus pada peningkatan akses keluarga terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Sementara itu, BPNT dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi bagi keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini memastikan bahwa keluarga penerima memiliki akses terhadap bahan pangan pokok yang esensial. Pe
nyaluran kedua jenis bantuan ini dilakukan secara langsung melalui transfer tunai ke rekening keluarga penerima yang terdaftar, umumnya melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, serta melalui Kantor Pos.
Sistem penyaluran yang terintegrasi ini bertujuan untuk mempermudah akses penerima dalam mencairkan bantuan. Dengan adanya PKH dan BPNT, diharapkan beban ekonomi masyarakat dapat berkurang, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan gizi yang layak. Keberadaan program ini sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi keluarga prasejahtera.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5091614/original/088071700_1736698567-f6d64492-5fbd-4817-9c7d-b0d28fef0d1d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)