Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pelelangan satu unit kapal Tanker MT Arman 114 bermuatan minyak mentah ringan atau Light Crude Oil (LCO) dengan nilai Rp1,17 triliun masih belum terealisasi.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan lelang tanker babak pertama itu gagal lantaran peminat yang mengajukan masih belum memenuhi persyaratan.
“Lelang pertama tidak ada peminat yang memenuhi syarat,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Dia menambahkan saat Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI tengah melakukan evaluasi terkait pelelangan kapal tanker perdana itu.
Oleh sebab itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya masih belum memastikan apakah kapal itu akan dilelang atau dieksekusi melalui mekanisme lain.
“Dan saat ini masih dalam proses evaluasi apakah akan dilelang ulang atau dengan mekanisme lain sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, lelang kapal tanker itu bakal dilakukan pada Selasa (2/12/2025). Lelang itu dilakukan secara daring melalui situs https://lelang.go.id.
Kapal tanker terkait terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Berdasarkan spesifikasinya, kapal tanker ini berbendera Iran IMO 9116412 dengan tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan. Adapun, kapal ini memuat minyak mentah ringan dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barrel. Kapal tanker ini memiliki nilai Rp1,17 triliun.
