Jakarta –
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merespons soal kapal penjaga pantai China yang tiga kali memasuki perairan Natuna Utara dalam sepekan hingga diusir oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kemlu menegaskan sikap Indonesia terhadap kedaulatan NKRI tidak berubah meski pemerintahan berganti.
“Terkait Laut Cina Selatan tidak ada yang berubah, dari pemerintah Indonesia selama ini. Bahwa kita harus melakukan hal-hal yang layak, yang seharusnya dilakukan ketika kita menjaga keamanan situasi di kawasan NKRI,” kata Jubir Kemlu RI Roy Soemirat di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Terkait pengusiran kapal China ini, Roy menyebut pihaknya masih melakukan konfirmasi lebih lanjut. Sebab, kata dia, kejadian tersebut pasti melibatkan banyak pihak.
“Jadi tidak ada yang baru dari itu, dan memang terkait dengan insiden yang terakhir, kita dalam proses melakukan konfirmasi lebih lanjut,” ucap Roy.
“Kita tidak bisa melakukan hanya self-proclaim, demikian pihak lain tidak bisa melakukan self-proclaim,” tambahnya.
Roy mengatakan dalam peristiwa ini dialog antar-pihak haruslah dilakukan. Menurutnya, ada banyak cara diplomatik untuk mengatasi masalah tersebut.
3 Kali Usir Kapal Penjaga Pantai China
Sebelumnya, Bakamla RI telah mengusir kapal penjaga pantai China dari perairan Natuna Utara yang berbatasan dengan Luat China Selatan. Ini adalah yang ketiga kalinya kapal China diusir dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Dilansir AFP, Sabtu (26/10) ini adalah langkah terbaru oleh negara Asia Tenggara itu terhadap tindakan Beijing di jalur air strategis tersebut.
“China Coast Guard-5402 (CCG-5402) kembali memasuki yurisdiksi Indonesia pada hari Jumat,” kata Badan Keamanan Laut Indonesia dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu.
Kapal yang sama pertama kali memasuki perairan yang disengketakan pada hari Senin dan sekali lagi pada hari Rabu. Kapal patroli Indonesia mengusirnya pada kedua kesempatan.
Ditambahkan pula bahwa kapal China pada hari Senin telah mengganggu survei yang sedang dilakukan oleh perusahaan minyak milik negara, PT Pertamina. Ketika dihubungi oleh kapal Indonesia, penjaga pantai China mengatakan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari yurisdiksi Beijing.
(ial/fas)