Kanwil Pajak Nusa Tenggara Segel Kantor Perusahaan Pengemplang di Mataram

Kanwil Pajak Nusa Tenggara Segel Kantor Perusahaan Pengemplang di Mataram

Bisnis.com, DENPASAR – Salah satu perusahaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan di segel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Petugas menyita dua bidang tanah beserta bangunan milik Wajib Pajak (WP) berinisial B di Pagutan, Kota Mataram. Tindakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram, serta Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh PPNS DJP sesuai kewenangannya. Estimasi nilai total aset sekitar Rp2 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Samon Jaya, menjelaskan bahwa Wajib Pajak B diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Hal tersebut melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kemudian Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu dengan SENGAJA tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

“Penyitaan diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan serta sebagai upaya menjamin pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” jelas Samon dikutip Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Proses penyitaan disaksikan perangkat pemerintah daerah dan aparatur lingkungan setempat serta mendapat dukungan pengamanan dari personel Polda NTB.

Samon menjelaskan seluruh tindakan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan. Direktorat Jenderal Pajak menghimbau Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

1765452935_629150f2-9ad3-43a6-9e0b-d301577b113b.