Kantongi Izin KKP, 32 Pelaku Usaha Perikanan Asing Minat Investasi Rp173 Miliar

Kantongi Izin KKP, 32 Pelaku Usaha Perikanan Asing Minat Investasi Rp173 Miliar

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, telah memberikan izin kepada 32 pelaku usaha perikanan.

Nilai investasi dari para pelaku usaha asing tersebut ditargetkan mencapai Rp173 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen PDSPKP KKP Catur Sarwanto dalam agenda Bincang Bahari bertajuk “Reformasi Izin Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Melalui PP 28/2025 di kantor KKP, Jakarta, Rabu, 16 Juli.

“Pada semester I (2025) ini, kami sudah memberikan izin kepada 32 pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) dan merencanakan investasinya sekitar Rp173 miliar,” ujar Catur.

Catur menambahkan, sejumlah calon investor tersebut berminat untuk menanamkan modalnya di bidang usaha, yakni KBLI perdagangan hasil perikanan sebesar 34 persen.

“Kemudian yang perdagangan besar olahan itu 20 persen dan juga industri, khususnya yang diminati adalah pengolahan pembekuan ikan,” kata dia.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Catur berharap, calon-calon investor potensial bisa mendapatkan kepastian hukum ke depannya.

“Tentu kami berharap ini bisa menjadi satu terobosan untuk memberikan simplifikasi dan jaminan kepastian perizinan berusaha,” pungkasnya.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah diterbitkan pada 5 Juni 2025. Beleid itu mencabut aturan sebelumnya, yakni PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Beleid itu mengharuskan siapa saja yang ingin membuka usaha di pulau-pulau kecil Indonesia harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris mengatakan, ada perubahan signifikan untuk kewenangan KKP dalam perizinan berusaha.

Aris menyampaikan, PP tersebut memberikan kepastian berusaha kepada pelaku usaha, baik mekanisme dan tata cara kepada pelaku usaha.

Sehingga beleid itu memberikan jaminan keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Misalnya dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang awalnya kewenangan KKP memberikan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil itu berada di terakhir, yang namanya Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Artinya, posisinya nomor tiga setelah perizinan dasar dan perizinan berusaha baru KKP di belakang,” ucap Aris dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 9 Juli.

Dengan terbitnya regulasi baru itu, kini kewenangan KKP berada di posisi awal, sehingga dapat memberikan kepastian keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil ke depan.