Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kampanye Pilkada 2024 sampai Tanggal Berapa? Simak Lagi Jadwalnya!

Kampanye Pilkada 2024 sampai Tanggal Berapa? Simak Lagi Jadwalnya!

Jakarta

Kampanye merupakan bagian dari pelaksanaan Pilkada 2024. Masa kampanye dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon pemilihan untuk mempromosikan program kerja mereka, sebelum hari H pemilihan.

Kampanye dilakukan dalam beberapa waktu sebelum pemungutan suara. Lantas, kampanye Pilkada 2024 sampai tanggal berapa? Berikut informasinya.

Dikutip dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Kampanye dilaksanakan di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Kegiatan kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

Berikut jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024Iklan media massa cetak dan media massa elektronik: Minggu, 10 November 2024 – Sabtu, 23 November 2024.

Setelah itu, baru dilakukan masa tenang mulai dari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024 (h-1 pemungutan suara Pilkada 2024). Dengan demikian, kampanye Pilkada 2024 dilakukan sampai tanggal 23 November 2024, h-4 pencoblosan Pilkada 2024.

Daftar Larangan saat Kampanye Pilkada 2024Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(kny/imk)