Kami tidak Ada Niat untuk Tunda Rekapitulasi

17 March 2024, 17:30

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri) memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat nasional.(MI/USMAN ISKANDAR)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons surat yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ihwal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menunda rekapitulasi, tetapi hanya untuk mempersiapkan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Idham nenegaskan Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca juga : Bawaslu Surati KPU Tiga Kali Soal Penggunaan Sirekap
“Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung,” ungkap Idham, Minggu (17/3).
Idham menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.
Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu. Baca juga : Dukungan Hak Angket Diyakini Bertambah
Idham membeberkan KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan dalam masa rekapitulasi nasional Pemilu 2024.
Idham menambahkan, proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.
“Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI,” tandasnya. (Z-6)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi