Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan bekas banjir Sumatera. Namun, warga yang ingin memanfaatkan kayu-kayu itu harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Pernyataan itu disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pemulihan situasi pasca-bencana di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya.
Belakangan beredar di media sosial, warga yang memanfaatkan kayu gelondongan bekas banjir. Warga terlihat menggergaji kayu.
Pemerintah telah menyiapkan payung regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan terbawa banjir Sumatera untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.
“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” katanya.
Mensesneg menegaskan, aturan tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan.
Surat edaran itu mengatur mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat digunakan untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Menurut dia, regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441889/original/058278100_1765520069-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)