Kala Jokowi Turun Tangan Usai Pasal Kumpul Kebo-Zinah Diserang AS hingga Australia

Kala Jokowi Turun Tangan Usai Pasal Kumpul Kebo-Zinah Diserang AS hingga Australia

Kala Jokowi Turun Tangan Usai Pasal Kumpul Kebo-Zinah Diserang AS hingga Australia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward OS Hiariej mengungkapkan pasal mengenai perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo) langsung diserang dari dalam dan luar negeri begitu KUHP baru disahkan pada akhir 2022 silam.
Eddy menyebut, Presiden ke-7
Joko Widodo
(Jokowi) pun langsung turun tangan dengan memerintahkan dirinya dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menghadapi para duta besar (dubes) dari berbagai negara.
Hal tersebut Eddy sampaikan dalam program
Naratama Kompas.com
, sebagaimana dikutip Minggu (11/1/2026).
“Tanggal 6 Desember 2022 KUHP disahkan, begitu besoknya sampai pertengahan Desember 2022, pasal itu diserang terus, bukan hanya orang dalam, oleh PBB, Kedubes Amerika, Kedubes Australia,” ujar Eddy.

“Presiden waktu itu meminta Bu Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri dan saya menjelaskan kepada semua dubes yang ada di Jakarta,” sambungnya.
Eddy menyampaikan, para dubes menerima penjelasan pemerintah Indonesia mengenai aturan pemidanaan zina dan kumpul kebo.
Sebab, Eddy meminta agar negara-negara lain tidak membandingkan persoalan asusila, di saat mereka sendiri juga punya aturan.
“Bisa menerima, ‘kalau soal kesusilaan, Anda jangan bandingkan dengan negara Anda’. Saya kasih contoh waktu itu, ‘mengapa Anda tidak protes hukum pidana Rusia yang membuat ancaman pidana paling berat terhadap homoseksual dan lesbian?’ Diam semua. Karena soal kesusilaan masing-masing negara mengatur. Mengapa mereka tidak protes Rusia,” tukas Eddy.
Sementara itu, Eddy menekankan, pasal kohabitasi dan perzinahan dijadikan delik aduan absolut dalam
KUHP baru
.
Dia meyakini langkah pemerintah tersebut bakal mencegah peristiwa penggerebekan sembarangan oleh warga sekitar.
“Kalau dia delik aduan, itu kan sangat spesifik. Orang tidak bisa lagi gerebek sembarangan. Karena delik aduan. Kalau tidak diatur malah bahaya. Jadi ini salah satu bentuk pengendalian sosial,” imbuhnya.
Istilah kumpul kebo digunakan masyarakat Indonesia untuk menyebut pasangan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan.
Dalam praktik sehari-hari, kumpul kebo merujuk pada pola hidup layaknya suami istri, meskipun tidak diakui secara hukum.
Istilah ini bukan sekadar sebutan sosial, karena mulai 2 Januari 2026, perilaku kumpul kebo dapat dikenai sanksi pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Mulai 2 Januari 2026, perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana, tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru.
Pasal 412 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.