Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kak Seto Sebut Perlindungan Anak di Dunia Digital Butuh Orang Sekampung Nasional 6 Februari 2025

Kak Seto Sebut Perlindungan Anak di Dunia Digital Butuh Orang Sekampung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

Kak Seto Sebut Perlindungan Anak di Dunia Digital Butuh Orang Sekampung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Lembaga Perlindungan
Anak
Indonesia,
Seto Mulyadi
menegaskan bahwa perlindungan
anak
di dunia digital memerlukan peran aktif “orang sekampung”.
Sebab, menurut pria yang karib disapa Kak Seto ini, tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Tetapi juga perlu kerja sama dari masyarakat, keluarga, anak-anak sendiri, serta rekan-rekan media.
“Kita harus melibatkan semua pihak. Melindungi anak bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga orang sekampung,” kata Kak Seto di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
), Kamis (6/2/2025).
“Mulai dari keluarga, sekolah, hingga penyedia layanan elektronik (PSE) dan media. Semua memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas,” ujarnya lagi.
Peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Anindito Aditomo menambahkan bahwa meskipun sosial media dan platform digital menawarkan berbagai manfaat positif, manfaat tersebut tidak akan dirasakan jika anak-anak harus menghadapi risiko-risiko serius.
“Risiko
bullying
, kekerasan, paparan pornografi, judi
online
, hingga kecanduan game
online
dapat menghilangkan potensi positif dari dunia digital bagi anak,” kata Anindito.
Dis menilai bahwa perlindungan anak tidak hanya terbatas pada pelarangan atau pembatasan usia saja.
“Kita perlu strategi yang lebih utuh dan komprehensif. Gotong royong antara orang tua, guru, sekolah, dan penyedia layanan elektronik harus disepakati bersama melalui peraturan yang lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun peraturan menteri,” ujar Anindito.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi menggelar rapat pembahasan regulasi perlindungan anak dalam
ruang digital
.
Rapat ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan
Ruang Digital
di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alex Sabar, Dirjen Pendidikan Vokasi dan Layanan Khusus, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).
Turut hadir, Ketua dan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akademisi, serta perwakilan dari UNICEF, Himpunan Psikologi Indonesia, Indonesia Child Online Protection, dan Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa