Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

14 March 2024, 6:00

TEMPO.CO, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan rekanan pengadaan barang Robby Messa Nura. Keduanya menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada 2020.Kepala Kejati Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan dijelaskan, Tim Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan sehingga kasus bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sesuai Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan.”Satu tersangka ditahan di Rutan Pancurbatu, satu lagi di Rutan Labuhandeli,” kata Yos, Rabu, 13 Maret 2024.Perkara bermula saat dilakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak Rp39 miliar lebih. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan adalah menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit. Dugaannya, RAB tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi. Dalam pelaksanaannya RAB diberikan kepada Robby Messa Nura selaku rekanan. Robby lalu membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.”Selain mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” kata Yos.Iklan

Jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara lebih dari Rp 24 miliar.”Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucapnya.Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut ini, Yos bilang, tim penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja. “Kami minta pihak-pihak yang menerima aliran dana dugaan korupsi ini, segera mengembalikannya,” ujarnya. Pilihan Editor: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, 2 Pejabat PT Hutama Karya Tersangka

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi