Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kades Oro-Orobulu Dilaporkan Polres Pasuruan

Kades Oro-Orobulu Dilaporkan Polres Pasuruan

Pasuruan (beritajatim.com) –  Kepala Desa (Kades) Oro-Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang bernama Saikhu, dilaporkan ke SPKT Mapolres Pasuruan pada Selasa (28/5/2024) terkait dugaan kasus penipuan pengurusan tanah.

M Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu, sebagai kuasa dari pemilik tanah bernama Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, menjelaskan bahwa sebelum melaporkan Kepala Desa Oro-Orobulu ke Polres Pasuruan.

Pihaknya telah mengurus surat pensertifikatan 30 persil tanah di Desa Oro-Orobulu pada bulan Oktober 2023 dengan memiliki kutipan Leter C.

Untuk memperoleh pengesahan atas berkas-berkas tersebut, dikatakan bahwa Saikhu, Kepala Desa Oro-Orobulu, meminta uang sebesar Rp 33.600.000, dengan rincian Rp 30 juta untuk dirinya sebagai kepala desa dan sisanya Rp 3,6 juta untuk perangkat desa.

“Pelapor menyatakan bahwa Saikhu tidak akan melayani jika tidak membayar Rp 33.600.000. Akhirnya, kami terpaksa mencicil uang tersebut,” kata M Fahrur Rozi di Polres Pasuruan.

Setelah pelapor membayar uang yang diminta, Kades Saikhu menyatakan bahwa pendaftaran tanah akan dimasukkan ke dalam program PTSL tahun 2024 dengan meminta biaya tambahan Rp 75.000.000 untuk total 30 persil tanah tersebut.

Kades Saikhu juga dikatakan mengancam pelapor bahwa jika tidak membayar atau tidak setuju dengan biaya tersebut, pendaftaran PTSL dari pelapor tidak akan diterima.

Pelapor akhirnya membayar uang yang diminta oleh Kades Saikhu, walaupun dengan cara mencicil. Pada bulan Februari 2024, pelapor mengaku telah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 20.000.000 kepada terlapor.

Dari total biaya yang diminta oleh terlapor senilai Rp 108.600.000, pelapor telah membayar Rp 53.600.000. Sisa uang sebesar Rp 55.000.000 harus dibayar oleh pelapor setelah sertifikat jadi.

“Sertifikat tanah itu dijanjikan akan terbit pada bulan Mei 2024. Namun, saat ini Kades Saikhu sulit ditemui dan selalu menghindar. Kami juga baru tahu bahwa pengurusan PTSL tidak semahal itu, karena kami merasa tertipu, akhirnya kami melapor ke Polres Pasuruan,” tegasnya.

Di satu sisi, pelapor mengatakan bahwa dirinya dipaksa harus membayar biaya pengurusan berkas tanah kepada terlapor atau Kades Saikhu dengan alasan bahwa Saikhu telah mengeluarkan biaya banyak dalam pemilihan Kepala Desa Oro-Oro Bulu.

KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Benar kami sudah menerima laporannya untuk segera kita proses,” jelasnya. (ada/ted)