Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Barang Bukti Tidak Hilang

Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Barang Bukti Tidak Hilang

Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri mengungkap alasan di balik penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Asrin, beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Djuhandani menyebutkan, kemungkinan Asrin dan ketiga tersangka lainnya bisa melarikan diri apabila tidak ditahan.

“Pertama, tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, dan agar barang bukti tidak hilang,” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Djuhandani menambahkan, setelah penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.

“Penanganan akan sampai tuntas,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa masing-masing SP dan CE.

Merangkum Semua Peristiwa