Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kabar Terbaru Predator Seks Reynhard Sinaga Diincar Sesama Napi

Kabar Terbaru Predator Seks Reynhard Sinaga Diincar Sesama Napi

Kasus Predator Seks Reynhard

Reynhard dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan Manchester pada Januari 2020 lalu, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu 2,5 tahun mulai dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Hakim Suzanne Goddard saat menjatuhkan putusan pada saat itu, seperti dilansir BBC, menggambarkan Reynhard sebagai “predator seksual setan” yang “tidak akan pernah aman untuk dibebaskan.”

Seperti dilansir Associated Press, Reynhard tiba di Inggris dengan visa pelajar pada tahun 2007 silam. Di Inggris, dia berhasil menyandang dua gelar dalam bidang sosiologi dari Universitas Manchester.

Serangan Reynhard baru terungkap pada tahun 2017 setelah korban berusia 18 tahun bangun sekitar pukul 6 pagi ketika tengah diserang. Korban berhasil melawan Reynhard, dan yang terpenting, berhasil mengambil telepon Reynhard sebelum meninggalkan apartemen itu.

Dia lalu pergi melapor ke polisi. Polisi akhirnya menemukan 3,29 terabyte konten grafis di telepon genggam Reynhard–setara dengan 250 DVD atau 300.000 foto. Di beberapa kasus, serangan itu terjadi berjam-jam dengan satu serangan khusus berlangsung 8 jam. Namun tidak dijelaskan apakah file sebesar itu disimpan di layanan komputasi awan atau seperti apa.

Persidangan demi persidangan pun bergulir. Reynhard disebut telah menjalani sidang dalam empat tahap. Sidang terakhir pada 6 Januari 2020, Reynhard akhirnya dijatuhi vonis seumur hidup atas pemerkosaan 48 pria. Reynhard kemungkinan mendapatkan pembebasan setelah menjalani 30 tahun hukumannya.

Terkait kasus ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan telah ikut menangani kasus Reynhard Sinaga sejak 2017. “KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS) sejak tahun 2017-2020,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Tonton juga Video: Sederet Fakta Predator Seks Cabuli-Sodomi 35 Anak di Pasaman Sumbar

(lir/lir)