Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kabar Gembira! Pemerintah Hapus Sanksi Pajak, Simak Ketentuannya

Kabar Gembira! Pemerintah Hapus Sanksi Pajak, Simak Ketentuannya

Jakarta: Pemerintah membawa angin segar bagi para wajib pajak! 
 
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi.
 
Langkah ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan akibat libur panjang. 

Simak informasi selengkapnya seperti dirangkum dari Antara.
 

Sanksi pajak dihapus, ini ketentuannya!
Keputusan penghapusan sanksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
 
Berdasarkan aturan ini, wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 atau menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 tidak akan dikenakan sanksi administratif, meskipun pembayaran dan pelaporan dilakukan setelah batas waktu 31 Maret 2025.
 
Sebagai gantinya, wajib pajak masih diberikan kesempatan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan denda.
Kenapa sanksi pajak dihapus?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, keputusan ini dibuat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
 
Pasalnya, batas waktu pelaporan pajak bertepatan dengan libur panjang Idulfitri dan Nyepi yang berlangsung hingga 7 April 2025. Kondisi ini dikhawatirkan membuat banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam membayar pajak dan melaporkan SPT.
 

Bagaimana cara mendapatkan keringanan ini?
Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Penghapusan sanksi ini diberikan secara otomatis dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) bagi yang mengalami keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024.
 
Namun, tetap disarankan untuk tidak menunda pembayaran dan pelaporan pajak hingga batas waktu terakhir agar terhindar dari kendala teknis yang mungkin terjadi.
 
Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan ini, keputusan lengkap Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.
 
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa harus terburu-buru di tengah momen libur panjang.
 
Jadi, jangan lupa manfaatkan kesempatan ini dan segera laporkan pajakmu sebelum batas akhir ya!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ANN)

Merangkum Semua Peristiwa