kab/kota: Sukoharjo

  • Biaya Kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Segini Rincian Tiap Prodi

    Biaya Kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Segini Rincian Tiap Prodi

    PIKIRAN RAKYAT – Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS memiliki 47 jurusan yang bisa dipilih para mahasiswa. Ada rincian biaya kuliah per SKS dan dana pengembangan yang wajib dibayarkan.

    Diketahui UMS berpusat di Jln. A. Yani, Mendungan, Pabelan, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Kampus yang sebelumnya Bernama IKIP Muhammadiyah Surakarta ini menawarkan pendidikan terbaik untuk generasi muda.

    Berapa biaya kuliah di UMS? Simak daftar lengkapnya:

    Biaya kuliah Universitas Muhammadiyah Surakarta Pendidikan Agama Islam
    Biaya Per SKS: Rp193.000 (ada 145 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp5.350.000 Hukum Ekonomi Syariah
    Biaya Per SKS: Rp185.000 (ada 146 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp5.350.000 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
    Biaya Per SKS: Rp152.000 (ada 146 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp4.300.000 Akuntansi
    Biaya Per SKS: Rp312.000 (ada 146 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp17.323.000 Ekonomi Pembangunan
    Biaya Per SKS: Rp299.000 (ada 146 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp13.125.000 Manajemen
    Biaya Per SKS: Rp311.600 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp17.323.000 Bisnis Digital
    Biaya Per SKS: Rp290.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp12.000.000 Farmasi
    Biaya Per SKS: Rp480.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp35.280.000 Geografi
    Biaya Per SKS: Rp271.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp10.300.000 Ilmu Hukum
    Biaya Per SKS: Rp340.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp18.167.500 Fisioterapi
    Biaya Per SKS: Rp470.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp17.220.000 Ilmu Gizi
    Biaya Per SKS: Rp439.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp16.485.000 Keperawatan
    Biaya Per SKS: Rp477.000 (ada 146 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp19.215.000 Kesehatan Masyarakat
    Biaya Per SKS: Rp427.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp15.225.000 Pendidikan Dokter
    Biaya Per SKS: Rp1.120.000 (ada 148 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp242.000.000 Pendidikan Dokter Gigi
    Biaya Per SKS: Rp966.000 (ada 147 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp196.500.000 Pendidikan Akuntansi
    Biaya Per SKS: Rp257.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp11.100.000 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
    Biaya Per SKS: Rp258.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp11.100.000 Pendidikan Bahasa Inggris
    Biaya Per SKS: Rp278.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp13.200.000 Pendidikan Biologi
    Biaya Per SKS: Rp278.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp13.400.000 Pendidikan Geografi
    Biaya Per SKS: Rp233.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp9.700.000 Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
    Biaya Per SKS: Rp261.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp9.200.000 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
    Biaya Per SKS: Rp288.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp14.965.000
    Pendidikan Olahraga
    Biaya Per SKS: Rp291.000 (ada 145 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp12.095.000 Pendidikan Matematika
    Biaya Per SKS: Rp278.000 (ada 148 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp13.200.000 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    Biaya Per SKS: Rp234.000 (ada 146 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp9.200.000 Pendidikan Teknik Informatika
    Biaya Per SKS: Rp285.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp11.583.000 Ilmu Komunikasi
    Biaya Per SKS: Rp333.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp17.220.000 Teknik Informatika
    Biaya Per SKS: Rp357.000 (ada 145 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp18.375.000 Sistem Informasi
    Biaya Per SKS: Rp325.000
    Dana Pengembangan: Rp15.500.000 Psikologi
    Biaya Per SKS: Rp360.500 (ada 148 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp16.380.000 Arsitektur
    Biaya Per SKS: Rp363.000 (ada 146 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp19.215.000 Teknik Elektro
    Biaya Per SKS: Rp346.000 (ada 145 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp18.300.000 Teknik Industri
    Biaya Per SKS: Rp372.000 (ada 146 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp20.650.000 Teknik Kimia
    Biaya Per SKS: Rp338.000 (ada 148 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp17.900.000 Teknik Mesin
    Biaya Per SKS: Rp363.000 (ada 144 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp19.215.000 Teknik Sipil
    Biaya Per SKS: Rp372.000 (ada 146 SKS)
    Dana Pengembangan: Rp20.650.000 Ilmu Komunikasi (Program Internasional)
    Biaya Per SKS: Rp448.000
    Dana Pengembangan: Rp18.900.000 Teknik Informatika (Program Internasional)
    Biaya Per SKS: Rp507.000
    Dana Pengembangan: Rp20.055.000 Teknik Sipil (Program Internasional)
    Biaya Per SKS: Rp457.000
    Dana Pengembangan: Rp22.155.000 Teknik Mesin (Program Internasional)
    Biaya Per SKS: Rp457.000
    Dana Pengembangan: Rp22.155.000 Teknik Kimia (Program Internasional)
    Biaya Per SKS: Rp447.000
    Dana Pengembangan: Rp21.630.000 Teknik Elektro (Program Internasional)
    Biaya Per SKS: Rp447.000
    Dana Pengembangan: Rp21.630.000 Keperawatan (Program Internasional)
    Biaya Per SKS: Rp592.000
    Dana Pengembangan: Rp21.420.000 Pendidikan Agama Islam (Program Internasional)
    Biaya Per SKS: Rp278.000
    Dana Pengembangan: Rp6.405.000 Manajemen (Program Internasional)
    Biaya Per SKS: Rp472.000
    Dana Pengembangan: Rp19.635.000 Ilmu Hukum (Program Internasional)
    Biaya Per SKS: Rp442.000
    Dana Pengembangan: Rp19.530.000

    Demikian informasi biaya kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta secara lengkap. Terdapat 47 jurusan lengkap dengan program internasional yang bisa dipilih calon mahasiswa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Viral Lagi Solo Raya Bakal Pisah dari Jateng, Jadi Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

    Viral Lagi Solo Raya Bakal Pisah dari Jateng, Jadi Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

    GELORA.CO – Usulan terkait pemekaran wilayah di mana Solo Raya bakal lepas dari Jawa Tengah mencuat lagi.

    Jika dilaksanakan maka wilayah yang akan menjadi bagian dari Provinsi Daerah Istimewa Surakarta adalah wilayah yang saat ini disebut Solo Raya.

    Wilayah yang dimaksud adalah Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri.

    Kabar ini sebenarnya sudah mencuat sejak Ganjar Pranowo masih menjabat sebagai Gubernur Jateng.

    Saat itu, Ganjar mengatakan bahwa rencana munculnya provinsi baru tidak relevan serta tidak ada urgensinya.

    “Bahkan jika menilik Desain Besar Penataan Daerah, isu pemekaran Solo Raya menjadi provinsi baru tidak memenuhi syarat,” kata Ganjar saat melakukan kunjungan kerja di Kota Surakarta, pada tahun 2019 lalu.

    Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi wacana pemekaran Solo Raya menjadi provinsi baru seperti yang dilontarkan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

    Update kabar Provinsi Daerah Istimewah Surakarta Tahun 2025

    Dilansir dari Antaranews pada Sabtu 19 April 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan tanggapan terkait wacana pemekaran wilayah yang kembali mengemuka belakangan ini seiring dengan kepadatan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

    Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jateng Sujarwanto Dwiatmoko, di Semarang, Rabu, menyampaikan bahwa Pemprov Jateng hingga saat ini belum ada rencana ataupun urgensi untuk membahas pemekaran wilayah.

    “Kami tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak sedang berpikir seperti itu,” katanya.

    Menurut dia, wacana pemekaran wilayah Jateng yang belakangan mencuat biarlah menjadi kajian ilmiah.

    Apalagi, kata dia, pemerintah pusat pun belum memberikan mandat untuk membahas tentang pembagian atau pemekaran wilayah di Jateng.

    “Tidak ada kepentingannya. Maksudnya, tidak ada urgensinya, yang sedang kami pikirkan untuk itu. Kedua juga tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu (pemekaran, red). Kalau itu menjadi kajian-kajian ilmiah akademisi ya kita hormati dan itu bagus,” katanya.

    Saat ini, kata dia, Pemprov Jateng tetap fokus pada upaya pembangunan yang merata di seluruh kabupaten/kota tanpa memprioritaskan pemekaran sebagai solusi pemerataan wilayah.

  • 6
                    
                        Dua Ular Hijau Paling Berbisa di Jawa, Antibisanya Masih Harus Impor
                        Yogyakarta

    6 Dua Ular Hijau Paling Berbisa di Jawa, Antibisanya Masih Harus Impor Yogyakarta

    Dua Ular Hijau Paling Berbisa di Jawa, Antibisanya Masih Harus Impor
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Dua jenis
    ular hijau
    berbisa tinggi atau high
    venom
    , yakni trimeresurus insularis dan trimeresurus albolabris, tersebar di wilayah Pulau Jawa bagian Timur dan Barat.
    Namun, hingga saat ini antibisa untuk kedua jenis ular tersebut belum tersedia di Indonesia dan harus diimpor dari luar negeri.
    Founder Rescuer Ular Exalos Indonesia, Janu Wahyu Widodo, menjelaskan persebaran dan karakteristik kedua jenis ular tersebut berdasarkan pengamatannya selama 17 tahun menangani ular.
    “Wilayah bagian Jawa ke Barat, semisal Semarang, Tegal, Cilacap itu masuknya adalah trimeresurus albolabris. Kemudian untuk wilayah Soloraya sampai Jawa Timur itu dia trimeresurus insularis,” kata Janu saat ditemui
    Kompas.com
    di Sukoharjo, Kamis (17/4/2025).
    Menurutnya, ada wilayah abu-abu seperti Semarang, Magelang, dan Yogyakarta yang bisa ditemui kedua jenis ular tersebut, namun tidak saling menyilang.
    “Albolabris tidak akan ke Timur dan Insularis tidak akan ke Barat,” ujarnya.
    Kedua ular tersebut umumnya hidup di semak-semak, perkebunan, dan pinggiran sungai. Meski memiliki bisa tinggi, tingkat fatalitasnya disebut tidak setinggi kobra.
    “Pada saat tergigit kemungkinan sembuhnya lebih besar. Efek gigitannya bengkak, kemudian rasa sakit yang sangat, bisa juga terjadi nekrosis di tempat yang tergigit. Paling banyak untuk ular ini amputasi. Kalau kematian rendah, tidak sebanyak kobra,” jelasnya.
    Janu menambahkan, data kasus kematian akibat gigitan ular hijau ini sangat rendah. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, rasio kematian akibat gigitan ular hijau hanya 1 dari 100 kasus yang dibawa ke rumah sakit, sedangkan untuk kobra bisa mencapai 10 dari 100 kasus.
    Namun, hingga kini Indonesia belum memproduksi antibisa untuk trimeresurus insularis dan trimeresurus albolabris.
    “Di Indonesia bagi orang yang tergigit biasanya mereka akan mendapatkan antibisa dari luar negeri, green pit viper antivenom,” kata Janu.
    Indonesia saat ini baru memproduksi antibisa BioSave, yang ditujukan untuk tiga jenis ular berbisa, yakni kobra jawa (naja sputatrix), ular tanah atau malayan pit viper (calloselasma rhodostoma), dan welang (bungarus fasciatus).
    Untuk mendapatkan antibisa impor, rumah sakit harus melakukan koordinasi antar dokter dan mendapatkan izin resmi.
    Janu menyebutkan, laporan keberadaan ular hijau di wilayah Soloraya sangat sering diterimanya dalam dua tahun terakhir.
    “Insularis adalah yang paling sering. Karena memang habitatnya di wilayah Soloraya masih banyak,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Vonis Perkara CPO Punya 2 Rumah di Karanganyar, Dikenal Peduli Budaya – Halaman all

    Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Vonis Perkara CPO Punya 2 Rumah di Karanganyar, Dikenal Peduli Budaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Hakim Djuyamto, tersangka suap vonis lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) diketahui memiliki dua rumah di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Djuyamto memiliki rumah di perumahan Taman Tiara Asri Paulan.

    Perumahan tersebut berada di batas dua kabupaten, yaitu antara Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dan Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

    Diketahui, perumahan tersebut dijaga sekuriti secara ketat dan dipasang kamera CCTV di setiap sudut.

    Saat TribunSolo.com mencoba menelusuri lokasi, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Djuyamto memiliki dua rumah di sana.

    Ia menjelaskan, dua rumah itu jarang dihuni Djuyamto.

    “Dia punya dua rumah, tapi jarang ditempati,” katanya saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (16/4/2025).

    Kabar Djuyamto ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pun sudah diketahui warga sekitar rumahnya.

    Namun, banyak warga yang enggan bicara soal kasus yang menjerat Djuyamto, termasuk memberi tahu rumah hakim yang bertugas di Jakarta tersebut.

    Djuyamto di lingkungan tempat tinggalnya dikenal sebagai sosok dermawan.

    Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono mengatakan masyarakat setempat, terutama para tokoh budaya dan agama, mengenal Djuyamto sebagai pribadi yang rendah hati dan aktif menjaga nilai-nilai kebudayaan lokal.

    “Beliau orang baik. Peduli dengan masyarakat, peduli dengan budaya, terutama budaya yang menyangkut situs-situs Keraton di Kartasura,” Ikhwan saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (16/4/2025).

    Menurut Ikhwan, Djuyamto kerap terlihat dalam berbagai kegiatan budaya, seperti Ambalwarsa Keraton Kartasura dan pagelaran wayang kulit. 

    Ia juga dikenal rajin memberikan dukungan terhadap kegiatan sosial di lingkungan masyarakat Kartasura.

    “Terakhir saya bertemu beliau sebelum Lebaran, di acara wayangan di Mangkunegaran Solo. Sangat aktif dan sangat peduli dengan budaya Kartasura,” ucapnya.

    Selain itu, ia mengatakan Djuyamto memiliki rumah di Kartasura. 

    Namun, ia mengaku kurang tahu terkait alamat Djuyamto di Kartasura tersebut. 

    “Rumahnya saya kurang tahu, karena kemarin waktu silaturahmi saat lebaran tidak jadi bertemu. Informasi dari kepala Desa Singopuran Kartasura, itu masuknya di Colomadu Karanganyar tetapi memang aktifnya di Kartasura,” terangnya.

    Keaktifan Djuyamto di Kartasura itu bukan tanpa alasan, karena Djuyamto lahir dan tumbuh di Kartasura.

    “Karena memang beliau lahir dan pendidikan SMP dan SMA di Kartasura teman dan sahabatnya banyak di Kartasura,” lanjutnya.

    Kini, dengan mencuatnya kasus dugaan suap ini, Warga Kartasura berharap proses hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan.

    “Kami jujur saja merasa prihatin dan berdoa saja mudah-mudahan beliau orang baik dengan kebaikan beliau mampu memberikan kemudahan dan beliau diberikan kelancaran dalam ujian ini dan kami berharap beliau bebas sangkaan-sangkaan dan bertugas seperti biasanya,” ujarnya.

    Hakim Djuyamto Sempat Titip Tas ke Satpam

    Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas kepada satpam Pengadilan Negeri jakarta Selatan sehari sebelum dirinya ditahan penyidik Jampidsus Kejagung.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan tas tersebut berisi uang dolar Singapura dan  dua handphone.

    Selain itu, kata Harli, di dalam tas tersebut juga ditemukan cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.

    “Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48 750 000 dan asing 39 000 SGD, cincin bermata hijau,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp 549.978.000.

    Belum diketahui alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.

    Peran Hakim Djuyamto

    Dalam vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto berperan sebagai Ketua Majelis Hakim.

    Ia memutus perkara yang menjerat 3 korporasi sawit tersebut bersama Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin sebagai hakim anggota.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar.

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Berikut daftar lengkap 8 tersangka:

    Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
    Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
    Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
    Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
    Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
    Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
    Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
    Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group

    (tribunnews.com/ tribunsolo.com/ anang aaruf bagus yuniar)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cerita Camat Kartasura Sukoharjo Tentang Hakim Djuyamto yang Ditangkap Kejagung, Sosok Murah Hati

  • Denny Siregar: Negara Lain Perang Dagang, Indonesia Perang Ijazah

    Denny Siregar: Negara Lain Perang Dagang, Indonesia Perang Ijazah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, mendadak menyinggung soal suasana Indonesia yang terus dihebohkan oleh isu keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.

    Denny merasa heran. Pasalnya, negara-negara lain saat ini fokus pada perang dagang dengan Amerika Serikat (AS).

    Sebut saja China, sempat dikabarkan bahwa tarif impor produk China ke AS dikenakan tarif 125 persen. Sebaliknya, produk AS ke China dikenakan tarif 84 persen.

    Sementara, Indonesia beberapa waktu terakhir sedang disibukkan oleh perbedaan keaslian ijazah ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming.

    “Negara lain sedang perang dagang, Indonesia sedang perang ijazah,” kata Denny di X @DennySiregar7 (17/4/2025).

    Sebelumnya, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, kembali menanggapi polemik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Hal ini tidak lepas setelah beredarnya foto lawas saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    Dalam foto kunjungan ke PT Sritex Sukoharjo bertanggal 20 September 2006, tertulis nama “Drs. Jokowi Widodo”, yang berbeda dengan gelar “Ir.” yang selama ini disandang Jokowi saat mengikuti kontestasi pemilihan presiden.

    Ferdinand menilai polemik ini makin runyam dan tak kunjung menemukan kejelasan karena tidak dibawa ke jalur hukum.

    “Bagi saya sekarang persoalan ijazah pak Jokowi ini sudah menjadi semakin runyam,” ucapnya.

    Ia justru menilai Jokowi tengah memanfaatkan momen ini untuk tetap berada di sorotan publik.

    “Saya melihat pak Jokowi memanfaatkan situasi ini untuk tetap dirinya ada di dalam framing media. Selalu muncul ke permukaan,” sebutnya.

  • Segini Besaran Gaji Ketua RT di 13 Kabupaten di Jateng

    Segini Besaran Gaji Ketua RT di 13 Kabupaten di Jateng

    TRIBUNJATENG.COM– Segini besaran gaji ketua RT di 13 kabupaten di Jateng.

    Ketua RT adalah pemerintah terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan.

    Pemberian insentif RT RW diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.

    Anggaran diambil dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sehingga setiap desa memberikan insentif dengan nominal yang berbeda kepada RT RW.

    Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

    Berikut besaran gaji ketua RT di 13 kabupaten se-Jateng:

    1. Besaran gaji ketua RT di Kabupaten Semarang Jawa Tengah sekitar Rp 500.000.

    2. insentif atau gaji ketua RT di  Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 100 ribu per bulan.

    3. insentif atau gaji ketua RT di Kabupaten Kudus sekitar Rp 150 ribu- Rp 200 ribu per bulan.

    4. Gaji ketua RT di kabupaten Sukoharjo sekitar Rp 300 ribu per bulan.

    5. Gaji ketua RT di kabupaten Sragen sekitar Rp 350 ribu per bulan.

    6. Gaji ketua RT di kabupaten Boyolali sebesar Rp 150 ribu per bulan.

    7. Gaji ketua RT di kabupaten Magelang sebesar Rp 100 ribu per bulan.

    8. Gaji ketua RT di Kabupaten Pekalongan sekitar Rp 100 ribu- Rp 200 Ribu per bulan.

    9. Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar, Ketua RT dan Ketua RW diberikan insentif sebesar Rp2 juta per tahun.

    10. Insentif kepada Ketua RT di Kabupaten Purworejo sebesar Rp 250 ribu per bulan

    11. Di kabupaten kebumen, Ketua RT akan mendapatkan insentif sebesar Rp190.000 per tiga bulan.

    12. Gaji ketua RT di Kabupaten Temanggung sebesar Rp 100 ribu-200 ribu per bulan.

    13. Di kabupaten Wonogiri, Ketua RT akan mendapatkan insentif sebesar Rp500.000 per bulan.

    Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:

    Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
    Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
    Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
    Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
    Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.Menjaga kerukunan antar warga
    Mematuhi/melaksanakan keputusan Forum Musyawarah Warga
    Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
    Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
    Wajib membayar Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
     
    Setiap Anggota RT mempunyai hak :

    Mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dari RT
    Mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah warga
    Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
    Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
    Memakai fasum/ fasos dengan mengikuti tata tertib yang berlaku
    Hak atas laporan kegiatan/ laporan keuangan RT

    Tugas Pengurus Rukun Tetangga
    Membantu tugas-tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah
    Memelihara kerukunan warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga
    Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran warga dalam bergotong royong.
     
    Fungsi Pengurus RT adalah:

    Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
    Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
    Menangani masalah-masalah sosial warga
    Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga
    Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga
    Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat
    Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.
     

    Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga

    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI
    Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
    Menaati peraturan perundang-undangan
    Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
    Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
    Melaksanakan keputusan musyawarah warga
    Membina kerukunan hidup warga
    Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi
    Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali
    Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
     

    Hak Pengurus Rukun Tetangga

    Menyampaikan pendapat dalam musyawarah warga
    Memilih dan dipilih sebagai Pengurus
    Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
    Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
    Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah
    Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.
     

     

     

     

  • Masih Lakukan Kajian, Kemnaker Segera Update Peluang Pekerja Sritex Kembali Bekerja

    Masih Lakukan Kajian, Kemnaker Segera Update Peluang Pekerja Sritex Kembali Bekerja

    JAKARTA – Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian dan proses terkait potensi eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat bekerja kembali.

    “Saat ini masih sedang proses. Kami akan segera update kembali hasilnya,” kata Sunardi saat dihubungi, Rabu 16 April, disitat Antara.

    Adapun hal ini menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengatakan adanya sejumlah kemungkinan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex beberapa waktu lalu.

    “Komitmennya kan akan diserap sebanyak mungkin,” kata Yassierli dalam acara bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin 14 April.

    Menaker mengatakan perusahaan tekstil tersebut masih bisa berjalan, mengingat Sritex memiliki aset dan pasar yang cukup bagus.

    “Kami berharap, karena Sritex itu kan asetnya bagus. Kemudian pasarnya ada, dan sebelumnya semua itu adalah produksinya jalan lagi. Itu yang kami harapkan,” ujar Yassierli.

    Selain itu, Menaker mengatakan upaya pemulihan bisnis Sritex, termasuk agar korban PHK bisa bekerja kembali masih diproses, mengingat pada Senin 17 Maret, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sukoharjo Sumarno menyatakan sudah ada 5 ribu eks karyawan Sritex yang akan direkrut untuk operasional perusahaan dengan investor baru.

  • Realisasi serapan panen padi petani Sukoharjo tertinggi se-Surakarta

    Realisasi serapan panen padi petani Sukoharjo tertinggi se-Surakarta

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Realisasi serapan panen padi petani Sukoharjo tertinggi se-Surakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 April 2025 – 14:27 WIB

    Elshinta.com – Realisasi serapan gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Sukoharjo, Jawa Tengah tembus 200 persen dari target. Sedianya target penyerapan panen untuk menjaga ketahanan pangan di Wilayah Eks Karesidenan Surakarta sebanyak 9 ribu ton. Jumlah tersebut dibagi enam kabupaten dengan rata-rata serapan 1.500 ton gabah per daerah.

    Pimpinan Cabang Bulog Surakarta, Nanang Harianto mengatakan, target serapan panen petani Sukoharjo ditetapkan sekitar 1.400 ton gabah per Maret lalu. Target ditetapkan pemerintah berdasarkan luasan lahan sawah lestari yang dimiliki oleh tiap daerah. Sukoharjo sendiri sudah memasuki panen raya masa tanam pertama pada Bulan Maret hingga April ini. Sedangkan gabah petani yang berhasil diserap oleh Bulog mencapai hampir 3.000 ton.

    “Bulog bersama dengan TNI dan penyuluh pertanian masih melakukan penyerapan di kecamatan yang melaporkan panen setiap hari,” kata Nanang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (16/4). 

    Dia menyebutkan, petani yang ingin menjual hasil panen padinya pada Bulog bisa langsung menyampaikan pada penyuluh pertanian atau Babinsa setempat. Petugas dari Bulog akan mengecek kualitas gabah langsung ke sawah. Kemudian melakukan transaksi ditempat apabila gabah hasil panen lahan bersangkutan memenuhi kriteria.

    “Bulog harus melakukan penyerapan gabah kering panen dengan kriteria baik sebagai cadangan pangan. Sebab gabah kering dengan kualitas baik akan mempengaruhi ketahanan penyimpanan beras,” lanjutnya.

    Lebih lanjut Nanang menambahkan, stok beras yang ada diseluruh gudang Bulog Surakarta sampai saat ini tercatat sebanyak 46 ribu ton. Realisasi penyerapan panen petani tertinggi ada di Kabupaten Sukoharjo, sementara daerah penyerapan masih terus dilakukan terutama di kabupaten yang mulai memasuki masa panen. Petani telah diminta menjual hasil panen padi sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP)  yakni Rp6.500 per kilogram gabah kering panen. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • 4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

    Selain para hakim, kasus ini juga menyeret tiga perusahaan besar yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Berikut profil keempat hakim yang menjadi tersangka:

    Hakim Tersangka Kasus Korupsi CPO

    1. Muhammad Arif Nuryanta

    Muhammad Arif Nuryanta merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung dengan pangkat pembina utama muda golongan IV/C. Berdasarkan informasi dari situs resmi pengadilan negeri Jakarta Selatan, Arif saat ini menjabat sebagai ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan sejak dilantik pada 6 November 2024.

    Arif dikenal memiliki perjalanan karier yang panjang di dunia peradilan. Ia pernah dipercaya sebagai ketua PN Bangkinang pada 2016, lalu melanjutkan kiprahnya sebagai hakim di PN Banjarbaru, ketua PN Tebing Tinggi.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat ketua PN Purwokerto, hakim PN Jakarta Selatan, ketua PN Pekanbaru, hingga menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat sebelum akhirnya menjadi ketua PN Jakarta Selatan.

    2. Djuyamto

    Djuyamto saat ini bertugas sebagai hakim tingkat pertama di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ia lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967 dan merupakan lulusan ilmu hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tahun 1992.

    Gelar magister diperolehnya pada 2020, dan pada tahun-tahun berikutnya ia meraih gelar doktor dari fakultas hukum di kampus yang sama.

    Djuyamto mengawali kariernya sebagai hakim di PN Tanjungpandan tahun 2002. Ia juga pernah bertugas di PN Temanggung dan pengadilan negeri Karawang.

    Tahun 2013, ia menjabat sebagai hakim yustisial dan panitera pengganti di Mahkamah Agung. Kariernya berlanjut sebagai ketua PN Dompu di NTB, lalu pindah ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan sejak 2019 menjadi hakim di PN Jakarta.

    3. Agam Syarief Baharuddin

    Agam merupakan salah satu hakim dalam perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat. Lulusan sarjana hukum dari Universitas Syiah Kuala ini meraih gelar magister hukum dari Universitas Sebelas Maret pada 2009.

    Ia memulai karier sebagai hakim di PN Sukoharjo pada 2009. Pada 2017, Agam diangkat menjadi ketua PN Demak dan menjabat selama lima tahun. Pada 2021, ia dimutasi ke PN Jakarta Timur sebagai hakim.

    4. Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat. Ia lahir pada 35 Agustus 1972 dan memulai kariernya sebagai hakim adhoc di PN Kupang pada 2017. Pada 2020, ia dipindahkan ke PN Jakarta Pusat dan bertugas hingga saat ini.

    Namanya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terkait perkara korupsi minyak goreng yang tengah bergulir.

    Jerat Hukum

    Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharuddin, dan Djuyamto dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, kasus korupsi Arif Nuryanta dijerat dengan pasal yang lebih kompleks, yakni Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kronologi Penangkapan 20 Pendaki Ilegal yang Nekat Naik Gunung Merapi

    Kronologi Penangkapan 20 Pendaki Ilegal yang Nekat Naik Gunung Merapi

    Sleman, Beritasatu.com – Sebanyak 20 pendaki ilegal diamankan oleh petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Mereka tertangkap setelah nekat melakukan pendakian di kawasan terlarang Gunung Merapi melalui jalur New Selo, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.

    Para pendaki yang diamankan terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan karyawan, berasal dari berbagai wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas BTNGM, Polsek Selo, Koramil Selo, dan Masyarakat Mitra Polhut pada Minggu (13/4/2025). Aksi ini merupakan respons atas unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi yang berstatus Siaga (Level III).

    Kepala Balai TN Gunung Merapi Muhammad Wahyudi menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Tim media sosial kami segera melakukan pelacakan terhadap akun-akun yang mengunggah konten pendakian. Sementara itu, petugas lapangan memantau jalur-jalur tidak resmi dan berkoordinasi dengan aparat terkait,” jelas Wahyudi di Sleman, pada Senin (15/4/2025).

    Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas menemukan 12 sepeda motor terparkir di sekitar jalur New Selo yang diduga milik pendaki ilegal. Setelah pemantauan intensif, sekitar pukul 12.30 WIB para pendaki terlihat turun dan langsung diamankan oleh tim gabungan.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pendakian tersebut dikoordinasi oleh seorang pemuda berinisial AA (19), warga Sragen. Ia mengumpulkan 19 peserta lainnya melalui media sosial TikTok. Para peserta berasal dari berbagai daerah, seperti Sleman, Surakarta, Boyolali, Kulonprogo, Banyumas, Gunungkidul, Yogyakarta, Klaten, Pati, Blora, Sukoharjo, hingga Lamongan dan Magetan. Usia mereka berkisar antara 15 hingga 24 tahun.

    BTNGM kembali menegaskan, pendakian Gunung Merapi saat ini dilarang keras, terutama dalam radius 3 kilometer dari puncak, sesuai rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

    “Kami sudah memasang informasi larangan di berbagai titik masuk dan terus melakukan sosialisasi baik secara daring maupun langsung. Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk mitigasi risiko demi keselamatan masyarakat,” tegas Wahyudi.

    BTNGM mengimbau masyarakat, termasuk para wisatawan dan pendaki, untuk tidak memaksakan diri naik ke Gunung Merapi selama status aktivitasnya masih tinggi. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama, hal tersebut juga jadi peringatan keras bagi 20 pendaki ilegal yang nekat naik ke Gunung Merapi.