kab/kota: Palu

  • Tersangka Pembunuhan di Pakis Malang Pukul Korban dengan Palu

    Tersangka Pembunuhan di Pakis Malang Pukul Korban dengan Palu

    Malang (beritajatim.com) – Evi Wijayanti (51), wanita yang menjadi tersangka pembunuhan Sunik, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, memeragakan adegan saat dia melakukan aksinya. Dia memukulkan palu ke kepala korban berkali-kali hingga meninggal.

    Hal itu terungkap saat Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai kekerasan, Selasa (23/7/2024) siang di Aula Mapolres Malang. Evi asal Krembangan, Kota Surabaya dihadirkan di lokasi.

    Posisi korban atas nama Sunik, digantikan petugas Satreskrim Polres Malang. Reka ulang kejadian dilakukan di Aula Polres Malang untuk menghindari keramaian massa.

    Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Khoirul Mustofa usai memimpin reka adegan menjelaskan, tidak ada perlawanan dari korban saat pelaku menghantamkan palu ke arah kepala korban.

    “Tidak ada.perlawanan dari korban. Karena pada saat kejadian, korban sedang tidur tiduran sambil main ponsel. Ketika itu pelaku duduk disamping korban lalu mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulnya,” terang Khoirul.

    Dari adegan reka ulang ke 32, ucap Khoirul, pelaku duduk disamping korban yang sedang tidur tiduran dalam kamar sambil bermain ponsel.

    “Pelaku berniat meminjam uang pada korban. Namun korban tidak punya uang,” tegasnya.

    Kesal niat meminjam uang diabaikan korban, pelaku kemudian mengeluarkan palu dari dalam tas. Diadegan ke 33 dan 34 itulah, pelaku langsung menghantam kepala korban menggunakan palu.

    “Hasil pemeriksaan kami pukulan itu bertubi tubi. Artinya sama persis dengan rekonstruksi hari ini. Bahwa pelaku tidak ingat lagi berapa banyak mengayunkan pukulan,” ujar Khoirul.

    Diadegan berikutnya ke 40 hingga ke 45, pelaku kemudian meninggalkan kamar tidur dan rumah korban yang sudah bersimbah darah. Mengambil ponsel korban dan motor korban. Lalu kabur ke Surabaya bersama motor milik korban.

    Sebelum rekonstruksi digelar, pelaku sempat memperagakan awal mula tiba dirumah korban. Korban bahkan sempat membelikan rujak dan minuman. Usai makan rujak bersama, korban pergi mandi.

    Dalam reka ulang tersebut, pelaku juga memperagakan ketika dirinya sholat Zuhur, sebelum akhirnya menghabisi korban menggunakan palu yang sudah dibawa sejak dari Surabaya. [yog/beq]

  • Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Kasus pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan seorang pelaku tunggal, yakni wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya, sebagai pelaku pencurian dan pembunuhan.

    Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, motif tersangka menghabisi korban lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang sebesar satu juta rupiah.

    “Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta. Pelaku ini berteman dengan korban sejak 6 bulan lalu melalui tiktok,” ucap Imam, Senin (22/7/2024) dalam konferensi pers di Polres Malang.

    Imam menegaskan, pelaku tiba ke rumah korban dengan menumpang ojek konvensional. Sesampainya di rumah korban pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa (16/7/2024) lalu, korban sempat membekukan rujak dan minuman.

    “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” tutur Imam.

     

    Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang. Namun korban tidak mempunyai uang. Setelah itu, korban dan pelaku sempat sholat Dhuhur bersama.

    “Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” terang Imam.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, korban seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB pada hari Selasa (16/7/2024) lalu.

    Menurut Gandha, pihaknya menemukan jejak pelaku melalui CCTV sepanjang perjalanan dari TKP hingga menunju Surabaya. Dimana pelaku, membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.

    “Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar hutang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” tegas Gandha.

    Masih kata Gandha, sehari hari pelaku ini mengaku punya banyak hutang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” pungkas Gandha. [yog/beq]

  • Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erentua mengatakan bahwa majelis hakim belum siap dengan putusan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Majelis hakim menunda sidang dua hari kedepan.

    “Majelis belum siap dengan putusan sehingga sidang ditunda pada 24 Juli 2024,” ujar hakim sambil ketok palu, Senin (22/7/2024).

    Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki mendatangkan dalam persidangan nanti.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/but]

  • Oppo Reno 12 Series Bisa Tahan Dilindas Sepeda, Ini Rahasianya

    Oppo Reno 12 Series Bisa Tahan Dilindas Sepeda, Ini Rahasianya

    Jakarta

    Oppo Reno 12 dan Reno 12 Pro akan diluncurkan di Indonesia pada akhir bulan ini. Dua ponsel ini membawa desain tangguh dan tahan banting bahkan dalam keadaan ekstrem.

    Dalam acara hands-on Reno 12 series, Oppo sempat mendemonstrasikan kemampuan ponsel terbarunya dengan cara yang ekstrem yaitu dengan melindas Reno 12 menggunakan sepeda dan menjadi palu dadakan untuk menancapkan paku ke papan kayu. Setelah disiksa, layar Reno 12 tetap berfungsi seperti biasa.

    Head of PR Oppo Indonesia Arga Bima Jaksana Putra mengatakan Reno 12 series bisa tahan banting berkat desain All-Around Armour yang melindungi ponsel dari semua sisi. Ia mengklaim Reno 12 Pro merupakan ponsel terkuat di sepanjang sejarah Reno series.

    “Perlindungannya itu bukan hanya di bagian kaca atau bagian depan tapi bagian samping dan belakang, supaya produk kami aman dari tekanan, aman dari jatuh di situasi apapun,” kata Arga dalam acara hands-on Oppo Reno 12 series di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

    Oppo Reno 12 dilindungi lapisan Gorilla Glass 7i, sedangkan Reno 12 Pro menggunakan Gorilla Glass Victus 2. Kaca ini sudah melewati berbagai uji ketahanan, termasuk peningkatan ketahanan saat jatuh hingga 180% dan mampu melewati 10.000 uji jatuh tanpa pecah.

    Oppo Reno 12 dipakai memukul paku Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET

    Bicara soal uji jatuh, Oppo menerapkan desain Sponge Bionic baru di Reno 12 series yang meningkatkan daya tahan dan keandalan struktural ponsel. Oppo juga menambahkan 11 titik penyegelan di Reno 12 series untuk mengurangi risiko masuknya cairan.

    Oppo memperkuat perlindungan terhadap air dan debu di Reno 12 series dengan rating IP65. Layar ponsel ini tetap bisa digunakan bahkan saat jari dalam keadaan basah, dan bisa berfungsi normal setelah dibawa hujan-hujanan selama satu jam.

    Reno 12 series juga menggunakan kerangka High-Strength Alloy yang dibuat dari elemen logam seperti tembaga, magnesium, dan silikon. Kerangka ini memiliki karakteristik kuat dan tangguh serta anti-korosi. Ketahanan tekuk tekanannya meningkat lebih dari 10% dibandingkan generasi sebelumnya.

    Selain itu, Reno 12 series juga tahan terhadap tekanan ban mobil hingga 8000N atau setara dengan kendaraan seberat 3,2 ton. Ponsel ini juga bisa bertahan di suhu ekstrem -40 derajat hingga 75 derajat Celsius dengan kelembaban 95%.

    (vmp/vmp)

  • Eks PM Belanda Gowes Tinggalkan Kantor Usai 14 Tahun Menjabat, Videonya Viral

    Eks PM Belanda Gowes Tinggalkan Kantor Usai 14 Tahun Menjabat, Videonya Viral

    Jakarta

    Mark Rutte resmi menyerahkan jabatan Perdana Menteri (PM) Belanda ke Dick Schoof setelah mengundurkan diri. Momen Mark Rutte meninggalkan kantor yang ditempati selama 14 tahun itu pun ramai di media sosial. Kenapa?

    Rutte menjadi viral di media sosial karena meninggalkan kantor PM Belanda dengan bersepeda setelah 14 tahun berkuasa. AFP juga turut mengunggah momen Rutte bersepeda meninggalkan kantornya itu.

    Dilansir AFP, Senin (8/7/2024), terlihat momen Dick Schoof melambai ke Mark Rutte yang mengendarai sepedanya ketika meninggalkan kantor PM Belanda. Momen itu terjadi setelah upacara serah terima jabatan di Torentje, Den Haag, Selasa (2/7) lalu.

    Dalam foto serah terima jabatan itu, ada momen ketika Rutte menyerahkan palu ke Schoof. Keduanya memakai pakaian resmi yakni kemeja putih dibalut jas dan dasi berwarna hitam.

    “Mantan kepala intelijen Dick Schoof menjadi perdana menteri Belanda yang baru pada 2 Juli, Schoof mengambil alih jabatan Mark Rutte setelah 14 tahun berkuasa,” bunyi caption AFP.

    Diketahui, Rutte telah berkuasa sejak 2010 dan merupakan pemimpin terlama kedua di Eropa. Rutte mundur setelah pemerintahannya gagal mencapai kesepakatan tentang pembatasan imigrasi pada tahun 2023 lalu.

    Sebagai informasi, Rutte saat itu berencana untuk memperketat pembatasan terhadap penyatuan kembali keluarga pencari suaka. Hal itu guna mengekang jumlah pencari suaka, menyusul skandal tahun lalu atas pusat migrasi yang penuh sesak di mana seorang bayi meninggal dan ratusan orang terpaksa tidur di tempat terbuka.

    “Malam ini, sayangnya kami telah mencapai kesimpulan bahwa perbedaan tidak dapat diatasi. Untuk alasan ini, saya akan segera menyampaikan pengunduran diri saya secara tertulis kepada raja atas nama seluruh pemerintahan,” imbuhnya.

    (zap/imk)

  • Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengecek penerima KJMU Tahap 1 yang cari hari ini, Kamis (27/6/2024).

    Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 pada Januari-Juni 2024.

    Mahasiswa yang menerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024 akan mendapat bantuan biaya pendidikan sebesar Rp9.000.000 (Rp1,5 juta per bulan).

    Sementara itu, jumlah penerima KJMU Tahap 1 tahun 2024 ada sebanyak 15.649 mahasiswa.

    “Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai Tanggal 26 Juni 2024 dan paling lambat Tanggal 27 Juni 2024. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa,” tulis Instagram @disdikdki, hari ini, Kamis (27/6/2024).

    “Khusus pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” lanjutnya.

    Lantas siapa saja yang menerima KJMU Tahap 1 tahun 2024?

    Simak cara cek nama-nama penerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024, dengan langkah-langkah sebagai berikut.

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024:

    Akses laman kjp.jakarta.go.id klik LInk
    Gulir ke bawah, klik “Periksa Status Penerimaan KJMU
    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Pilih tahun penerimaan KJMU
    Pilih tahap penerimaan KJMU
    Klik “Cek”
    Hasil pencarian akan ditampilkan di layar utama.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin, mengatakan ada sekira 15.649 mahasiswa yang menerima KJMU.

    Mereka yang akan menerima KJMU tahap I tahun ini harus melakukan pembukaan rekening ATM.

    “Bagi penerima yang baru terdaftar di Tahap I tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan buku dana ke rekening penerima,” kata Budi, Rabu (26/6/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.

    Terkait fungsinya, bansos KJMU DKI Jakarta ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan mahasiswa D3, D4, S1 yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

    Program bansos KJMU DKI Jakarta ini bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota untuk menyalurkan bansos kepada mahasiswa yang berasal dari DKI Jakarta.

    Daftar PTN yang Menjalin Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Salurkan Bansos KJMU:

    IAIN BENGKULU
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
    IAIN BUKITTINGGI
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
    IAIN IMAM BONJOL PADANG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
    IAIN METRO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
    IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
    IAIN SALATIGA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG JATI
    IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
    IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
    IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
    UNIVERSITAS JAMBI
    IAIN TULUNGAGUNG
    UNIVERSITAS JEMBER
    INSTITUT PERTANIAN BOGOR
    UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
    INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
    UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
    INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
    UNIVERSITAS LAMPUNG
    INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
    UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
    INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
    UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI (UMRAH)
    INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
    UNIVERSITAS MATARAM
    INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER
    UNIVERSITAS MULAWARMAN
    INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
    UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
    POLITEKNIK INDRAMAYU
    UNIVERSITAS NEGERI MALANG
    POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI MANADO
    POLITEKNIK NEGERI BALI
    UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
    POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI PADANG
    POLITEKNIK NEGERI CILACAP
    UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
    POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
    UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
    POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
    UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
    POLITEKNIK NEGERI MALANG
    UNIVERSITAS NUSACENDANA
    POLITEKNIK NEGERI MEDAN
    UNIVERSITAS PADJADJARAN
    POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA
    UNIVERSITAS PALANGKARAYA
    POLITEKNIK NEGERI PADANG
    UNIVERSITAS PATTIMURA
    POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
    STAIN BATUSANGKAR
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN SURABAYA
    STAIN DATOKARAMA PALU
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
    STAIN JEMBER
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
    STAIN KEDIRI
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
    STAIN KUDUS
    UNIVERSITAS RIAU
    STAIN PEKALONGAN
    UNIVERSITAS SAM RATULANGI
    STAIN PONOROGO
    UNIVERSITAS SAMUDRA
    STAIN PURWOKERTO
    UNIVERSITAS SEBELAS MARET
    STAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SILIWANGI
    UNIVERSITAS AIRLANGGA
    UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
    UNIVERSITAS ANDALAS
    UNIVERSITAS SRIWIJAYA
    UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
    UNIVERSITAS BENGKULU
    UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
    UNIVERSITAS BRAWIJAYA
    UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
    UNIVERSITAS CENDERAWASIH
    UNIVERSITAS SYIAH KUALA
    UNIVERSITAS DIPONEGORO
    UNIVERSITAS TANJUNGPURA
    UNIVERSITAS GADJAH MADA
    UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG
    UNIVERSITAS HALUOLEO
    UNIVERSITAS TRUNOJOYO
    UNIVERSITAS HASANUDIN
    UNIVERSITAS UDAYANA
    UNIVERSITAS INDONESIA.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Dinas Pendidikan DKI Cairkan KJMU untuk 15.649 Mahasiswa Tidak Mampu

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Yunita Rahmayanti)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

  • Majelis Hakim PN Mojokerto Gelar Sidang di PT SGH

    Majelis Hakim PN Mojokerto Gelar Sidang di PT SGH

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Perkara ini melibatkan anak bos PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto.

    Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan di objek yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (21/6/2024). Sidang dengan agenda PS ini dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian dan sebagai bagian untuk menemukan alat bukti.

    “Karena ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi kurang jelas sehingga kami perlu memastikan baik posisi dan letak gembok yang dirusak. Karena kemarin itu ada keterangan saksi menurut kami kurang jelas sehingga kami harus datang ke lokasi untuk membuktikan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

    Sidang agenda PS tersebut juga untuk mengetahui persis dimana letak gembok dan juga pintu gerbang PT SGH pada saat kejadian. Yakni pada tanggal 7 Juni 2021 lalu. Harapannya majels hakim tidak salah dalam menjatuhkan keputusan dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT SGH tersebut.

    “Untuk membuktikan atau mengetahui persis dimana sih letak gembok, termasuk dengan pintu gerbang tadi yang katanya tarik menarik. Sehingga menjadi jelas bagi kami, supaya kami jangan salah dalam menjatuhkan putusan. Itu nanti akan kami lihat, akan kami pertimbangkan apakah ada bukti baru tapi intinya kami memastikan mengenai posisi dan letak gembok itu ada dimana,” jelasnya.

    Menurutnya, hasil dari sidang dengan agande PS tersebut akan masuk dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Menurutnya pihaknya tidak bisa memberikan pendapat namun dari fakta-fakta di lapangan, lanjut Frans (panggilan akrab, red) majelis hakim akan mempertimbangkan untuk memutuskan kasus tersebut.

    “Artinya itu nanti semua akan masuk dalam pertimbangan hukum kami, saya nggak bisa memberikan pendapat karena nanti akan ada pendalaman keputusan. Akan kami pertimbangkan semuanya melalui fakta-fakta itu,” jelasnya.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga R Baskoro mengatakan, sidang dengan agenda PS tersebut bertujuan agar kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT SGH jelas. “Dari kronologi yang disampaikan saksi-saksi di persidangan seperti apa? Letaknya dimana? Jadi lebih jelas,” tambahnya.

    Kasus tersebut berawal saat, Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, yakni sejak bulan Februari 2021 antara Rp6 miliar sampai Rp9 miliar.

    PT SGH sudah menagih setiap bulannya namun tidak ada respon sehingga diberikan peringatan. Hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan sehingga surat pemberitahuan untuk menyetop seluruh aktivitas dilayangkan. Karena tidak ada tanggapan sehingga panel listrik di dua tangki yang disewa PT Akar Jati diberikan gempok serta rantai.

    Selama menyewa dua tangki tersebut, PT Akar Jati melakukan proses pengilingan tetes tebu menggunakan panel listrik yang ada di tangki tersebut dengan tagihan dibayar PT SGH sampai Rp20 juta per bulan. Ada dua rantai dengan empat gembok yang dipasang di dua tangki tetes dipasang.

    Sekitar 25 orang dari PT Akar Jati, salah satunya anak dari pemilik PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto datang dan mendobrak pintu depan menggunakan linggis dan palu pada tanggal 7 Juni 2021. Mereka mendobrak pintu dengan cara dicongkel dan masuk ke belakang.

    Setelah dari belakang lokasi dua tangki, mereka kembali membawa gembok dan rantai dalam kondisi rusak dan dibuang di depan pos satpam. Aksi pengrusakan yang diambil gambar oleh satpam PT SGH tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto karena bagian depan berada di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    Para pelaku pengrusakan turut dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Setahun lebih baru kasus pengrusakan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Namun dalam hal ini, Direktur PT SGH, Tauchid, SH turut dilaporkan PT Akar Jati dalam kasus penggelapan tetes tebu.

    Laporan tersebut dilakukan karena PT SGM telah menggembok tangki dan laporan tersebut diterima Polres Mojokerto Kota. Sidang perdana digelar tanggal 22 Mei 2024. Dalam laporan yakni Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 170 dan 55 tapi dalam persidangan hanya Pasal 406 ayat 1 dan 55. [tin/but]

  • PN Gresik Jatuhkan Vonis 11 Tahun Penjara untuk Paman Cabuli Keponakan

    PN Gresik Jatuhkan Vonis 11 Tahun Penjara untuk Paman Cabuli Keponakan

    Gresik (beritajatim.com) –  Raut wajah terdakwa Eko Purnomo (49) warga Kecamatan Driyorejo hanya bisa tertunduk lesu saat palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonisnya dengan hukuman 11 tahun penjara. Eko diseret ke meja hijau karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri berinisial FA.

    Selain divonis penjara, terdakwa juga didenda Rp100 juta akibat ulah bejatnya kepada FA. Dia tega mencabuli bocah di bawah umur. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

    “Terdakwa melakukan perbuatannya berulangkali terhitung sejak November 2022,” jelas JPU Nur Afrida, Kamis (13/6/2024).

    Masih Nur Afrida, perbuatan terdakwa tidak menjalankan amanah dari orangtua korban. Pasalnya, selama ini orangtua korban menitipkan gadis berusia 12 tahun itu kepada Eko.

    Niat terdakwa mencabuli korban muncul setelah mendapat amanah dari orang tua korban. “Orang tua korban sedang sakit dan menjalani perawatan di Kota Malang. Sehingga, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh,” paparnya.

    Nur Afrida menambahkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa membuat korban trauma mengingat saat kejadian sedang memasuki masa ujian sekolah.

    “Kondisi rumah yang sering kosong membuat Eko leluasa melakukan perbuatan biadab tersebut. Bahkan, karyawan swasta itu tidak ragu untuk mengancam korban untuk diam. Perbuatannya memenuhi unsur pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

    Sementara Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution tanpa ragu menjatuhkan hukuman penjara penjara selama 11 tahun. Serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. “Kami memberi kesempatan bagi para pihak selama 7 hari ntuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya. [dny/suf]

  • Motor Milik Lansia di Lumajang Digondol Maling, Pelaku Ditembak Polisi

    Motor Milik Lansia di Lumajang Digondol Maling, Pelaku Ditembak Polisi

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang lansia di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang menjadi korban pencurian motor saat ia sedang melaksanakan salat malam. Pencurian ini terjadi pada 15 Mei 2022, sekitar pukul 03.30 WIB.

    Pelaku pencurian, Dimas Edi Santoso (34), telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan menjalani rekonstruksi adegan di kediaman korban, Soleh Afandi (54), pada Senin (10/6/2024) sore.

    Rekonstruksi dilakukan dengan Dimas yang pincang karena tertembak saat ditangkap di depan swalayan Desa Jatigono, Kecamatan Kunir pada Rabu 5 Juni 2024. Saat itu, diduga Dimas berusaha melawan saat ditangkap.

    “Awalnya kami mendapat laporan dari korban, kemudian kami lakukan pengembangan melalui penadah yang saat ini berada di lapas. Lalu kami berhasil menangkap pelaku MD,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

    Dimas diketahui merupakan residivis atas kasus pencurian yang sama sebelumnya. Ia beraksi bersama dua orang lain, yaitu Mister X (DPO) dan Atmahari (penadah yang sudah tertangkap).

    “Mereka ada 3 orang, MD adalah residivis yang sebelumnya melakukan aksi pencurian di TKP yang berbeda,” lanjut Kapolres.

    Dari tangan Dimas, polisi berhasil mengamankan 4 motor hasil curian dari berbagai TKP di Kecamatan Tempeh. Dua di antaranya adalah motor Scoopy dan TVS milik Soleh Afandi.

    Selain motor, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan Dimas untuk memalsukan nomor mesin motor, seperti palu, obeng, gerinda, kunci L, paku usuk, dan cater.

    Atas perbuatannya, Dimas dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. “Dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” pungkas Kapolres. [vid/suf]

  • Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Tuban (beritajatim.com) – Dua terdakwa Nardi dan Jano kakak beradik atau otak serta pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dituntut pidana masing-masing 18 tahun penjara.

    Dalam pantauan di ruang sidang, tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban di ruang sidang Pengadilan Negeri dengan berkas terpisah.

    Saat sidang, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam bacaannya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dilakukan penahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    “Adapun hal-hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban yaitu Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno meninggal dunia,” ucap JPU dalam sidang.

    Lanjut, untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

    Tok, palu berbunyi dan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi memberikan putusan 18 tahun terhadap masing-masing kedua terdakwa atas nama Jano dan Nardi.

    “Jadi mereka (dua terdakwa) masih menyiapkan pembelaan (pledoi) secara tertulis melalui penasihat hukumnya pekan depan,” tutur Uzan Purwadi.

    Sebagai informasi, bahwa Sekdes Sidonganti bernama Agus Sutrisno dibunuh oleh kakak beradik Jano dan Nardi pada 24 Oktober 2023 lalu, diarea ladang tepi jalan penghubung Kecamatan Kerek Montong, persisnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno Kecamatan Kerek saat korban hendak pergi rapat ke Kantor Kecamatan. [ayu/aje]