PN Gresik Jatuhkan Vonis 11 Tahun Penjara untuk Paman Cabuli Keponakan

Gresik (beritajatim.com) –  Raut wajah terdakwa Eko Purnomo (49) warga Kecamatan Driyorejo hanya bisa tertunduk lesu saat palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonisnya dengan hukuman 11 tahun penjara. Eko diseret ke meja hijau karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri berinisial FA.

Selain divonis penjara, terdakwa juga didenda Rp100 juta akibat ulah bejatnya kepada FA. Dia tega mencabuli bocah di bawah umur. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

“Terdakwa melakukan perbuatannya berulangkali terhitung sejak November 2022,” jelas JPU Nur Afrida, Kamis (13/6/2024).

Masih Nur Afrida, perbuatan terdakwa tidak menjalankan amanah dari orangtua korban. Pasalnya, selama ini orangtua korban menitipkan gadis berusia 12 tahun itu kepada Eko.

Niat terdakwa mencabuli korban muncul setelah mendapat amanah dari orang tua korban. “Orang tua korban sedang sakit dan menjalani perawatan di Kota Malang. Sehingga, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh,” paparnya.

Nur Afrida menambahkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa membuat korban trauma mengingat saat kejadian sedang memasuki masa ujian sekolah.

“Kondisi rumah yang sering kosong membuat Eko leluasa melakukan perbuatan biadab tersebut. Bahkan, karyawan swasta itu tidak ragu untuk mengancam korban untuk diam. Perbuatannya memenuhi unsur pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Sementara Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution tanpa ragu menjatuhkan hukuman penjara penjara selama 11 tahun. Serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. “Kami memberi kesempatan bagi para pihak selama 7 hari ntuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya. [dny/suf]