kab/kota: Malang

  • Polisi Kejar Pelaku Penganiaya Kucing di Dau Malang

    Polisi Kejar Pelaku Penganiaya Kucing di Dau Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang tengah memburu pelaku penganiayaan terhadap seekor kucing di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah seorang warga mengunggah kondisi seekor kucing yang mati mengenaskan dengan cara dipaku pada sebuah pohon.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Tim Satreskrim Polsek Dau telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

    “Tim sudah turun ke lokasi meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Dicka saat ditemui di Polres Malang, Sabtu (22/6/2024).

    Dicka menjelaskan, insiden tersebut bermula saat AA (38), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Saat ditemukan, kondisi kucing sudah tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka. Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya. Saksi menduga ada seseorang yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut.

    AA kemudian segera menguburkan kucing tersebut. Namun demikian, ia mengunggah foto kondisi kucing ke media sosial yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik.

    Dicka menerangkan bahwa kucing tersebut bukan milik AA meskipun lokasi kejadian berada dekat dengan rumahnya. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta penjaga lingkungan setempat untuk memperdalam informasi yang relevan.

    Pihak kepolisian tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut untuk membantu penyelidikan. Ipda Dicka menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan ini.

    “Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Dicka. (yog/ian)

  • Cegah Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Malang

    Cegah Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Malang

    Malang (beritajatim.com) – Propam menggelar pemeriksaan ponsel seluruh anggota Polres Malang pada Jumat (21/6/2024). Pemeriksaan ini untuk mencegah anggota terlibat judi online yang marak di masyarakat.

    Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, Polres Malang menerapkan berbagai langkah preventif, salah satunya dengan meningkatkan pemeriksaan terhadap aktivitas pribadi para personel kepolisian.

    Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai tindakan untuk membina dan mengawasi anggota Polri agar terhindar dari jerat judi online.

    “Kami telah melakukan upaya pembinaan internal untuk memberantas perilaku judi online. Setiap hari Kamis, kami mengadakan pembinaan mental dan rohani bagi seluruh personel,” ujar Dicka di Mapolres Malang.

    Dicka menjelaskan, pembinaan mental dan rohani ini dianggap penting sebagai upaya pencegahan dari dalam, guna memperkuat keimanan dan ketakwaan setiap anggota. Dengan demikian, diharapkan para personel mampu menjaga diri dari godaan praktik-praktik ilegal seperti judi online.

    Selain pembinaan spiritual, lanjutnya, Polres Malang juga menerapkan langkah pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pribadi anggotanya. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemeriksaan telepon genggam pribadi personel secara berkala dan mendadak.

    Pemeriksaan ini dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dengan tujuan untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online atau aktivitas ilegal lainnya.

    “Pemeriksaan ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan kejujuran dan transparansi setiap anggota. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online,” ucap Dicka.

    Langkah-langkah tegas yang diambil Polres Malang ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.

    Dengan adanya upaya preventif yang berkesinambungan, diharapkan tidak hanya meningkatkan kedisiplinan internal, tetapi juga mampu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam upaya memerangi praktik judi online yang merugikan. [yog/beq]

  • 4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Rumah Kos di Dau Malang

    4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Rumah Kos di Dau Malang

    Malang (beritajatim.com) – Empat orang mahasiswa ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan rumah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Status tersebut ditetapkan pada Jumat, 14 Juni 2024, setelah Polres Malang mengamankan belasan mahasiswa yang diduga terlibat kasus tersebut.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pihaknya mengamankan 14 orang. Setelah pemeriksaan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut Gandha, perusakan rumah kos terjadi di Jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada hari Jumat (7/6/2024) sekira pukul 04.30 wib.

    “Ada lima orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil pemeriksaan ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” tegas Gandha di Polres Malang, Jalan Jenderal A. Yani, Kepanjen, Sabtu, 15 Juni 2024.

    Adapun tersangka berinisial DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya-NTT. Renta tinggal di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.

    Kemudian AK alias Toni (35), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Toni indekos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Lukas indekos di Jalan Telaga Warna Kel. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    Terakhir yakni AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT dan indekos di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau Kabupaten Malang.

    “Barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca,” tegas Gandha.

    Kronologis kejadian itu bermula, ketika 14 orang, mendatangi rumah kos di jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mereka mencari keberadaan seseorang berinisial F.

    “Kemudian langsung melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut. Serta mengacak acak isi kamar, mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama sama anggota organisasi GRIB JAYA,” ujarnya.

    Kasus ini terungkap setelah pemilik kos segera memberitahu Polsek Dau usai keributan terjadi.

    Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi 4 orang pelaku yg telah melakukan perbuatan tersebut.

    “Hasil Pemeriksaan terhadap para Pelaku diketahui bahwa motif perbuatan tersebut adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para pelaku. Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F,” Gandha mengakhiri. [yog/beq]

  • Pinjaman Koperasi Rp1,6 M Berubah Jual Beli, Warga Surabaya Lapor Polisi

    Pinjaman Koperasi Rp1,6 M Berubah Jual Beli, Warga Surabaya Lapor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Supandi, warga Surabaya melalui kuasa hukumnya, Subagyo berharap laporan dugaan pemalsuan akta autentik sebagaimana tertuang dalam pasal 263 dan 266 KUHP yang saat ini ditangani Polda Jatim segera menghasilkan titik terang.

    Dalam konferensi pers, Subagyo mengatakan upaya menempuh jalur hukum ini dilakukan berawal dari kliennya Supandi mengajukan kredit ke koperasi Unggul Makmur milik Gunadi Yowono warga Malang.

    Pengajuan kredit dilakukan Supandi untuk modal proyek pembangunan perumahan di desa Kalisongo Malang. Supandi menjaminkan enam sertifikat.

    Permohonan kredit tersebut disetujui oleh Gunadi dengan memerintahkan putranya yakni Ryandi Prakasa Yowono untuk menerbitkan surat keterangan pemberian kredit sebesar Rp 1,6 miliar kepada Supandi.

    “Pak Supandi bersama istri pada 24 Februari 2024 diminta menandatangani akta notaris Duri Astuti dan menandatangani kwitansi kosongan sebanyak dua lembar. Akta notaris tidak dibaca oleh pak Supandi karena mengira bahwa akta tersebut berisi akta perjanjian hutang seperti yang disepakati,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).

    Subagio menambahkan pada 7 Juli 2021, Supandi meminta salinan akta yang dia tanda tangani di notaris Duri Astuti. Namun, Supandi terkejut ketika membaca akta yang dia tandatangani tersebut adalah akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) bukan akta perjanjian hutang.

    “Isi kwitansi tertanggal 24 Februari 2017 yang dilaporkan Pak Supandi tersebut menyatakan bahwa pak Supandi telah menjual semua tanah miliknya tersebut ke pak Gunadi Yuwono dengan pelunasan sebesar Rp1 miliar yang mana dalam akta PPJB disebutkan bahwa harga tanah tersebut Rp1,6 miliar yang artinya per meternya dijual seharga Rp278 RB. Padahal pak Supandi sebelumnya membeli tanah tersebut seharga Rp650 ribu per meter. Jadi mustahil tanah tersebut dijual oleh Pak Supandi sebesar Rp278 ribu,” beber Subagyo.

    Subagyo menambahkan, berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh Gunadi, realisasi uang pinjaman yang diterima oleh Supandi adalah sebesar Rp 1,6 miliar. Tetapi uang tersebut dipotong provisi pinjaman sebesar Rp69 juta sehingga total yang disetorkan kepada Supandi adalah Rp1,531 miliar.

    ” Hal ini juga membuktikan bahwa hubungan Supandi dengan Gunadi adalah hutang piutang. Dan kami sudah laporkan perkara ini ke Polda Jatim pada 27 Juni 2022. Setelah memakan waktu dua tahun akhirnya kasusnya dinaikkan ke penyidikan pada 21 Mei 2024. Kami berharap agar kasus ini bisa berjalan, dan kami bisa mendapat keadilan dan hak kami bisa kembali,” ujarnya.

    Terpisah Gunadi Yuwono saat dikonfirmasi melalui telephone terkait kasus ini tak bersedia memberikan keterangan. [uci/ian]

  • Cekal Dosen UGM, Pakar Pidana Sarankan Polda Jatim Libatkan Interpol

    Cekal Dosen UGM, Pakar Pidana Sarankan Polda Jatim Libatkan Interpol

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim saat ini sudah melakukan pencekalan terhadap Yudi Utomo Imarjoko. Dosen nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut statusnya masih buronan polisi atau DPO.

    Pencekalan tersebut dinilai belum cukup oleh pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang Dr Priya Jatmika. Dia mengatakan, dalam memburu seorang tersangka yang berstatus DPO, polisi harus melakukan beberapa tindakan. Kalau tersangka masih ada di dalam negeri maka bisa dilakukan pencekalan. Pencekalan ini untuk mencegah Tersangka pergi ke luar negeri.

    “Tapi kalau ada dugaan yang bersangkutan lari ke luar negeri misal ke Amerika Serikat kan Indonesia ada kerjasama ekstradisi. Polda Jatim tinggal mengajukan ke interpol dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah DPO. Biar nanti interpol yang menangkap,” ujar Dr Priya Jatmika, Jumat (14/6/2024).

    “Kalau soal tangkap menangkap itu kerjasama dengan interpol memang sudah biasa dilakukan aparat penegak hukum,” lanjutnya.

    Dr Priya Jatmika menambahkan, untuk Tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maka bisa dilakukan penahanan pada tersangka. Jadi dalam kasus dosen UGM tersebut maka kepolisian bisa melakukan pengejaran dan penangkapan serta penahanan.

    “Kalau Tersangka ada dugaan melarikan diri maka libatkan interpol,” tegasnya.

    Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya M Solehuddin mengatakan, red notice itu dikeluarkan oleh polisi. Sehingga, dalam kasus tersebut ketika seseorang yang statusnya sudah tersangka dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik sudah bisa mengeluarkan red notice.

    “Itu kan masalah administrasi saja. Sehingga, interpol bisa membantu mencari yang bersangkutan. Apakah benar ia sakit dan dirawat di luar negeri. Kondisinya seperti apa. Sama halnya kayak DPO lainnya,” katanya.

    Red notice itu bisa kapan saja dikeluarkan oleh penyidik. Itu juga ketika dinilai perlu. Tidak ada aturan untuk red notice. Semua itu, keputusan internal kepolisian. “Ketika penyidik menilai tindakan yang dilakukan oleh tersangka memperlambat proses hukum, itu bisa dilakukan,” bebernya.

    Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena mengatakan, informasi yang beredar ahli nuklir itu lagi ada di luar negeri. Sehingga, sudah seharusnya penyidik mengurus red notice. Agar tersangka bisa dicari. Kasus ini pun bisa kembali berjalan.

    “Indonesia ini anggota interpol juga. Saya yakin penyidik Polda Jatim presisi dan profesional. Tidak mungkin mereka membiarkan begitu saja tersangka. Apalagi, yang bersangkutan sengaja melawan huku. Yakni dengan mempersulit jalannya penyidikan,” katanya.

    Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait pengejaran terhadap Tersangka Yudi adalah hal teknis yang dilakukan pihaknya. Yang jelas kata Totok, saat ini Tersangka masih berstatus DPO.

    “Tolong dipahami bahwa ini adalah hal teknis,” ujarnya.

    Penetapan DPO terhadap tersangka Yudi tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8. Nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

    Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar. [uci/but]

  • Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya ditembak anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/6/2024) malam. Pria berinisial AR (32) asal Bangkalan itu mendapatkan hadiah peluru di kedua betisnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan penangkapan AR bermula dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan yang masuk ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AR telah kabur ke Bogor.

    “Kami mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Letda Natsir, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” katanya, Kamis (13/6/2024).

    Setelah dilakukan penangkapan, AR lantas digelandang ke kantor Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dari hasil data kepolisian, AR ternyata seorang residivis kasus kejahatan yang sama. Selama melakukan aksinya, ia ditemani oleh S dan M yang sudah terlebih dahulu diamankan Polsek Wonocolo.

    “AR sudah beraksi sejak Februari 2022 sampai Mei 2024 kemarin. Sudah ada 19 TKP yang teridentifikasi,” imbuh Hendro.

    AR pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi 2 kali. Pada tahun 2015 ia ditahan di Kalimantan dengan kasus curanmor, lalu pada tahun 2019 ia juga ditahan karena perkara yang sama di Bangkalan. Kini, di tahun 2024, AR akan menjalani masa hukuman di sel tahanan Polrestabes Surabaya. [ang/suf]

    Daftar Lokasi Pencurian Komplotan AR

    1. Kantor Kelurahan Kupang Krajan. Kamis, 10 Februari 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

    2. Jalan Gembili 1 Nomor 18, Surabaya. Jumat, 11 Februari 2022, sekitar pukul 03.15 WIB.

    3. Jalan Dukuh Kupang Nomor 20, Surabaya.Rabu, 01 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

    4. Jalan Kedung Tarukan 5 Nomor 30, Surabaya.Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

    5. Jalan Panglima Sudirman (Yamaha Land), Surabaya. Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WIB

    6. Jalan Karang Menjangan 2 Nomor 21, Surabaya. Rabu, 07 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB

    7. Jalan Nias Nomor 126 (Kedai Masjarakat), Surabaya. Jumat, 08 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

    8. Jalan Diponegoro Nomor 28 (Klinik Cahaya), Surabaya. Sabtu, 09 Maret 2024, sekitar pukul 08.45 WIB.

    9. Jalan Petemon 3A Nomor 5, Surabaya, Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

    10. Jalan Wonorejo 3 Nomor 70 (Masjid Bani Roeslani), Surabaya. Rabu, 8 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

    11. Jalan Grudo 4 Nomor 4, Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

    12. Jalan Wonorejo 3 Nomor 9 (Balai RW 5), Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

    13. Jalan Kampung Malang Wetan 1 Nomor 18, Surabaya. Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

    14. Jalan Kranggan V Nomor 34, Surabaya.Kamis, 09 Mei 2024, sekitar pukul 18.40 WIB.

    15. Jalan Pagesangan Timur Jaya, Surabaya.Selasa, 16 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    16. Jalan Pagesangan timur Nomor 12, Surabaya. Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    17. Jalan Raya pagesangan Nomor 112 (Masjid Darussalam), Surabaya. Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

    18. Jalan Wonokitri 7 nomor 27, Surabaya. Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

    19. Jalan Jojoran I Nomor 40 A, Surabaya. Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.15 WIB.

  • PN Gresik Jatuhkan Vonis 11 Tahun Penjara untuk Paman Cabuli Keponakan

    PN Gresik Jatuhkan Vonis 11 Tahun Penjara untuk Paman Cabuli Keponakan

    Gresik (beritajatim.com) –  Raut wajah terdakwa Eko Purnomo (49) warga Kecamatan Driyorejo hanya bisa tertunduk lesu saat palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonisnya dengan hukuman 11 tahun penjara. Eko diseret ke meja hijau karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri berinisial FA.

    Selain divonis penjara, terdakwa juga didenda Rp100 juta akibat ulah bejatnya kepada FA. Dia tega mencabuli bocah di bawah umur. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

    “Terdakwa melakukan perbuatannya berulangkali terhitung sejak November 2022,” jelas JPU Nur Afrida, Kamis (13/6/2024).

    Masih Nur Afrida, perbuatan terdakwa tidak menjalankan amanah dari orangtua korban. Pasalnya, selama ini orangtua korban menitipkan gadis berusia 12 tahun itu kepada Eko.

    Niat terdakwa mencabuli korban muncul setelah mendapat amanah dari orang tua korban. “Orang tua korban sedang sakit dan menjalani perawatan di Kota Malang. Sehingga, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh,” paparnya.

    Nur Afrida menambahkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa membuat korban trauma mengingat saat kejadian sedang memasuki masa ujian sekolah.

    “Kondisi rumah yang sering kosong membuat Eko leluasa melakukan perbuatan biadab tersebut. Bahkan, karyawan swasta itu tidak ragu untuk mengancam korban untuk diam. Perbuatannya memenuhi unsur pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

    Sementara Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution tanpa ragu menjatuhkan hukuman penjara penjara selama 11 tahun. Serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. “Kami memberi kesempatan bagi para pihak selama 7 hari ntuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya. [dny/suf]

  • Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Viral di Wagir Malang

    Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Viral di Wagir Malang

    Malang (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor Malang menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

    Kejadian ini terekam dalam sebuah video CCTV yang kemudian viral di media sosial Instagram. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga mengambil sebuah tas di halaman parkir sebuah minimarket.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Kami melalui Polsek Wagir telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” ungkap Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (13/6/2024).

    Menurut Dicka, peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di halaman parkir minimarket Yello Mart yang beralamat di Jalan Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Rabu (11/6/2024) siang. Saat kejadian, toko tersebut tengah ramai oleh pengunjung.

    Diduga, korban lalai meletakkan tasnya di atas sepeda motor yang terparkir di halaman toko. Beberapa saat kemudian, seorang pria yang baru saja datang mengendarai sepeda motor jenis matic memasuki area parkir toko. Tanpa diduga, pria tersebut mengambil tas milik korban dari atas sepeda motor.

    Pelaku yang diketahui beraksi seorang diri sempat memantau situasi sekitar sebelum akhirnya nekat mengambil tas dan melarikan diri. Setelah mengambil tas korban, pelaku kemudian kabur ke arah jalan raya menggunakan sepeda motor.

    Dicka menyebut, saat ini penyelidikan terkait identitas pelaku masih berlanjut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap barang berharga saat berbelanja dan jangan meninggalkannya di tempat parkir.

    “Jika membutuhkan bantuan kepolisian, jangan ragu untuk menghubungi Call Center 110 atau segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

    Pencurian Polres Malang

    Dalam unggahan akun Instagram @infomalangraya pada Selasa (12/6), terlihat video rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria mengenakan jaket berwarna gelap melakukan aksi pencurian tersebut. Diduga, pria dewasa tersebut memanfaatkan situasi yang sepi dan tidak adanya petugas parkir yang berjaga untuk melancarkan aksinya.

    Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polisi berharap dengan adanya rekaman video ini, masyarakat yang mengenali pelaku dapat segera memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk mempercepat proses penyelidikan dan penangkapan pelaku. (yog/ted)

  • Donor Darah Massal Jadi Pembuka Hari Bhayangkara ke-78 di Malang

    Donor Darah Massal Jadi Pembuka Hari Bhayangkara ke-78 di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Kepolisian Resor Malang menggelar kegiatan donor darah massal di Lapangan Tennis Mapolres Malang, Rabu (12/6/2024).

    Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Malang untuk memberikan kontribusi nyata dalam bidang kesehatan dan kemanusiaan.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama yang solid antara Polres Malang, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Malang, dan Kedokteran Kepolisian Polres Malang.

    “Kegiatan bakti kesehatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Polri,” kata Dicka di Polres Malang, Rabu (12/6/2024).

    Acara ini diikuti oleh berbagai kalangan, termasuk personel Polres Malang, TNI, Bhayangkari, dan sejumlah elemen masyarakat dengan target pengumpulan lebih dari 500 kantong darah. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari TNI Batalyon Zipur 5/ABW, Kodim 0818 Malang-Batu, Bhayangkari, serta masyarakat umum yang antusias mendukung acara ini.

    Menurut Dicka, donor darah memiliki nilai manfaat yang sangat luas bagi masyarakat.

    “Setetes darah sangat berarti bagi kehidupan orang lain. Ketersediaan darah sangat dibutuhkan dalam situasi apapun, seperti kejadian kecelakaan, operasi, maupun situasi darurat lainnya,” ujarnya.

    Selain membantu sesama, donor darah juga memiliki berbagai manfaat kesehatan, antara lain meningkatkan produktivitas sel darah merah dan menjaga kesehatan jantung. Kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan darah serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

    “Harapannya melalui kegiatan bakti sosial ini, kami dapat membantu meringankan beban masyarakat yang benar-benar membutuhkan sekaligus menunjukkan kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan di tengah masyarakat,” ucap Dicka.

    Kegiatan donor darah massal ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang terus berlanjut di masa mendatang. Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-78, Polres Malang terus berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepedulian sosial. (yog/ted)

  • Penjual Minyak Goreng Ilegal di Malang Cuan Rp400 Juta Sebulan

    Penjual Minyak Goreng Ilegal di Malang Cuan Rp400 Juta Sebulan

    Malang (beritajatim.com) – Keuntungan home industri minyak goreng curah ilegal yang digerebek Satgas Pangan Polres Malang, ternyata cukup fantastis. Setiap bulannya, kedua tersangka meraup keuntungan hingga mencapai Rp400 juta.

    Ini terungkap dalam rilis yang digelar Satreskrim Polres Malang, Selasa (11/6/2024). Diketahui dalam sebulan kedua tersangka mendapat untung antara Rp200 juta sampai Rp400 juta.

    “Keuntungan bersih sekitar Rp200 juta sampai Rp400 juta. Karena dalam seminggu mereka bisa mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini sampai 4 truk. Peredarannya selain di Malang Raya, juga Sidoarjo dan daerah lain,” ungkap Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.

    Gandha mengaku, bahwa keuntungan didapat dari hasil penjualan tiap botol minyak goreng. Dimana tersangka membeli satu liter minyak goreng dari produsen di wilayah Sidoarjo sebesar Rp11.500 sampai Rp12.500. Kemudian dijual lagi sebesar Rp13.500 sampai Rp14.500.

    “Itupun ukuran tiap botol tidak sesuai atau pas 1000 mililiter (1 liter, red). Hanya berkisar 750 mililiter sampai 786 mililiter,” ujarnya.

    Sekadar informasi, home industri minyak goreng curah ilegal di Kabupaten Malang, digerebek Satgas Pangan Polres Malang. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang. Termasuk pemilik rumah.

    Lokasi home industri tersebut, berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Polisi menggerebek pada Jumat (31/5/2024) lalu.

    Dari tujuh orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Yakni Zainudin (34), warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dia ini bertugas di bagian produksi dan pengemasan minyak. Dan Mulyono (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka ini bertugas di bagian mencari pelanggan dan menjual minyak goreng.

    Sementara itu, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih yang memimpin rilis mengatakan, bahwa kronologi home industri minyak goreng curah ini, bermula dari usaha jual beli minyak goreng yang dilakukan tersangka M Zainudin, pada Maret 2023 lalu.

    Kemudian, pada bulan Februari 2024, tersangka Zainudin bertemu dengan Mulyono untuk melakukan kerjasama pembuatan minyak goreng curah ilegal, dengan memalsukan label atau merek Minyakita.

    “Tugas tersangka Z ini bertanggungjawab penyediaan minyak goreng curah dan botol. Sekaligus mencari karyawan untuk mengemas dalam botol. Sedangkan tersangka M, berperan menyediakan stiker Minyak Kita,” ungkap Kompol Imam Mustolih.

    Sementara, pengungkapan kasus ini, bermula ketika Satgas Pangan Polres Malang mengecek di pasar. Lalu didapati ada peredaran minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Minyak Kita, yang secara fisik terlihat berbeda ukuran.

    “Berdasarkan informasi itulah, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditemukan lokasi home industri minyak goreng curah ilegal yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” paparnya.

    Imam Mustolih menambahkan, bahwa Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi. Termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat. [yog/beq]