kab/kota: Malang

  • Wanita asal Bandung Dilecehkan Dokter saat Dirawat di RS Malang, Modus Buka Baju ketika Diperiksa – Halaman all

    Wanita asal Bandung Dilecehkan Dokter saat Dirawat di RS Malang, Modus Buka Baju ketika Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita asal Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR mengaku mengalami pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial AY saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Persada Hospital di Kota Malang, Jawa Timur.

    Dikutip dari Surya Malang, QAR mengaku pelecehan tersebut dialaminya pada September 2022 lalu.

    Mulanya, dia menceritakan tujuannya pergi ke Malang adalah untuk liburan. Namun, dirinya justru jatuh sakit.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025).

    Lalu, QAR mencari rumah sakit terbaik di Malang secara online dan diarahkan ke RS Persada Hospital.

    Kemudian, pada 26 September 2022 dini hari, QAR pun jatuh sakit dan dibawa ke IGD Persada Hospital.

    Pada momen itulah, QAR bertemu pertama kali dengan AY.

    “Lalu, di situ saya ketemu dengan dokter berinisial AY dan diperiksa terus sempat diinfus,” imbuhnya.

    Kemudian, QAR didiagnosa menderita sinusitis dan vertigo berat. Setelah itu, QAR pun diminta untuk menjalani pemeriksaan melalui rontgen.

    Namun, dia mengatakan hasil rontgen tidak langsung keluar. QAR pun diarahkan AY agar memberikan nomor kontaknya ke perawat.

    “AY ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak Whatsapp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” tambahnya.

    QAR Disuruh Buka Baju untuk Diperiksa oleh AY

    Setelah diperiksa, QAR pun merasa kondisinya tidak kunjung membaik dan kembali ke RS Persada Hospital agar dirawat.

    Lalu, keesokan harinya atau 27 September 2022, QAR masih menunggu hasil rontgen dirinya yang tidak kunjung diterimanya.

    Kemudian tiba-tiba, QAR menerima pesan WhatsApp dari AY yang mengirimkan hasil rontgennya.

    Mulanya, QAR tidak menaruh curiga terhadap AY. Namun, lama-kelamaan, chat yang dilakukan AY semakin intens dan mengarah ke urusan pribadi.

    “Di dalam chatnya, AY tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” imbuh QAR.

    Singkat cerita, ketika menjalani rawat inap, dokter AY tiba-tiba mengunjungi kamar QAR yang di saat bersamaan tengah dijenguk oleh rekannya dan akan berpamitan pulang.

    Lalu, ketika rekan korban pulang, gelagat aneh dokter AY mulai terlihat di mana dirinya tiba-tiba menutup seluruh gorden kamar.

    Selanjutnya, QAR mengatakan AY memintanya untuk membuka baju rawat inapnya dengan dalih akan diperiksa.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, AY menyuruh saya buka bra,” bebernya.

    Namun, QAR semakin tidak nyaman dengan cara memeriksa AY lantaran tiba-tiba menempelkan stetoskop ke bagian dadanya.

    Lalu, di saat yang bersamaan, AY turut menyenggol payudara QAR.

    Bahkan, AY sembari mengeluarkan ponsel miliknya dan diduga memotret bagian tubuh QAR.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,” cerita QAR.

    Karena merasa sudah tidak nyaman, QAR meminta AY untuk keluar dengan alasan mau untuk istirahat.

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat,” bebernya.

    RS Persada Hospital Akui Ada Dokter Berinisial AY, Sudah Dinonaktifkan

    Terpisah, Supervisor Humas, Sylvia Kitty Simanungkalit, mengakui bahwa AY memanglah dokter di RS Persada Hospital.

    Masih dikutip dari Surya Malang, Sylvia mengatakan AY kini sudah dinonaktifkan.

    “Terkait pemberitaan yang beredar, kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan (AY) adalah dokter di Persada Hospital” kata Sylvia.

    “Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan,” lanjutnya. 

    Sylvia mengatakan pihaknya bakal menindak tegas jika AY memang terbukti melakukan pelecehan seksual.

    “Kami dari Persada Hospital menolak tegas segala bentuk pelanggaran etik, termasuk membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh” ungkapnya.

    “Apabila terbukti bersalah, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” sambung Sylvia.

    Sebagian artikel telah tayang di Surya Malang dengan judul “Cerita Viral Pasien Rumah Sakit Swasta di Malang Korban Dokter Cabul, Modus Pakai Stetoskop Buka HP”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya Malang/Sarah Elnyora/Kukuh Kurniawan)

  • Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan, UIN Malang: Kami Hanya Urus Kode Etik

    Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan, UIN Malang: Kami Hanya Urus Kode Etik

    Malang (beritajatim.com) – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mengeluarkan 3 sikap resmi buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswanya. Kasus ini melibatkan mahasiswa Fakultas Sains yakni Ilham Prada Firmansyah yang kini telah dikeluarkan dari kampus.

    Untuk korban adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang. Setelah kasus ini viral di media sosial atas pengakuan dari terduga pelaku pemerkosaan. UIN mengambil langkah tegas yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.

    “Pertama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat,” ujar Wakil Rektor 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Ahmad Fatah Yasin, Rabu, (16/4/2025).

    “UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” tambah Ahmad.

    Setelah kasus ini mencuat, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membentuk tim untuk melakukan investigasi. Pertama menelusuri kebenaran video dan kedua adalah memastikan pria dalam video yang beredar adalah mahasiswa mereka.

    “Kita ingin tahu sesungguhnya yang membuat video itu siapa sih kita ingin tahu. Nah setelah diselidiki dari tim kemahasiswaan dan tim fakultas. Ternyata betul kita mendapatkan data bahwasanya. Mahasiswa yang mengupload di video media sosial itu adalah mahasiswa UIN Malang,” ujar Pranata Humas Ahli Muda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M Fathul Ulum.

    UIN Malang memastikan sebagai lembaga pendidikan mereka hanya sampai ranah kode etik perguruan tinggi dengan menyatakan sebagai pelanggaran berat. Sementara persoalan hukum sudah di luar tanggung jawab kampus karena masuk ranah personal.

    “Persoalan lain-lain yang misalkan ada ranah hukum dan lain sebagainya. Itu adalah sudah persoalan personal. Karena yang melakukan personal kejadiannya juga di luar ya. Sehingga kita hanya menangani kode etiknya,” ujar Ulum. (luc/ian)

  • ASN Dispora Kabupaten Malang Hari Ini Dipenjara, Kasusnya Tahun 2008

    ASN Dispora Kabupaten Malang Hari Ini Dipenjara, Kasusnya Tahun 2008

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menjebloskan Rini Pudji Astuti (RPA) ke Lapas Wanita Kelas II A Malang, Rabu (16/4/2025) siang. Rini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

    “Ini kasus yang lama. Namun memang baru kami eksekusi hari ini (Rabu, red) setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA),” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

    Dijelaskan Deddy, terpidana RPA dihukum atas perkara yang terjadi pada tahun 2008 lalu. Yakni terkait pengadaan komputer saat yang bersangkutan, berdinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Malang.

    Saat itu, RPA wanita kelahiran 1967 yang berdomisili di Sawojajar II Kecamatan Pakis, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia bersama dengan tersangka lainnya yang sudah menjalani hukuman, tidak melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan pedoman barang serta jasa.

    “Intinya pengadaan komputer di Setwan (Sekretariat Dewan Kabupaten Malang, red) saat itu fiktif. Dimana merugikan negara sebesar Rp 271.308.950,” ujar Deddy.

    Terkait perkara itu, lanjut Deddy, pada tahun 2010 perkara ini terbongkar. Ada beberapa orang yang terseret, salah satunya adalah RPA.

    RPA sudah dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan sudah menjalani persidangan dan diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

    Tetapi, RPA mengajukan banding yang kemudian berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Pada saat itu, yang bersangkutan menjadi tahanan kota, bukan tahanan rutan. Sehingga dia masih bisa menjalankan aktivitasnya,” tuturnya.

    Kemudian, berdasarkan putusan MA terkait Kasasi yang diajukan oleh RPA, MA menguatkan putusan pengadilan. Menyatakan RPA bersalah dan harus menjalani hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Putusan itu berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

    Berdasarkan keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itulah, petugas Kejari Kabupaten Malang, Selasa (16/4/25) melakukan eksekusi badan terhadap RPA saat yang bersangkutan menjalankan tugas di Dispora Kabupaten Malang.

    “Setelah kami eksekusi langsung dilakukan pemeriksaan administrasi untuk mencocokkan datanya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Begitu dinyatakan sehat, langsung kami kirim ke Lapas Wanita Kelas II A Malang untuk menjalani hukuman,” paparnya. (yog/but)

  • Geledah Tujuh Lokasi di Surabaya dan Situbondo, Ini yang Disita KPK

    Geledah Tujuh Lokasi di Surabaya dan Situbondo, Ini yang Disita KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Ada tujuh lokasi penggeledahan di Kota Surabaya dan Kab. Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (16/4/2025) malam.

    Tessa tidak merinci tujuh lokasi tersebut di mana saja yang digeledah oleh penyidik KPK. Begitu juga dengan keterkaitan pihak-pihak yang rumah maupun kantor yang ikut digeledah. Tessa hanya mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah bukti dalam penggeledahan tersebut.

    “Disita dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik, red) dari 7 lokasi Penggeledahan di Kota Surabaya dan Kab. Situbondo,” ujar Tessa tanpa merinci dokumen apa saja yang dimaksud.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya
    berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen di antaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/ian]

  • Usai Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah

    Usai Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya. Kegiatan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun ia belum menyebut lokasinya. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

    Tessa juga belum membeberkan secara terperinci mengenai temuan barang bukti di lokasi penggeledahan. Ia menyatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucap Tessa.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Penyidik KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Tessa belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun berdasarkan informasi, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Terjadi Lagi, Oknum Dokter di Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lecehkan Pasien – Halaman all

    Terjadi Lagi, Oknum Dokter di Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lecehkan Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Belum selesai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, kini terjadi lagi kasus serupa.

    Kali ini, seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta di Malang, Jawa Timur diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

    Kasus ini mencuat setelah korban membagikan ceritanya melalui media sosialnya dan diposting ulang oleh akun @Malangraya_info di X pada Selasa (15/4/2025).

    Dalam unggahan tersebut, akun @Malangraya_info memberi judul “Viral dugaan aksi pelecehan yang terjadi di salah satu RS Swasta di Kota Malang”.

    Lalu postingan mengenai curhatan korban turut dibagikan. 

    “Bismillah, di sini aku beraniin buat speak up pengalaman tidak mengenakan yg terjadi di tahun 2022,” tulis korban. 

    “Karena ramainya berita kasus2 dokter C*BUL yg semakin marak. Semoga tidak ada korban selanjutnya,” lanjutnya.

    “Ini kejadian persis sebelum Tragedi Stadion Kanjuruhan. Karena dokter tersebut sesudah kejadian masih sempet-sempetnya ngajakin nonton bola di Kanjuruhan,” pungkas korban.

    Setelah dikonfirmasi Suryamalang.com, korban diketahui berinisial QAR dan berasal dari Bandung, Jawa Barat. 

    Sementara, dokter yang diduga melakukan tindakan yang tidak pantas itu berinisial YA.

    Wanita berusia 31 tahun itu mengatakan, kejadian yang dialaminya terjadi dua tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

    QAR jatuh sakit saat dirinya sedang berlibur di Malang.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025).

    Selanjutnya, QAR mencari tahu rumah sakit terbaik di Malang melalui online dan diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta yaitu Persada Hospital yang terletak di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

    “Lalu di tanggal 26 September 2022 sekira jam 01.00 WIB dini hari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD)” terangnya.

    Setibanya di rumah sakit tersebut, QAR bertemu dengan YA.

    “Lalu, di situ saya ketemu dengan dokter berinisial YA dan diperiksa terus sempat diinfus,” imbuhnya.

    Setelah melalui pemeriksaan, QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus dilakukan pemeriksaan rontgen.

    Namun, hasil pemeriksaan rontgennya tidak langsung keluar.

    Kemudian, QAR diarahkan oleh YA menuju meja perawat dan diminta untuk memberikan nomor Whatsapp.

    Selanjutnya, QAR diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

    “YA ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak Whatsapp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” tambahnya

    Namun, kondisi QAR justru tak kunjung membaik. Pada malam hari di tanggal yang sama, ia kembali mendatangi rumah sakit tersebut untuk menjalani observasi dan kemudian dipindahkan ke kamar perawatan VIP.

    Keesokan harinya, tepatnya pada 27 September 2022, hasil rontgen akhirnya keluar.

    Namun QAR sempat terkejut, lantaran informasi mengenai hasil rontgen tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dari nomor pribadi YA, bukan nomor resmi rumah sakit.

    Awalnya, QAR mencoba berpikir positif dan mengira pesan itu hanya sebatas pemberitahuan hasil pemeriksaan.

    Tetapi, dokter YA justru mulai mengirimkan pesan secara lebih intens dan obrolan pun bergeser ke arah yang bersifat pribadi.

    “Di dalam chat-nya, YA tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” imbuh QAR.

    Saat QAR menjalani rawat inap, dokter YA tiba-tiba datang ke kamarnya dengan membawa stetoskop.

    Pada saat itu, QAR sedang menerima kunjungan dari seorang teman, yang tak lama kemudian pamit untuk pulang.

    Setelah temannya pergi, perilaku dokter YA mulai menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.

    Mulanya, YA menutup semua tirai di kamar rawat inap, lalu menyuruh QAR membuka baju pasien yang dikenakannya.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, YA menyuruh saya buka bra,” bebernya.

    “Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra,” terang QAR.

    Selanjutnya, YA melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara QAR. 

    Tak lama kemudian, dokter YA mengeluarkan handphone-nya berdalih membalas pesan dari temannya.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si YA menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,” lanjut QAR.

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke YA mau tidur istirahat,” bebernya.

    YA lantas menghentikan tindakannya itu dan langsung keluar kamar QAR.

    Keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi yang sudah membaik.

    Dengan keberaniannya serta mendapat dukungan dari teman-teman, QAR pun memviralkan kejadian yang dialaminya itu ke media sosial.

    Ia juga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.

    “Ini demi keadilan yang harus ditegakkan, agar tidak ada korban lainnya dan dalam waktu dekat ini, saya akan ke Malang,” tegas QAR.

    “Sepertinya baru bisa minggu depan, karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

    Pihak rumah sakit buka suara

    Menanggapi hal itu, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, S. Si., MMRS, pun memberikan pernyataan.

    Dirinya membenarkan jika YA adalah dokter yang bertugas di Persada Hospital.

    “Terkait pemberitaan yang beredar, kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan (YA) adalah dokter di Persada Hospital,” kata Sylvia.

    Sylvia mengatakan, YA sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.

    “Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan,” lanjutnya. 

    Ia menegaskan, pihaknya mengecam keras perilaku yang dilakukan oleh YA dan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.

    “Kami dari Persada Hospital menolak tegas segala bentuk pelanggaran etik, termasuk membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh,” ungkapnya.

    “Apabila terbukti bersalah, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tandas Sylvia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cerita Viral Pasien Rumah Sakit Swasta di Malang Korban Dokter Cabul, Modus Pakai Stetoskop Buka HP

    (Tribunnews.com/Falza) (SuryaMalang.com/Sarah Elnyora)

  • Jadwal Lengkap Misa Kamis Putih 2025 di Jakarta, Mulai Jam 4 Sore

    Jadwal Lengkap Misa Kamis Putih 2025 di Jakarta, Mulai Jam 4 Sore

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang perayaan Jumat Agung, umat Kristiani akan terlebih dahulu memperingati Kamis Putih, yang menjadi salah satu momen penting dalam rangkaian Pekan Suci.

    Kamis Putih dirayakan sebagai hari untuk mengenang perjamuan terakhir Yesus Kristus bersama para murid-Nya. Momen ini sarat makna kasih, pengabdian, dan pelayanan.

    Di Jakarta, sejumlah gereja telah menetapkan jadwal lengkap Misa Kamis Putih yang akan dilaksanakan pada Kamis, 17 April 2025.

    Ibadah ini akan digelar mulai sore hingga malam hari, memungkinkan umat untuk menyesuaikan waktu beribadah sesuai jadwal yang tersedia di paroki masing-masing.

    Berikut rincian lengkap lokasi dan jadwal Misa Kamis Putih 2025 di wilayah Jakarta:

    Jakarta Pusat Gereja Katedral Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga (Paroki Katedral Jakarta) akan mengadakan misa pada pukul 16.00 WIB, 18.30 WIB, dan 21.00 WIB. Gereja Katolik Keluarga Kudus di Paroki Pasar Minggu mengadakan misa pada pukul 17.00 WIB dan 20.30 WIB. Gereja Santa Theresia, Paroki Menteng, menggelar misa pada pukul 16.00 WIB, 18.30 WIB, dan 21.00 WIB. Gereja Hati Kudus di Paroki Keramat menjadwalkan misa pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB. Gereja St. Ignatius Loyola di Jalan Malang mengadakan misa pada pukul 17.00 WIB dan 21.00 WIB. Jakarta Barat Gereja Maria Bunda Perantara, Paroki Cideng, akan mengadakan misa pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB. Gereja Santa Maria de Fatima di Paroki Toasebio menyelenggarakan misa pukul 17.00 WIB dan 19.30 WIB. Gereja Damai Kristus di Paroki Kampung Duri menjadwalkan misa pada pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB. Gereja St. Petrus dan Paulus akan menggelar misa pada pukul 18.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja St. Vincentius Palloti di Paroki Kalideres hanya mengadakan satu kali misa pada pukul 19.30 WIB. Jakarta Selatan Gereja Santa Perawan Maria Ratu di Paroki Blok Q menjadwalkan misa dalam Bahasa Inggris pada pukul 12.00 WIB, kemudian berlanjut pada pukul 18.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja Santo Stefanus di Paroki Cilandak mengadakan misa pada pukul 16.00 WIB, 18.45 WIB dengan JBI (Jemaat Berkebutuhan Inklusif), serta 21.15 WIB. Gereja St. Yohanes Penginjil di Paroki Blok B menggelar misa pukul 16.00 WIB, 19.00 WIB, dan 21.30 WIB. Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi di Paroki Tebet akan mengadakan misa pukul 17.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja Keluarga Kudus di Paroki Pasar Minggu juga menjadwalkan misa pukul 17.00 WIB dan 20.30 WIB. Jakarta Utara Gereja Santo Yakobus di Paroki Kelapa Gading mengadakan misa pukul 17.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja Santo Yohanes Bosco di Paroki Danau Sunter menggelar misa pukul 18.00 WIB, 20.30 WIB (di Wisma SDB), dan 21.00 WIB. Gereja Santo Andreas Kim Taegon di Kelapa Gading menjadwalkan misa pukul 17.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja Regina Caeli di Paroki Pantai Indah Kapuk menggelar misa pukul 17.00 WIB, 18.00 WIB (di Akita), dan 20.00 WIB. Gereja St. Alfonsus Rodriguez di Paroki Pademangan menyelenggarakan misa pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB. Jakarta Timur Gereja Anak Domba St. Yohanes Maria Vianney di Paroki Cilangkap menggelar misa pukul 17.00 WIB dan 20.30 WIB. Gereja St. Robertus Bellarminus di Paroki Cililitan mengadakan misa pukul 17.00 WIB dan 21.00 WIB. Gereja St. Yoseph di Paroki Matraman menjadwalkan misa pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB. Gereja Keluarga Santo Yoakim di Paroki Duren Sawit hanya mengadakan misa satu kali pada pukul 19.00 WIB. Gereja Keluarga Kudus di Paroki Rawamangun menyelenggarakan misa pada pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB.

    Dengan jadwal yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, umat Kristiani diharapkan dapat menyesuaikan waktu untuk menghadiri perayaan Kamis Putih sesuai dengan domisili dan kebutuhan masing-masing.

    Perayaan ini menjadi momen penting untuk merenungkan kembali makna pengorbanan, pelayanan, dan kasih dalam kehidupan beriman menjelang perayaan Paskah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nasib Mahasiswa UIN Malang seusai Rudapaksa Mahasiswi Kampus Lain, Korban Diajak Mabuk di Kontrakan – Halaman all

    Nasib Mahasiswa UIN Malang seusai Rudapaksa Mahasiswi Kampus Lain, Korban Diajak Mabuk di Kontrakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral video seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, mengaku merudapaksa mahasiswi kampus lain.

    Aksi rudapaksa dilakukan pelaku berinisial IPF saat korban sedang mabuk dan tak sadarkan diri.

    Pihak Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang telah melakukan penyelidikan internal dan memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku.

    Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 yang ditandatangani Rektor, M. Zainuddin.

    IPF juga terancam pidana setelah korban berinisial NB membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

    Kuasa hukum korban, Tri Eva,  mengatakan kliennya telah menjalani visum yang digunakan sebagai bukti kasus rudapaksa.

    “Kami bersama korban, telah membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (14/4/2025) sore.”

    “Selain melapor, korban juga sudah menjalani visum tetapi hasil visumnya masih belum keluar,” bebernya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengaku telah menerima laporan kasus rudapaksa dengan terlapor IPF.

    “Yang kami periksa yaitu terduga korban dan satu orang perempuan yang merupakan teman dari terduga korban,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban sempat menegak minuman alkohol sebelum dirudapaksa.

    “Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pemerkosaan atau tidak.”

    “Tetapi dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi di saat kondisinya tidak sadar karena keadaan mabuk,” katanya.

    Sejumlah saksi akan dipanggil untuk mengungkap kronologi kasus kekerasan seksual.

    “Kami telah menyiapkan penyelidikan dan penyidikan dan beberapa orang saksi akan kami panggil. Termasuk terduga pelaku akan kami panggil untuk diperiksa,” sambungnya.

    Sebelumnya, IPF menunggah video permohonan maaf di media sosial tentang kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap mahasiswi salah satu PTN di Malang.

    “Saya meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N (juga disebut NB). Dengan kronologi, mengajak dia (korban N) datang ke kontrakan saya dengan dalih mengajak mabuk,” ucapnya, Minggu (13/4/2025).

    Aksi rudapaksa dilakukan saat korban tak sadarkan diri pada Rabu (9/4/2025) lalu.

    IPF mengaku akan menerima segala konsekuensi atas perbuatannya.

    “Dan akan bertanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban,” tukasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Mahasiswi Kampus Negeri Diduga Disetubuhi Mahasiswa UIN Maliki Malang, Kini Berlanjut ke Ranah Hukum

    (Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

  • Kejurnas Rally Nasional 2025 Bakal Lebih ‘Panas’

    Kejurnas Rally Nasional 2025 Bakal Lebih ‘Panas’

    Jakarta

    Sempat meredup di Indonesia, ajang balap rally nasional diprediksi bakal kembali ‘panas’ tahun ini. Mengingat semakin banyaknya pendatang baru, yang bakal ikut memanaskan ajang balap ‘garuk tanah’ tersebut.

    Seperti Dewa United Motorsport x MSRT yang menyatakan akan ikut memanaskan persaingan rally nasional, dalam siaran resmi yang diterima detikOto.

    Dijelaskan didukung sejumlah pereli nasional dan mobil-mobil rally berkemampuan terbaik, Dewa United Motorsports x MSRT bertekad meraih gelar juara nasional team di Kejurnas Rally 2025 dan Kejurnas Sprint Rally 2025.

    “Kami optimis meraih prestasi terbaik di ajang Kejurnas Rally dan Sprint Rally 2025″ dikarenakan kami didukung pereli and mobil rally terbaik,” tegas Kusuma Bagya Dendawacana, selaku Team Director.

    Dikatakan menghadapi kejuaraan nasional rally dan sprint rally 2025 ini, Dewa United Motorsports x MSRT mempersiapkan diri secara maksimal. Sejumlah pereli nasional seperti TB. Adhi, Bintang Barlean dan Muliana Saleh yang mengisi line up sebagai ujung tombak tim.

    Dewa United Motorsports X MSRT ramaikan ajang rally nasional 2025. Foto: dok. Dewa United Motorsports X MSRT

    Persiapan tim ini juga mendapat dukungan dari sejumlah sponsor, di antaranya Dewa United, Pertamina Fastron, Suade, Adamare Villa, Askrida, DRX, dan Paling Restoran.

    Dikatakan reputasi pereli-pereli nasional itu juga istimewa. Tb Adhi misalnya, berpasangan dengan Fahrezi Fadh, berhasil meraih gelar terbaik:

    * 1st Overall Group J National Sprint Rally 2024;
    * 2nd AUTO – Overall Asia Cross Country Rally 2023 (AXCR with TGR) dan
    * AUTO – T1D Asia Cross Country Rally 2023 (AXCR with TGR).

    Prestasi mengagumkan juga dipersembahkan Bintang Barlean yang berduet dengan Anondo Eko. Di ajang Kejurnas rally, duet driver dan co-driver nasional mempersembahkan gelar terbaik. Antara lain:

    * 1st Place in M2 Class & 3rd Place Overall Sprint Rally Championship Round 2 di Malang, 20-21 Mei 2023;
    * 1st Place in M2 Class & 3rd Place Overall Rally Championship Round 1 Danau Toba, 23-25 Juni 2023; dan
    * 4th Place in M2 Class APRC & Rally Championship Round 2 di Danau Toba.

    Untuk mendukung pereli terbaiknya, Dewa United Motorsports X MSRT akan menahkodai Ford Fiesta Rally 4 yang akan ditunggangi Muliana Saleh yang dimpingi H. Rizky Fauzi. Serta Ford Fiesta Rally 3 Evo yang menjadi andalan duet TB. Adhi dan Fahrezi Fadh.

    Kedua mobil Ford Fiesta Rally itu dirancang dan dikembangkan oleh M-Sport Polandia. Performa mesin telah ditingkatkan secara signifikan, begitu pula transmisi dan suspensi. Bahkan setiap elemen telah dipikirkan ulang dan ditingkatkan untuk menghasilkan mobil yang berkinerja sesuai standar M-Sport Polandia yang tinggi.

    Mesin Ford EcoBoost 999cc turbo menghasilkan 200 HP pada 6.500 RPM dan transmisi sekuensial lima kecepatan dari SadevTim Rally yang dimiliki Muliana Saleh menggaet beberapa nama berpengalaman, yaitu Bintang Barlean dan Andi Yous, untuk memperkuat tim balap miliknya. Bintang akan berduet dengan Anondo Eko di balik kemudi Toyota Yaris Proto, sementara Andi Yous akan mengendarai Subaru Impreza didampingi Deny Ugun.

    Struktur Tim

    Team Owner : Muliana Saleh
    Team Director : Kusuma Bagya Dendawacana
    Team Manager : Ginanjar Pastika
    Public Relation: Dadan Pohang

    SUSUNAN DAN MOBIL RALLY

    Pereli :
    1. Muliana Saleh / H. Rizky Fauzi (FORD FIESTA RALLY 4 – Kelas RC4)
    2. Tb Adhi / Fahrezi Fadh (FORD FIESTA RALLY 3RS – Kelas RC3)
    3. Bintang Barlean / Anondo Eko (TOYOTA YARIS PROTO – Kelas M1)
    4. Andi Yous / Deny Ugun (Subaru Imprezza – Kelas M2)

    SUSUNAN DAN KENDARAAN SPRINT RALLY

    Pereli:
    1. Tb Adhi / Fahrezi Fadh (FORD FIESTA RALLY 3RS – Kelas RC3)
    2. Bintang Barlean / Ronan Riwong (TOYOTA YARIS PROTO – Kelas M1)
    3. Andi Yous / Deny Ugun (Subaru Imprezza – Kelas M2)
    4. Emmanuelle Amandio / H. Rizky Fauzi (Mitsubishi Lancer GTI – Kelas F3)
    5. Krishna Adiyasa / Kusuma Bagya (Mitsubishi Lancer GLX-i – Kelas F2)
    6. Indi Fiancoko / Agus Yuliono (Toyota Corolla DX – Kelas R2)
    7. Pohang / TBA* (Toyota FT 86 – Kelas R3)

    (lth/din)

  • Pengemudi BMW Mabuk Terancam Dipenjara 12 Tahun, Imbas Tewaskan 2 Warga Surabaya

    Pengemudi BMW Mabuk Terancam Dipenjara 12 Tahun, Imbas Tewaskan 2 Warga Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Anthony Adiputro (25) asal Jalan Hayam Wuruk, Wonokromo terancam dipenjara selama 12 tahun usai mengemudi dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Mayjen Sungkono, Minggu (13/04/2025) kemarin.

    Dari peristiwa itu 2 orang meninggal dunia.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam rangkaian penyelidikan, dipastikan Anthony dalam kondisi mabuk. Dalam darahnya ada kandungan alkohol hingga 30 persen.

    “Akibat mengemudi dalam pengaruh alkohol tersebut, Tersangka tak bisa menguasai kemudi stir. Alhasil di tempat kejadian perkara menghantam 3 pemotor,” kata Herdiawan, Rabu (16/04/2025).

    Dari hasil olah TKP, diketahui mobil BMW nopol B 6695 berjalan dari arah timur ke barat menuju jalan HR Muhammad. Saat melintas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Dukuh Pakis, BMW yang dikendarai Anthony menabrak tiga pengendara motor yang melaju searah di depannya. Ketiga pengendara adalah Sukirman (71) warga Kencong Jember; M Tulus Sucipto (24) warga Kampung Malang Kulon, Wonorejo, Tegalsari dan Romanl Paul Mikael Jan Alex (27) warga Prancis serta Aditya Febriansyah Nur (20).

    “Ada 2 korban meninggal dunia. Yakni, Sukirman (71) warga Sukomanunggal dan Aditya Febriansyah Nur (20). Untuk Sukirman meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit. Lalu Aditya meninggal dunia di lokasi. Sementara 3 lainnya mengalami luka-luka,” tutur Herdiawan.

    Herdiawan menjelaskan terkait surat-surat kendaraan dalam kondisi lengkap. Namun, Herdiawan enggan menyebut lokasi tempat Anthony minum alkohol.

    “Untuk surat-surat lengkap,” tegasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Anthony dijerat dengan pasal Pasal 311 ayat (5) jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 310 ayat (4) jo 106 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun. (ang/ted)