kab/kota: Ambon

  • Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara yang Lanjutkan Perjuangan Politik Almarhum Suami – Halaman all

    Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara yang Lanjutkan Perjuangan Politik Almarhum Suami – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sherly Tjoanda, dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara, di Istana pada Kamis (20/2/2025).

    Dia menjadi salah satu dari enam kepala daerah yang menjadi perwakilan saat dilantik secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Selain Sherly Tjoanda, ada lima kepala daerah lainnya yang dilantik secara simbolis untuk mewakili total 961 kepala daerah.

    Keenam orang kepala daerah ini dipilih berdasarkan perwakilan enam agama.

    Mereka yaitu:

    Islam: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal

    Katolik: Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

    Budha: Wali Kota Singkawang, Tjhau Chui Mie

    Hindu: Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata

    Konghucu: Wali Kota Manado, Andrei Angouw

    Kristen Protestan: Bupati Merauke, Yoseph P Gebze

    Profil Sherly Tjoanda

    Sherly Tjoanda lahir di Ambon pada 12 Agustus 1982. Sherly Tjoanda adalah Gubernur Maluku Utara terpilih.

    Ia merupakan istri mendiang Benny Laos.

    Benny Laos meninggal dunia akibat ledakan speedboat pada Sabtu (12/10/2024). Sherly Tjoanda menggantikan pencalonan Benny Laos sebagai Cagub di Pilkada Maluku Utara 2024.

    Sherly Tjoanda menikah dengan Benny Laos pada 28 Mei 2005.

    Sherly dan Benny Laos telah dikaruniai tiga orang anak bernama Bennet Edbert Laos, Beneisha Edelyn Laos, dan Benedictus Edrick Laos.

    Sherly Tjoanda menempuh pendidikan di Universitas Petra Surabaya jurusan International Business Management.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 di Inholland University, Belanda.

    Ibu tiga anak itu merupakan Direktur PT Bela Group, perusahaan yang dikelola bersama sang suami.

    Sherly Tjoanda diketahui aktif dalam berorganisasi.

    Perempuan berusia 42 tahun itu bahkan didapuk menjadi Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) serta Ketua Yayasan Bela Peduli.

    Sherly berpasangan dengan Sarbin Sehe di Pilgub Maluku Utara dengan perolehan suara tertinggi sebanyak 359.416 suara.

    Harta Kekayaan

    Sherly Tjoanda menjadi gubernur terpilih terkaya di antara 33 gubernur terpilih lainnya yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK per 15 Oktober 2024, Sherly memiliki total kekayaan sebesar Rp709 miliar.

    Harta kekayaan yang dimiliki Sherly mayoritas disumbang dari tanah dan bangunan senilai Rp201.133.967.263 (Rp201 miliar).

  • Pembekuan Sumpah Advokat Razman Bakal Dicabut Usai Minta Maaf? Ini Kata MA

    Pembekuan Sumpah Advokat Razman Bakal Dicabut Usai Minta Maaf? Ini Kata MA

    Jakarta

    Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo telah mengajukan permohonan maaf ke Mahkamah Agung (MA) atas kegaduhan yang keduanya lakukan di ruang sidang. Lalu, apakah pembekuan sumpah advokat dari Razman dan Firdaus akan dicabut MA?

    Permohonan maaf itu disampaikan Razman dan Firdaus ke MA pada Senin (17/2). Jubir MA, Yanto, mengaku akan mengecek terlebih dahulu berkas permohonan maaf yang diajukan keduanya.

    “Saya cek dulu suratnya,” kata Yanto saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

    Sumpah advokat dari Razman telah dibekukan melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Sementara pembekuan sumpah advokat Firdaus melalui putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan itu diambil usai Razman dan Firdaus dianggap mencoreng wibawa pengadilan saat melakukan kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

    Yanto mengatakan permohonan maaf yang diajukan Razman dan Firdaus ke MA tidak lantas membatalkan ketetapan pembekuan sumpah advokat keduanya. Nasib pembekuan sumpah advokat dua pengacara itu menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan keputusan.

    “Itu kewenangan KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) untuk sampai kapan dibekukan,” ujar Yanto.

    Razman dan Firdaus Minta Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut

    Mahkamah Agung telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan pengacaranya, M Firdaus Oiwobo. Razman dan Firdaus meminta maaf ke Ketua MA Sunarto dan meminta mencabut pembekuan sumpah advokat.

    “Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini,” kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

    Razman mengatakan kedatangannya ke MA merupakan bentuk permohonan maaf, berbeda dengan pembekuan sumpah. Terkait pembekuan advokat tersebut, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi.

    “Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya keliru.

    “Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu,” ucapnya.

    Firdaus menuturkan permohonan maafnya dapat diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.

    “Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” tutupnya.

    (ygs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • BMKG prakirakan mayoritas daerah berpotensi diguyur hujan pada Rabu

    BMKG prakirakan mayoritas daerah berpotensi diguyur hujan pada Rabu

    logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas daerah berpotensi diguyur hujan pada Rabu
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 07:35 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami hujan pada Rabu, mulai dari hujan ringan hingga hujan disertai petir.

    Prakirawan BMKG Sekar Anggraeni dalam video perkiraan cuaca yang dipantau melalui kanal YouTube BMKG di Jakarta, Rabu pagi, menyampaikan bahwa hujan ringan diprakirakan terjadi di sejumlah kota besar, seperti Padang, Sumatera Barat; Pekanbaru, Riau; Jambi; Palembang, Sumatera Selatan; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Serang, Banten; Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Yogyakarta; Surabaya, Jawa Timur; dan Denpasar, Bali.

    “Hujan ringan juga diprakirakan dapat mengguyur Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Palu, Sulawesi Tengah; Kendari, Sulawesi Tenggara; serta di wilayah timur Indonesia, seperti Ternate, Maluku Utara; Sorong, Papua Barat Daya; Jayawijaya, Papua Tengah; dan Jayapura, Papua,” kata dia.

    Selanjutnya, BMKG memprakirakan hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    BMKG juga memperingatkan potensi hujan disertai petir di beberapa wilayah, seperti Bengkulu; Bandar Lampung, Lampung; Jakarta; Mataram, Nusa Tenggara Barat; Tanjung Selor, Kalimantan Utara; Samarinda, Kalimantan Timur; Mamuju, Sulawesi Barat; Manado, Sulawesi Utara; serta Ambon, Maluku, dan Merauke, Papua Selatan.

    Sementara itu, beberapa wilayah lainnya diprakirakan mengalami kondisi cuaca berawan, yakni Medan, Sumatera Utara, sementara udara kabur terpantau di Banda Aceh, Aceh; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Manokwari, Papua Barat. BMKG lalu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan selalu memperbarui informasi terkini melalui aplikasi Info BMKG, situs web resmi www.bmkg.go.id, serta media sosial @info.bmkg.

    “Informasi cuaca terkini juga dapat diakses melalui laman web BMKG, yaitu www.bmkg.go.id atau media sosial @info.bmkg,” kata Sekar.

    Sumber : Antara

  • Cuaca Daerah Hari Ini Rabu 19 Februari 2025: Mayoritas Provinsi Berpotensi Diguyur Hujan

    Cuaca Daerah Hari Ini Rabu 19 Februari 2025: Mayoritas Provinsi Berpotensi Diguyur Hujan

     

    Liputan6.com, Jakarta – Sebagian besar daerah di Indonesia diprakirakan akan diguyur hujan, mulai dari hujan ringan sampai hujan yang disertai petir, pada Rabu (19/2/2025). Hal itu diutarakan Prakirawan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sekar Anggraeni.

    Dalam siaran persnya di Jakarta, dirinya menyampaikan bahwa hujan ringan diprakirakan terjadi di sejumlah kota besar, antara lain di Padang, Sumatera Barat; Pekanbaru, Riau; Jambi; Palembang, Sumatera Selatan; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Serang, Banten; Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Yogyakarta; Surabaya, Jawa Timur; dan Denpasar, Bali.

    “Hujan ringan juga diprakirakan dapat mengguyur Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Palu, Sulawesi Tengah; Kendari, Sulawesi Tenggara; serta di wilayah timur Indonesia, seperti Ternate, Maluku Utara; Sorong, Papua Barat Daya; Jayawijaya, Papua Tengah; dan Jayapura, Papua,” katanya.

    Selanjutnya, BMKG memprakirakan hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    BMKG juga memperingatkan potensi hujan disertai petir di beberapa wilayah, seperti Bengkulu; Bandar Lampung, Lampung; Jakarta; Mataram, Nusa Tenggara Barat; Tanjung Selor, Kalimantan Utara; Samarinda, Kalimantan Timur; Mamuju, Sulawesi Barat; Manado, Sulawesi Utara; serta Ambon, Maluku, dan Merauke, Papua Selatan.

    Sementara itu, beberapa wilayah lainnya diprakirakan mengalami kondisi cuaca berawan, yakni Medan, Sumatera Utara, sementara udara kabur terpantau di Banda Aceh, Aceh; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Manokwari, Papua Barat.

    BMKG lalu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang diprakirakan bakal terjadi. 

  • Firdaus Oiwobo Ngaku Keluarga Elit Kerja di Istana, Minta Hotman Paris Pulang Kampung: Gak Pantes

    Firdaus Oiwobo Ngaku Keluarga Elit Kerja di Istana, Minta Hotman Paris Pulang Kampung: Gak Pantes

    TRIBUNJAKARTA.COM – Firdaus Oiwobo, sosok pengacara yang tengah membetot perhatian publik karena berselisih dengan Hotman Paris, mengaku orang Jakarta sejak lahir. 

    Ia menyerang balik pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya meminta Firdaus untuk segera angkat kaki dari Jakarta dan pulang kampung setelah surat berita acara sumpah advokatnya dibekukan. 

    Firdaus Oiwobo tak terima. Kuasa hukum Razman Nasution tersebut justru meminta agar Hotman lah yang pulang kampung. 

    “Oh enggak, kampung gue di Jakarta. Ari-ari gue ditanam di Jakarta. Hotman yang pulang kampung karena dia di Siantar atau di Simalungun ya,” ujar Firdaus seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Senin (17/2/2025). 

    Ia mengaku anak dari kalangan elite. Kakek dan ayahnya disebut pernah bekerja di Istana Presiden. 

    “Lo pulang lo Hotman, enggak pantes lo di Jakarta. Gue orang Jakarta nih, gue mah orang elit ya, kakek gue kerja di Istana, bokap gue kerja di Istana dan ari-ari gue ditanam di depan Istana Presiden. Inget loh, kalau lu suruh pulang kampung nih, kampung gue Jakarta,” jelasnya. 

    Firdaus mengatakan bahwa karir Hotman Paris tengah di ujung tanduk. 

    Karirnya di bidang advokat akan ‘disikat’ habis oleh Firdaus. 

    “Bukan karir gue, karir Hotman yang habis. Hotman yang nangis-nangis, ngerengek-ngerengek kepada pemerintah melalui medsosnya tidak menandakan dia pengacara internasional. Harusnya, pengacara internasional tidak merengek-rengek begitu.”

    “Hari ini Hotman Paris meraung-raung di tengah jalan. Menangis meminta perlindungan terhadap penguasa untuk melawan gue,” tambahnya. 

    Dibekukan

    Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea. 

    Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

    Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

    Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan.

    Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

    Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

    Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

    Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

     Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

    “Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution,” pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

    Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Firdaus Oiwobo Idolai Sosok Gibran dari Semua Wapres RI: Dia Ada di Hati Saya

    Firdaus Oiwobo Idolai Sosok Gibran dari Semua Wapres RI: Dia Ada di Hati Saya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kuasa Hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, yang belakangan tengah mencuri perhatian publik karena perseteruannya dengan Hotman Paris, mengaku mengidolai sosok Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. 

    Menurutnya, Gibran ialah sosok yang tegas dan tidak banyak bicara. 

    Hal itu terungkap saat dirinya diwawancarai oleh Ruben Onsu di Youtube MOP Channel usai dirinya viral. 

    “Wakil presiden yang ada di hati saya Gibran, ada hal yang orang enggak tahu dari kegiatan Gibran. Ini sebenarnya harus diekspos kegiatan positif beliau,” ujar Firdaus seperti dikutip dari akun Youtube MOP Channel yang tayang pada Senin (17/2/2025).

    Ia memprediksi bahwa Gibran bakal maju calon presiden 2029 kelak. 

    Firdaus sudah melihat sosok kepemimpinan Gibran saat debat capres 2024 silam. 

    “Kalau menurut saya, Gibran ini pintar lihat pada pidatonya gibran pada debat capres. Begitu lancarnya dia berbicara terlepas dari isu katanya dia dibimbing melalui teks-teks begitu. Kalau enggak pinter baca teks, itu susah,” tambahnya. 

    Firdaus mengidolai Gibran dari semua wakil presiden yang pernah menjabat di Indonesia. 

    Selain itu Firdaus ditanyai soal jabatan menteri apa yang akan diisinya jika seandainya ditunjuk Presiden Prabowo. 

    Firdaus Oiwobo berandai-andai ingin membuat lembaga baru.

    Ia ingin menjadi menteri bidang Koordinator Pengawas Aparatur Negara. 

    “Jadi, yang gue awasi polisi, jaksa, hakim, termasuk kementerian gue awasin. Jadi Pak Prabowo enggak usah turun langsung. Kalau Pak Prabowo turun langsung wibawanya akan jatuh. Tapi kalau diwakilkan oleh menterinya, wibawa Pak Prabowo lebih ini (naik) lagi,” pungkasnya. 

    Firdaus Oiwobo minta maaf

    Sebelum dirinya menjadi viral, Firdaus Oiwobo sempat membuat gaduh dengan naik ke meja sidang. 

    Buntut dari ulahnya itu, pengacara Firdaus Oiwobo akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) atas kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    Saat itu, Firadus sempat menaiki meja saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik berlangsung.

    “Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa,” ujar Firdaus di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).

    Melalui permintaan maaf itu, dia berharap pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) sumpah advokatnya bisa segera dicabut agar dirinya bisa kembali bersidang.

    “Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” 

    Firdaus menilai, pelanggaran yang terjadi bukan pidana mutlak, melainkan hanya pelanggaran etik yang berujung pada sanksi administratif.

    “Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik, tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami juga keliru kan gitu,” kata dia.

    Oleh sebab itu, dia meminta MA untuk memberikan ruang bagi dirinya dan rekannya, Razman Arief Nasution agar bisa membenahi diri serta menjalankan tugas secara profesional ke depannya.

    “Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri karena dari hukum juga kan, kita tidak melanggar pidana mutlak, kan gitu,” sambung dia.

    Sebelumnya, karier advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan. Ditandai dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) keduanya.

    Surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, dikeluarkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua PT Banten, Suharsono.

    Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

    Dengan pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sehingga tidak bisa membela klien di seluruh pengadilan.

    Pembekuan ini buntut kericuhan saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

    Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara.

    Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

    Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.

    Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Firdaus Oiwobo Ngaku Keluarga Elit Kerja di Istana, Minta Hotman Paris Pulang Kampung: Gak Pantes

    Firdaus Oiwobo Ngaku ‘Akamsi’ Jakarta, Hotman yang Disuruh Pulkam: Ari-ari Gue Ditanam Depan Istana!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Firdaus Oiwobo, sosok pengacara yang tengah membetot perhatian publik karena berselisih dengan Hotman Paris, mengaku orang Jakarta sejak lahir. 

    Ia menyerang balik pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya meminta Firdaus untuk segera angkat kaki dari Jakarta dan pulang kampung setelah surat berita acara sumpah advokatnya dibekukan. 

    Firdaus Oiwobo tak terima. Kuasa hukum Razman Nasution tersebut justru meminta agar Hotman lah yang pulang kampung. 

    “Oh enggak, kampung gue di Jakarta. Ari-ari gue ditanam di Jakarta. Hotman yang pulang kampung karena dia di Siantar atau di Simalungun ya,” ujar Firdaus seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Senin (17/2/2025). 

    Ia mengaku anak dari kalangan elite. Kakek dan ayahnya disebut pernah bekerja di Istana Presiden. 

    “Lo pulang lo Hotman, enggak pantes lo di Jakarta. Gue orang Jakarta nih, gue mah orang elit ya, kakek gue kerja di Istana, bokap gue kerja di Istana dan ari-ari gue ditanam di depan Istana Presiden. Inget loh, kalau lu suruh pulang kampung nih, kampung gue Jakarta,” jelasnya. 

    Firdaus mengatakan bahwa karir Hotman Paris tengah di ujung tanduk. 

    Karirnya di bidang advokat akan ‘disikat’ habis oleh Firdaus. 

    “Bukan karir gue, karir Hotman yang habis. Hotman yang nangis-nangis, ngerengek-ngerengek kepada pemerintah melalui medsosnya tidak menandakan dia pengacara internasional. Harusnya, pengacara internasional tidak merengek-rengek begitu.”

    “Hari ini Hotman Paris meraung-raung di tengah jalan. Menangis meminta perlindungan terhadap penguasa untuk melawan gue,” tambahnya. 

    Dibekukan

    Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea. 

    Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

    Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

    Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan.

    Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

    Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

    Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

    Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

     Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

    “Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution,” pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

    Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Humpuss Maritim perkuat armada tanker minyak dukung distribusi minyak

    Humpuss Maritim perkuat armada tanker minyak dukung distribusi minyak

    Dengan penguatan armada ini, kami optimistis dapat semakin berkontribusi dalam memastikan distribusi BBM yang lebih andal dan tepat waktu

    Jakarta (ANTARA) – PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) menambah satu unit kapal tanker minyak untuk mendukung distribusi minyak di Indonesia, yakni MT Marlin 88, yang memiliki kapasitas tanki 50,322.80 cu meters dengan bobot mati (DWT) sebesar 34.995.

    “Kami terus berupaya meningkatkan kapabilitas operasional kami, khususnya dalam mendukung kebutuhan logistik energi di Indonesia. Dengan penguatan armada ini, kami optimistis dapat semakin berkontribusi dalam memastikan distribusi bahan bakar minyak yang lebih andal dan tepat waktu,” ujar Direktur Utama PT Humpuss Maritim Internasional Tbk Tirta Hidayat di Jakarta, Selasa.

    Dengan spesifikasi tersebut, MT Marlin 88 dioptimalkan sebagai angkutan oil product kategori clean product, mencakup berbagai jenis kargo seperti Pertalite, Pertadex, Dexlite, Pertamax, Pertamax Turbo, Kerosene (Kero), Solar, Biosolar, Intermedia, HOMC, Naphtha, Light Naphtha, dan Fame.

    Sebagai bagian dari komitmen HUMI dalam mendukung ketahanan energi nasional, kapal tanker tersebut dirancang untuk memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ketat untuk menjaga kualitas kargo yang diangkut serta memastikan pengiriman yang lebih aman dan tepat waktu ke berbagai wilayah di Indonesia.

    Salah satu keunggulan utama MT Marlin 88 adalah fitur cargo heating yang memungkinkan kapal ini tidak hanya mengangkut clean product tetapi juga crude oil atau black oil.

    Dengan kemampuan itu, MT Marlin 88 dapat digunakan secara fleksibel dalam berbagai kebutuhan pengangkutan dan memiliki potensi untuk diutilisasi menjadi Floating Storage Onboard (FSO) di masa mendatang.

    Hal ini sejalan dengan strategi HUMI dalam meningkatkan nilai tambah armada serta memperluas cakupan layanan di industri energi.

    Dengan penambahan satu armada tersebut, HUMI kini memiliki 10 oil tanker dengan rata-rata usia 23 tahun.

    “Rata-rata usia kapal Oil HUMI tergolong menengah, namun yang menjadi perhatian terpenting adalah sisi kualitas operasional kapal, melalui Plan Maintenance System yang dimonitoring secara ketat dan dilakukan secara sesuai dengan regulasi sehingga tetap berdaya saing,” kata Tirta.

    Adapun oil tanker milik HUMI yang sudah ada sebelumnya adalah MT Griya Cirebon, MT Griya Jawa, MT Griya Enim, MT Griya Ambon, MT Semar 77, MT New Stella, MT Mutiara Global, MT Griya Ternate dan MT Anargya I.

    Sejalan dengan komitmen keberlanjutan HUMI, saat ini sedang dikembangkan teknologi untuk monitoring operasional kapal agar dapat ditingkatkan efisiensi bahan bakar dan mengurangi emisi karbon, sehingga sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendukung program dekarbonisasi sektor pelayaran.

    Dengan bertambahnya armada tersebut, HUMI semakin memperkuat perannya sebagai mitra strategis dalam industri pelayaran dan logistik energi. Ke depan, HUMI akan terus mengembangkan layanan serta kapabilitasnya untuk mendukung pertumbuhan industri pelayaran nasional.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar – Halaman all

    Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi pernyataan rivalnya, Hotman Paris, yang menyebut kariernya berakhir karena sumpah advokatnya dibekukan. 

    Razman bersikukuh kariernya tidak akan tenggelam. 

    Ia justru menyatakan siap menghadapi Hotman di ranah hukum terhadap kasus yang menyeretnya. 

    “Kalau Hotman bilang saya sudah tenggelam, saya pastikan saya tidak akan tenggelam. Justru saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus dengan Hotman. Jangan dia pikir bisa menggeser masalah ini,” kata Razman, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Razman menyebut, ia tidak akan pernah gentar menghadapi Hotman.

    Razman menegaskan, kasus kericuhan di ruang sidang dan dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya sebagai terdakwa adalah dua hal yang berbeda.

    “Jadi, dalam kasus ini, ada hal yang berbeda. Jangan dia (Hotman) pikir masalah ini bergeser dan kami jadi bermasalah secara hukum, itu cerita lain,” 

    “Untuk Hotman, kapan pun, saya tunggu. Saya tidak akan pernah gentar menghadapi engkau,” ujar Razman.

    Dalam kesempatan yang sama, Rekan Razman, Firdaus Oiwobo, juga menanggapi lebih keras pernyataan Hotman itu. 

    Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Hotman adalah omongan sesat tidak berdasar. 

    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? karena omongan dia (Hotman Paris) sesat,” tegas Firdaus. 

    Firdaus menegaskan, meski izin bersidang dirinya dan Razman dibekukan, mereka tetap bisa menerima klien.

    “Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa. Para legal pun bisa menerima surat kuasa. Dari mana belajarnya? Hotman nih omongannya ngaco,” kata dia.

    Hotman Paris sebelumnya menyebut bahwa pembekuan ini bisa dikatakan akhir dari karier Razman dan Firdaus sebagai advokat. 

    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

    Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik.

    Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.

    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.

    Hotman mengatakan, tanpa ada berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.

    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.

    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.

    Diketahui, upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. 

    Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

    Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

    Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    “Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

    MA menegaskan bahwa penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tingi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. 

    “Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” tuturnya. 

    (Tribunnews.com/Milani/ Glery) (Kompas.com) 

  • Tawuran Warga Antarkampung di Alor, 3 Orang Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Februari 2025

    Tawuran Warga Antarkampung di Alor, 3 Orang Jadi Tersangka Regional 17 Februari 2025

    Tawuran Warga Antarkampung di Alor, 3 Orang Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Aparat Kepolisian Resor (Polres)
    Alor
    , Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran warga Kampung Wetabua dan Kampung Baru.
    Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (16/2/2025) dan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (17/2/2025) di ruang kerja Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
    Polres Alor
    .
    Gelar perkara pertama dipimpin langsung oleh Kapolres Alor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriadi Rahman, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza.
    Berdasarkan gelar perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Alor menyatakan bahwa kasus pengeroyokan dalam tawuran antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru telah memenuhi unsur sesuai pasal yang disangkakan.
    “Oleh karena itu, status kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novinka Chandra, kepada
    Kompas.com
    , Senin (17/2/2025).
    Hendry menyebutkan, tiga tersangka itu seorang pria dewasa dan dua anak di bawah umur.
    “Kalau tiga tersangka ini seorang berinisial SYT (23). Karena dua tersangka adalah anak di bawah umur, sehingga identitas keduanya tidak bisa dipublikasikan,” kata Hendry.
    Hendry menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/39/II/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari berbagai wilayah.
    Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa tiga orang diduga terlibat sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.
    Dalam aksi tawuran tersebut, lanjut Hendry, SYT dan salah satu terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam berupa busur dan anak panah Ambon.
    Sedangkan seorang terduga pelaku lainnya menggunakan batu untuk melempar.
    Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 40 anak panah Ambon serta sampel batu yang digunakan dalam kejadian tersebut.
    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, dan lebih subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
    Selanjutnya, penyidik melakukan administrasi penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap ketiga terduga pelaku.
    Dia memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang pemuda di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), luka parah akibat tawuran antara dua kelompok pemuda, Sabtu (15/2/2025) dini hari.
    Tawuran itu antara pemuda Wetabua, Kelurahan Wetabua dan pemuda Kampung Baru, Kelurahan Nusa Kenari.
    “Kejadian tawuran pemuda itu terjadi dini hari tadi sekitar pukul 02.30 Wita, bertempat di Simpang Putra Lio,” kata Kepala Kepolisian Resor Alor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriadi Rahman, kepada
    Kompas.com
    , Sabtu petang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.