Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tawuran Warga Antarkampung di Alor, 3 Orang Jadi Tersangka Regional 17 Februari 2025

Tawuran Warga Antarkampung di Alor, 3 Orang Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Februari 2025

Tawuran Warga Antarkampung di Alor, 3 Orang Jadi Tersangka
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Aparat Kepolisian Resor (Polres)
Alor
, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran warga Kampung Wetabua dan Kampung Baru.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (16/2/2025) dan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (17/2/2025) di ruang kerja Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
Polres Alor
.
Gelar perkara pertama dipimpin langsung oleh Kapolres Alor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriadi Rahman, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza.
Berdasarkan gelar perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Alor menyatakan bahwa kasus pengeroyokan dalam tawuran antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru telah memenuhi unsur sesuai pasal yang disangkakan.
“Oleh karena itu, status kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novinka Chandra, kepada
Kompas.com
, Senin (17/2/2025).
Hendry menyebutkan, tiga tersangka itu seorang pria dewasa dan dua anak di bawah umur.
“Kalau tiga tersangka ini seorang berinisial SYT (23). Karena dua tersangka adalah anak di bawah umur, sehingga identitas keduanya tidak bisa dipublikasikan,” kata Hendry.
Hendry menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/39/II/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari berbagai wilayah.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa tiga orang diduga terlibat sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.
Dalam aksi tawuran tersebut, lanjut Hendry, SYT dan salah satu terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam berupa busur dan anak panah Ambon.
Sedangkan seorang terduga pelaku lainnya menggunakan batu untuk melempar.
Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 40 anak panah Ambon serta sampel batu yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, dan lebih subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, penyidik melakukan administrasi penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap ketiga terduga pelaku.
Dia memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang pemuda di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), luka parah akibat tawuran antara dua kelompok pemuda, Sabtu (15/2/2025) dini hari.
Tawuran itu antara pemuda Wetabua, Kelurahan Wetabua dan pemuda Kampung Baru, Kelurahan Nusa Kenari.
“Kejadian tawuran pemuda itu terjadi dini hari tadi sekitar pukul 02.30 Wita, bertempat di Simpang Putra Lio,” kata Kepala Kepolisian Resor Alor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriadi Rahman, kepada
Kompas.com
, Sabtu petang.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.