Jutaan Hektare Hutan Jadi Kebun Sawit, Legislator: Pengawasan Kemenhut Lemah

Jutaan Hektare Hutan Jadi Kebun Sawit, Legislator: Pengawasan Kemenhut Lemah

Jutaan Hektare Hutan Jadi Kebun Sawit, Legislator: Pengawasan Kemenhut Lemah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jutaan hektar kawasan hutan di Indonesia telah berubah menjadi perkebunan sawit dan area pertambangan ilegal.
Kondisi ini memicu kritik dari anggota DPR yang menilai lemahnya fungsi pengawasan
Kementerian Kehutanan
.
Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menilai, maraknya pemanfaatan
kawasan hutan
secara ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah.
Dia menegaskan, persoalan tersebut bukan hal baru dan telah berulang kali disampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.
“Terkait dengan bencana banjir yang diakibatkan oleh alih fungsi maupun pemanfaatan lahan hutan, ini sebenarnya termasuk kita terlambat bertindak,” kata Bambang, dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kemenhut, Senin (19/1/2026).
“Saya melihat dari kehutanan ini fungsi pengawasannya yang memang lemah. Kenapa saya katakan lemah? Karena ternyata tadi disampaikan juga, jutaan hektar telah dimanfaatkan oleh perkebunan maupun tambang yang semuanya ilegal,” ujar Bambang.
Bambang menekankan bahwa lemahnya pengawasan tersebut tidak sejalan dengan perkembangan teknologi yang tersedia saat ini.
Dia pun mengingatkan, pembentukan kantor wilayah kehutanan maupun penambahan personel polisi hutan tidak akan efektif tanpa dukungan teknologi.
“Sebenarnya dengan memanfaatkan teknologi melalui citra satelit, saya kira bisa melihat kondisi di lapangan dengan jelas dan tepat,” ucap dia.
“Sekalipun ini akan dibuat kanwil kehutanan, kemudian juga menambah personel polhut tanpa dilengkapi dengan teknologi yang canggih, saya yakin tidak akan bisa membantu banyak hal,” pungkas dia.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) RI Rohmat Marzuki mengungkapkan, luas sawit terbangun di dalam kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektar dan angkanya masih terus bertambah.
“Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan. Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas kurang lebih 3,32 juta hektar, yang ini angkanya terus bergerak sehingga kemarin ada pendataan sampai 4 juta hektar,” kata Rohmat, dalam rapat yang sama.
Rohmat mengatakan, jutaan hektar perkebunan sawit tersebut tersebar di berbagai fungsi kawasan hutan.
Luasannya meliputi hutan konservasi 0,68 juta hektar, hutan lindung 0,15 juta hektar.
Kemudian, di kawasan hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektar, hutan produksi terbatas 0,5 juta hektar, serta hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektar.
“Satgas PKH sudah menguasai seluas 1,5 juta hektar dan kawasan konservasi yang diserahkan kembali ke Kementerian Kehutanan seluas 688.427 hektar untuk pemulihan ekosistem,” ungkap Rohmat.
Selain sawit, aktivitas
pertambangan ilegal
juga ditemukan dalam skala besar di kawasan hutan.
Dari total indikasi bukaan tambang seluas 296.807 hektar, sebagian besar belum mengantongi izin penggunaan kawasan hutan.
“Dari indikasi luasan bukaan tambang ilegal seluas 296.807 hektar, terdapat seluas 191.790 hektar yang belum memiliki izin penggunaan kawasan hutan atau PPKH atau bisa dinyatakan tambang ilegal,” ujar Rohmat.
Saat ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) baru menguasai sebagian kecil dari luasan tambang ilegal tersebut.
“Luas yang sudah dikuasai oleh Satgas PKH adalah seluas 8.769 hektar dan ini terus berproses sehingga kemudian bisa mencapai 191.790 hektar,” kata Rohmat.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.