Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army atau buzzer Adhiya Muzakki didakwa rintangi tiga perkara korupsi.
Sidang dakwaan ketiganya berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (22/10/2025) malam.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tiga orang melakukan perintangan pengusutan perkara melalui program atau pembuatan yang mendiskreditkan penanganan kasus oleh penyidik.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
Tiga perkara diduga dirintangi oleh Junaedi dkk ini mulai dari kasus korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO); korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022; dan korupsi importasi gulai di Kemendag periode 2015-2016.
Adapun, jaksa mengemukakan penyebaran konten maupun hasil diskusi yang menyudutkan kinerja penyidik disebarluaskan di media sosial maupun media massa.
Di lain sisi, Junaedi, Marcella, Tian dan Adhiya juga disebut telah menghilangkan barang bukti dengan menghapus pesan WA dan membuang ponsel yang berisi informasi terkait kasus CPO, Timah dan Impor Gula.
“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat whatsapp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi,” pungkas jaksa.
Atas perbuatannya itu, Junaedi Cs didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
