Jumhur Hadiyat Jadi Saksi Ahli Sidang Perselisihan Industrial di Padang

13 January 2024, 9:08

SIDANG peradilan perselisihan hubungan industrial antara pengurus unit kerja SPSI dan Manajemen PT. Kencana Sawit Indonesia (KSI) dari Grup Wilmar berlangsung cukup panas di Pengadilan Industrial Padang, Kamis ( (11/1/2023).

Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang itu ketua tim pengacara dari pihak pekerja, Wiwit Widuri, SH, mendatangkan ahli yang juga Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua ,ajelis hakim Syafrizal, SH. Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa perjanjian kerja bersama (PKB) adalah aturan utama baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial.

Baca juga: ADCO Law Bahas Mitigasi Perselisihan Hubungan Industrial

Sebelum menjelaskan pada isu perselisihan, di persidangan Jumhur terlebih dulu menjelaskan bahwa penggunaan UU Cipta Kerja sebagai rujukan pembuatan PKB perlu hati-hati dengan mengingat proses pengesahan UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilakukan oleh hakim-hakim yang tercela.

Sehingga walau sudah menjadi hukum positif harus tetap mengingat sejarah pengesahan UU itu di MK.

“Kan sudah jelas bahwa (hakim) Guntur Hamzah pernah ditegur oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) karena merubah ammar putusan yang sangat prinsip dan juga Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan perubahan pasal mengenai umur calon presiden/wakil presiden,” tegas Jumhur

Selain itu, Jumhur menegaskan bahwa UU Cipta Kerja juga adalah undang-undang yang menfasilitasi keserakahan pengusaha.

Baca juga: Dialog Sosial Kunci Redam Gejolak Hubungan Industrial

Buktinya dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama ini, perusahaan mampu dan berkembang dengan baik.

“Apalagi sekarang kita tahu bahwa harga sawit dan CPO sedang meningkat, tapi malah menekan kesejahteraan buruh”, papar Jumhur.

Kembali ke masalah PKB, menurut Jumhur PKB itu sangat penting dan harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya.

“Yang paling utama PKB tidak boleh diturunkan standar kesejahteraan bagi buruhnya, walau sudah ada UU Cipta Kerja yang mebonsai kesejahteraan pekerja mengingat perjanjian privat itu nilainya sama dengan UU”, tegas Jumhur selaku ahli.

Adapun, menurut Jumhur, jika masa berlaku PKB sudah habis namun dikunci di PKB dengan pasal yang menyatakan bahwa bila PKB yang baru belum ada maka PKB lama yang berlaku, harus dipatuhi karena itu bagian dari perjanjian.

Terlebih lagi sudah terdapat Peraruran Menteri Ketenagakerjaan No. 28 tahun 2014 tentang Pembuatan dan Pendaftaran PKB yang menyatakan bahwa bila perundingan tidak mencapai kesepakatan maka PKB sebelumnya masih tetap berlaku.

Jumhur melanjutkan, pejabat pada dinas tenaga kerja wajib memberi pengesahan atas PKB yang lama untuk diberlakukan dan bila sebaliknya maka pejabat pada dinas tenaga kerja itu bisa dianggap melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Genset Periksa Ahli

Ketika ditanya soal peran mediator pada dinas tenaga kerja, Jumhur menyatakan seharusnya netral.

Karena itu sikap mediator Nurmayetti, SH yang mengintimidasi para pekerja dengan mengatakan ikuti saja kemauan perusahaan daripada di PHK, adalah sikap yang sama sekali keliru.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI Hasan Basri di PT. KSI mengatakan bahwa mengapa perundingan gagal karena perusahaan menginginkan pemotongan uang pensiun dan pesangon secara drastis.

“Bila mengikuti keinginan perusahaan maka uang pensiun dan pesangon itu bisa terpotong 40%-50% dari yang seharusnya diterima dibanding menggunakan PKB yang lama,” keluh Hasan Basri

Setelah ahli Jumhur Hidayat selesai memberikan keterangannya sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan pada minggu berikutnya untuk mendengarkan saksi dan ahli dari pihak perusahaan Grup Wilmar tersebut. (S-4)

SIDANG peradilan perselisihan hubungan industrial antara pengurus unit kerja SPSI dan Manajemen PT. Kencana Sawit Indonesia (KSI) dari Grup Wilmar berlangsung cukup panas di Pengadilan Industrial Padang, Kamis ( (11/1/2023).

Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang itu ketua tim pengacara dari pihak pekerja, Wiwit Widuri, SH, mendatangkan ahli yang juga Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua ,ajelis hakim Syafrizal, SH. Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa perjanjian kerja bersama (PKB) adalah aturan utama baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial.

Baca juga: ADCO Law Bahas Mitigasi Perselisihan Hubungan IndustrialSebelum menjelaskan pada isu perselisihan, di persidangan Jumhur terlebih dulu menjelaskan bahwa penggunaan UU Cipta Kerja sebagai rujukan pembuatan PKB perlu hati-hati dengan mengingat proses pengesahan UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilakukan oleh hakim-hakim yang tercela.

Sehingga walau sudah menjadi hukum positif harus tetap mengingat sejarah pengesahan UU itu di MK.

“Kan sudah jelas bahwa (hakim) Guntur Hamzah pernah ditegur oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) karena merubah ammar putusan yang sangat prinsip dan juga Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan perubahan pasal mengenai umur calon presiden/wakil presiden,” tegas Jumhur

Selain itu,  Jumhur menegaskan bahwa  UU Cipta Kerja juga adalah undang-undang yang menfasilitasi keserakahan pengusaha.

Baca juga: Dialog Sosial Kunci Redam Gejolak Hubungan Industrial

Buktinya dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama ini, perusahaan mampu dan berkembang dengan baik.

“Apalagi sekarang kita tahu bahwa harga sawit dan CPO sedang meningkat, tapi malah menekan kesejahteraan buruh”, papar Jumhur.

Kembali ke masalah PKB, menurut Jumhur PKB itu sangat penting dan harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya.

 “Yang paling utama PKB tidak boleh diturunkan standar kesejahteraan bagi buruhnya, walau sudah ada UU Cipta Kerja yang mebonsai kesejahteraan pekerja mengingat perjanjian privat itu nilainya sama dengan UU”, tegas Jumhur selaku ahli.

Adapun, menurut Jumhur, jika masa berlaku PKB sudah habis namun dikunci di PKB dengan pasal yang menyatakan bahwa bila PKB yang baru belum ada maka PKB lama yang berlaku, harus dipatuhi karena itu bagian dari perjanjian.

Terlebih lagi sudah terdapat Peraruran Menteri Ketenagakerjaan No. 28 tahun 2014 tentang Pembuatan dan Pendaftaran PKB yang menyatakan bahwa bila perundingan tidak mencapai kesepakatan maka PKB sebelumnya masih tetap berlaku.

Jumhur melanjutkan, pejabat pada dinas tenaga kerja wajib memberi pengesahan atas PKB yang lama untuk diberlakukan dan bila sebaliknya maka pejabat pada dinas tenaga kerja itu bisa dianggap melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Genset Periksa Ahli

Ketika ditanya soal peran mediator pada dinas tenaga kerja, Jumhur menyatakan seharusnya netral.

Karena itu sikap mediator Nurmayetti, SH yang mengintimidasi para pekerja dengan mengatakan ikuti saja kemauan perusahaan daripada di PHK, adalah sikap yang sama sekali keliru.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI Hasan Basri di PT. KSI mengatakan bahwa mengapa perundingan gagal karena perusahaan menginginkan pemotongan uang pensiun dan pesangon secara drastis.

“Bila mengikuti keinginan perusahaan maka uang pensiun dan pesangon itu bisa terpotong 40%-50% dari yang seharusnya diterima dibanding menggunakan PKB yang lama,” keluh Hasan Basri

Setelah ahli Jumhur Hidayat selesai memberikan keterangannya sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan pada minggu berikutnya untuk mendengarkan saksi dan ahli dari pihak perusahaan Grup Wilmar tersebut. (S-4)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi