Bisnis.com, JAKARTA — Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.
Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.
Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).
Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.
Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).
Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.
Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening serta 47 e-commerce milik tersangka dalam kasus ini.
Melalui rekening itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memburu tersangka lain dalam kasus ini.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” ujar Karyoto di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Kronologi dan Dugaan Korupsi
Kemudian, Karyoto juga menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi dalam kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam perkara judi online itu tengah diusut oleh Subdit Tipikor pada Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujarnya.
Dia menambahkan dalam penyelidikan korupsi ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang saksi. Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan sosok yang terperiksa itu secara detail.
“Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” tambahnya.
Perbesar
Kronologi kasus ini berawal saat patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan website judi Sultanmenang.
Situs itu menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, hingga lotre. Dari situs itu kemudian penyidik menangkap pemilik website judi berinisial A, B dan DPO J. Setelah dilakukan pemeriksaan, usut punya usut situs judi kni melibatkan internal oknum pegawai Komdigi RI.
Tugas oknum Komdigi ini sederhana, yakni memiliki peran tidak memblokir situs judi online yang melakukan setoran.
Pada (1/11/2024), penyidik sempat menggeledah kantor satelit yang merupakan markas dari sindikat judi online ini di sebuah Ruko Galaxy, Bekasi selatan. Kantor satelit ini berdiri sejak Januari 2024 dan dikendalikan oleh tiga tersangka yakni AK, AJ dan A. Dari kantor satelit itu kemudian dipekerjakan 12 orang.
Perinciannya, delapan orang menjadi operator dan empat orang bertugas sebagai admin. Selain itu, 12 orang ini juga bertugas untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online. Kemudian, daftar situs yang dikumpulkan itu dipisahkan antara yang sudah melakukan setoran dan tidak.
Setoran itu dilakukan setiap dua minggu sekali sebesar Rp23 juta hingga Rp24 juta. Nantinya, website yang tidak melakukan setoran uang bakal diserahkan ke tersangka R untuk diblokir.
Adapun, menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu, lanjut polisi, dilakukan dua Minggu sekali dari pengelola situs ke oknum Komdigi.
Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir.
Aset Rp167 Miliar Disita Polisi
Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita barang bukti sebesar Rp167 miliar. Dari barang bukti ratusan miliar itu terdiri dari uang tunai pada sejumlah mata uang Dollar AS, Ringgit Malaysia hingga Thailand. Totalnya, mencapai Rp76,9 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset lain seperti puluhan perhiasan, tas mewah, lukisan hingga puluhan mobil.
Berdasarkan pantauan Bisnis di halaman Gedung BPMJ Polda Metro Jaya Senin (25/11/2024), terdapat sejumlah kendaraan yang telah dipasangi garis polisi.
Kendaraan itu adalah Toyota Alphard, BMW 320i, Honda N-One, Lexus, BMW Jeep, hingga Hyundai Ioniq 5, Subaru. Sementara, terpantau juga Vespa Matic turut dipajang dalam kendaraan sitaan tersebut.
Barang bukti berupa mobil mewah yang disita polisi dari tersangka kasus judi online Komdigi. JIBI/Anshary Madya SukmaPerbesar
Berikut aset yang telah disita Polda Metro Jaya di kasus Komdigi
1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76,9 miliar
2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar
3. 63 buah perhiasan senilai Rp2,15 miliar
4. 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta
5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,76 miliar
6. 390,5 gram emas senilai Rp5,87 miliar
7. 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22,9 miliar
8. 22 lukisan senilai Rp192 juta
9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar
10. Barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 Tablet, 25 Laptop dan 10 PC
11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru
PDIP Bantah Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati
PDI-Perjuangan (PDIP) menegaskan tersangka kasus judi online Komdigi RI Alwin Jabarti Kiemas bukan keluarga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan almarhum Taufik Kiemas.
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy juga menyatakan bahwa Alwin Jabarti juga bukan kader partai banteng bermoncong putih itu
“Yang bersangkutan [Alwin Jabarti] bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” ujar Ronny saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).
Dia menambahkan penyebutan tersangka sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri ini merupakan upaya untuk mendiskreditkan PDIP menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.
“Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan,” tambahnya.
Sebelumnya, isu Alwin Jabarti Kiemas sebagai keponakan viral di media sosial. Salah satu akun media sosial yang mencuatkan Alwin sebagai keponakan Megawati.
Dengan demikian, Ronny menekankan bahwa pihaknya akan melaporkan akun tersebut lantaran melayangkan pernyataan tendensius ke PDIP.
“Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi RI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Selain itu, Wira juga menyampaikan bahwa AJ yang berperan sebagai menyaring atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir Komdigi.
“Baik pertanyaan itu kami jawab benar [soal Alwin Jabarti Kiemas],” kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).