Bukan tanpa alasan pihak LinkQu menerapkan hal ini. Komitmen mematuhi peraturan Regulator dalam hal ini Bank Indonesia dan juga pemerintah RI dilakukan oleh PT Tri Usaha Berkat (PT TUB) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Financial Technology (FINTECH), dimana selain telah terdaftar, diawasi dan berizin dari Bank Indonesia juga sudah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI) dan juga telah bekerja sama dg PPATK, Kominfo juga beberapa lembaga lain terkait.
Kepatuhan ini merupakan tanggung jawab moral dan hal paling esensial dalam menjalankan usaha di industri sistem pembayaran demi menjaga integritas layanan dan perlindungan konsumen.
AFTECH Sendiri disini sebagai wadah bagi penyelenggara fintech dan pada tanggal 9 Agustus 2019 secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.
“Sebagai perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) resmi, LinkQu selalu menjalankan proses pendaftaran akun merchant-merchant secara proper dan profesional sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Dan dengan segera melakukan pemblokiran merchant yang ditengarai melakukan penyalahgunaan layanan untuk kegiatan ilegal,” kata Head of Risk Management Linkqu Rizki Alwi.
Tim operasional perusahaan fintech yang berbasis di Surabaya ini juga telah secara ketat telah melakukan proses monitoring dan analisa profil transaksi secara intensif demi mencegah terjadinya fraud dan juga aksi ilegal seperti judi online ini oleh seluruh pengguna jasa Linkqu.