Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jubir Pramono-Rano Hormati RIDO dan Dharma-Kun Tak Gugat Pilgub Jakarta

Jubir Pramono-Rano Hormati RIDO dan Dharma-Kun Tak Gugat Pilgub Jakarta

Jakarta

Pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dan pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menghormati sikap kedua pihak tersebut.

“Kami ucapkan rasa hormat kami kepada seluruh pihak, baik itu paslon 1 RIDO maupun Dharma-Kun atas semua tindakannya, atas semua sikapnya termasuk sikap untuk tidak mendaftarkan gugatan hasil pemilihan Jakarta ke MK,” kata juru bicara Pramono-Rano, Aris Setiawan, kepada wartawan, Kamis (12/11/2024).

Aris menyampaikan terima kasihnya kepada pasangan RIDO dan Dharma-Kun atas keputusannya itu. Dia menilai pasangan RIDO dan Dharma-Kun sangat menjunjung tinggi Pilkada Jakarta yang damai.

“Ini Pilkada Jakarta yang paling adem, dan terima kasih tidak melakukan gugatan artinya Mas Pram dan Bang Doel bisa segera fokus untuk menjalankan program-program yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Aris menuturkan pihaknya pun terbuka jika pasangan RIDO dan Dharma-Kun ingin turut berkolaborasi untuk kemajuan Jakarta. Dia mengatakan Pramono-Rano akan sangat bersedia untuk bekerja sama.

“Kami sangat terbuka dan sangat merangkul apabila pihak 1 dan 2 tentu saja akan berkokaborasi baik itu dari segi program dan hal-hal sebagainya, jadi kami ucapkan terima kasih dan kami sampaikan hormat setinggi-tingginya bagi paslon 1 dan 2 dan seluruh masyarakat Jakarta,” tuturnya.

Dilihat di situs MK, Kamis (12/12) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.

Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)

(amw/rfs)