Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, mengamankan lima orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Mereka ditetapkan tersangka usai melanggar Undang-undang Keimgirasian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengatakan lima WN Nigeria itu diciduk dari hasil giat operasi wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 4 Oktober lalu.
“Ada pun pelanggaran keimigrasian dari lima warga negara asing, warga negara Nigeria ini adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Selama tinggal di Indonesia, lima WN Nigeria menjalankan aktivitas berdagang pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pakaian juga dijual atau dikirim ke negaranya.
“Mereka tidak hanya melanggar dari sisi aturan keimigrasian tetapi juga berpotensi untuk pelanggaran keamanan dan juga stabilitas perekonomian kita,” tegasnya.
Lima WN Nigeria ilegal itu berinisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Mereka diciduk di tempat yang berbeda di kawasan Kabupaten Tangerang.
“NC, KSN dan AU ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, Banten,” tuturnya.
Sedangkan NWC, ditemukan di salah satu cafe yang terletak di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. AAI ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411689/original/077835900_1763019169-Lima_WN_Nigeria_Diciduk_Imigrasi_Tangerang.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)