Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi kepada para pedagang elektronik untuk tidak menjual perangkat telekomunikasi ilegal. Jika masih nakal menjual barang dilarang, maka akan dikenakan sanksi denda administratif.
Ketua Tim Kerja Monitoring, Evaluasi dan Penertiban Alat Perangkat Telekomunikasi, Andi Faisa Achmad, mengatakan bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan, diperdagangkan, dimasukkan, dirakit di Indonesia itu harus wajib memenuhi standar teknis.
“Itu dibuktikan dengan memiliki sertifikat. Jadi, para pedagang ini diharapkan mereka menjual alat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi. Ia harus memastikan ketika mengambil (barang) ke prisipal, distributor itu sudah mensertifikasi perangkat telekomunikasi, sehingga ketika dijual sudah benar-benar aman dan sesuai regulasi yang ada,” tutur Andi ditemui detikINET di Mal Mangga Dua, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Dengan pedagang menjual perangkat telekomunikasi yang sesuai standar yang berlaku dan tersertifikasi di Indonesia, maka itu akan memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pembeli.
“Jadi, konsumen pun memberikan alat yang sudah bersertifikasi karena tujuan sertifikasi ini salah satunya menjaga keselamatan jiwa manusia. Sehingga ketika masyarakat membeli, mereka sudah aman dari ambang batas gelombang elektromagnetik bagi tubuh,” ungkap Andi.
Kawasan Mal Mangga Dua yang merupakan kawasan pusat distribusi perdagangan elektronik dan alat perangkat telekomunikasi menjadi sasaran sosialisasi yang dilakukan Kominfo. Di lokasi ini terdapat 616 tenant penyewa.
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo bersama Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I DKI Jakarta (Balmon SFR) bekerjasama dengan Pengelola Kawasan Mal Mangga Dua Jakarta melaksanakan sosialisasi terhadap pedagang alat perangkat telekomunikasi yang sesuai aturan berlaku.
Dalam kegiatan ini, Balmon SFR DKI Jakarta menyerahkan 500 eksemplar brosur sosialisasi kepada Pengelola Kawasan Mal Mangga Dua Jakarta agar melakukan pengawasan terhadap perangakat telekomunikasi yang diperdagangkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo, pedagang yang memperdagangkan alat perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat dan tidak sesuai dengan standar teknis dapat dikenakan sanksi administratif, berupa denda administratif sampai dengan daya paksa polisional.
“Aturan ini sebenarnya sudah lama ya, harapannya (adanya sosialisasi) pada saat nanti kami melakukan penertiban ke mal menjual perangkat ini sudah memenuhi sesuai dengan regulasi,” kata Andi.
Sesuai dengan regulasi perangkat telekomunikasi ini, Andi mengatakan, ada sanksi administratif saat ini berlaku. Andi kemudian memberikan contoh pedagang menjual tidak bersertifikat, maka ia akan mendapatkan teguran tertulis yang diberi waktu dalam jangka waktu tujuh hari.
“Setelah masa waktunya lewat, tim inspeksi ke lapangan dan menemukan lagi (perangkat telekomunikasi ilegal) yang diperjualbelikan, maka akan meningkat ke sanksi administratif, yaitu mengamankan semua perangkat ilegal dan selanjutnya dilakukan klarifikasi dan denda Rp 20 juta per modal tipe. Kalau tipenya banyak dan ilegal, bisa ratusan juta rupiah,” pungkas Andi.
(agt/agt)