Jual Es Krim Campur Alkohol di Mal Surabaya Barat, Diskopdag: Jelas Langgar Aturan

Jual Es Krim Campur Alkohol di Mal Surabaya Barat, Diskopdag: Jelas Langgar Aturan

Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya menegaskan bahwa penjualan es krim yang dicampur dengan minuman beralkohol di salah satu mal kawasan Surabaya Barat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran ini terjadi pada Senin (7/4/2025) dan langsung ditindak oleh pemerintah kota.

“Untuk jenis es krim yang dicampur alkohol itu sudah melanggar aturan,” ujar Kepala Diskopdag Surabaya, Dewi Soeriyawati.

Dewi menjelaskan bahwa tenan es krim tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, sehingga bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Terkait temuan ini, Diskopdag bersama Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan tindakan tegas pada Sabtu (5/4/2025). Petugas menyegel stan es krim dan menyita beberapa produk untuk uji laboratorium, setelah ditemukan dugaan kandungan alkohol pada produk es krim yang mencapai 20 hingga 40 persen.

“Kami pasang stiker segel dan pol pp line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, Minggu (6/4/2025).

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. [ram/beq]