Jakarta: Crypto exchange Indodax telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.
Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12 persen (1 persen x 12 persen) dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Tarif PPN 12 persen ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.
“Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami,” kata CEO Indodax Oscar Darmawan dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 4 Januari 2025.
Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto. Ia memahami interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan.
“Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” yakin dia.
Terkait hal ini, Oscar meminta para member Indodax tak perlu khawatir atas kenaikan PPN terhadap biaya transaksi aset kripto tersebut, karena semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.
“Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member,” tegasnya.
Hapus pengenaan PPN untuk kripto
Oscar bilang, mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, ia berharap agar kripto dapat dikecualikan dari pengenaan PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain. Hal ini, menurutnya, akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.
Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto. Hal ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan,” tutur dia.
“Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” harap Oscar menambahkan.
Dengan langkah penyesuaian ini, Indodax tetap berkomitmen menjadi platform terpercaya bagi para penggunanya, sambil terus mendorong perkembangan industri kripto di tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(HUS)