JPU Sebut Kerry Dkk Bisa Tetap Salah meski Bukan Inisiator Blending BBM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, meskipun Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak; Muhamad Kerry Adrianto Riza tidak memerintahkan
blending
bahan bakar minyak (BBM) dilakukan, tetapi dia disebut tetap bisa dimintai pertanggungjawaban karena membiarkan prosedur yang salah terus dilaksanakan.
Hal ini disampaikan JPU menjawab pernyataan kubu Kerry yang menyebut kalau proses
blending
dilakukan berdasarkan instruksi dan permintaan PT Pertamina selaku pelanggan.
“Kalau sesuatu yang salah kemudian diperintahkan, dilaksanakan, tetap semua yang terlibat dalam proses perintah dan pelaksanaan itu tetap itu salah,” ujar Ketua Tim JPU Triyana Setia Putra, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Tri menuturkan, perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Kerry dan terdakwa lainnya bukan hanya soal
blending
BBM.
Jaksa menyoroti, PT OTM milik Kerry menerima BBM di bawah RON yang awal dilaporkan.
“Ada penerimaan BBM yang tidak sesuai spek, tapi tetap diterima oleh PT OTM. Ini kan melanggar ketentuan yang ada di Pertamina,” kata Tri.
Selain itu, BBM tidak spek itu tetap dihitung dan ditagihkan biaya pengolahan dan penyimpanannya kepada Pertamina.
“Dan, itu ternyata masih tetap diperhitungkan, kemudian masih ada proses
blending
juga yang dilakukan oleh PT OTM,” imbuh Tri.
Diberitakan sebelumnya, kubu pengacara Kerry dkk menyoroti pernyataan Kepala Terminal
PT Orbit Terminal Merak
(PT OTM) Triantoro yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.
Duduk sebagai terdakwa adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak;
Muhamad Kerry Adrianto Riza
; Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
“Kalau tadi JPU bilang ada
blending
kah, apa kah, itu juga sesuai dengan permintaan Pertamina?” tanya salah satu pengacara terdakwa Patra Zein dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Triantoro mengatakan, proses
blending
hanya dilakukan jika ada permintaan dari pelanggan, dalam hal ini Pertamina.
“Bapak tahu enggak terdakwa ini yang bilang, ‘Eh Pertamina, sini-sini
blending
‘, tahu enggak?” tanya Patra lagi.
“Tidak tahu,” jawab Triantoro.
Menurut Patra, Triantoro tidak mengetahui apakah pernah para terdakwa menawarkan mekanisme
blending
kepada Pertamina.
Ia menegaskan, permintaan
blending
datang dari Pertamina.
“Yang pokok, Pertamina minta pada waktu itu ya melakukan
blending
, begitu Pak ya?” Tanya Patra.
“Betul,” jawab Triantoro singkat.
Dalam sidang yang sama, ketika masih giliran JPU untuk bertanya, Triantoro membenarkan kalau proses
blending
pernah terjadi di terminal BBM milik Kerry.
“Apakah ada proses blending atau pencampuran peningkatan atau pencampuran kualitas BBM misalkan dari Pertalite untuk di-
blending
kemudian menjadi Pertamax atau Pertalite yang menggunakan fasilitas di PT OTM sepanjang saksi menjabat sebagai Kepala Terminal OTM?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam.
Triantoro mengatakan, proses
blending
ini pernah terjadi di tahun 2020, 2021, 2022 dan dilakukan atas permintaan atau instruksi dari Pertamina.
“Sepengetahuan saya pernah, Pak, sesuai dengan permintaan
customer
tentunya melalui perintah resmi baik dengan email maupun surat yang telah saya sampaikan di BAP bahwa kurang lebih saya detailnya angkanya kurang ingat, tapi di 2020, 2021, dan 2022,” jawab Triantoro.
Dia menuturkan, PT OTM memiliki laboratorium uji untuk memastikan kadar BBM yang diproses di terminal BBM Merak.
Lebih lanjut, proses blending ini diketahui dan diawasi oleh pihak Pertamina.
Kerry, Dimas, dan Gading bersama para terdakwa lain didakwa telah menyebabkan
kerugian keuangan negara
hingga Rp 285,1 triliun.
Angka ini berasal dari beberapa proyek dan pengadaan yang dilakukan oleh Pertamina dan berbagai pihak swasta.
Kerry dkk, cukup banyak terlibat dalam dua proyek, yaitu penyewaan tangki milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tapi, secara keseluruhan, 18 terdakwa kasus tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun.
Saat ini, ayah Kerry Adrianto, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan karena dia masih buron.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
JPU Sebut Kerry Dkk Bisa Tetap Salah meski Bukan Inisiator Blending BBM
/data/photo/2026/01/16/6969855cdf0c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)