Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jokowi Terima Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua, Berapa Besarannya? – Page 3

Jokowi Terima Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua, Berapa Besarannya? – Page 3

Liputan6.com, Jakarta PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). 

Penyerahan hak pensiun dan tabungan hari tua itu diserahkan langsung pada Jokowi di kediamannya di Kota Surakarta, Rabu (6/11/2024) lalu, diberikan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, bersama Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora.

Penyerahan kartu ini menegaskan bahwa Presiden Jokowi kini resmi menjadi bagian dari penerima manfaat dari program pensiun TASPEN, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN dan Pejabat Negara.

Adapun besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.

TASPEN membayarkan manfaat Program Pensiun Jokowi mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.

“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Jokowi dalam keterangannya di Surakarta, dikutip Jumat (8/11/2024).

Selain itu, TASPEN juga secara simbolis menyerahkan kartu peserta TASPEN kepada Jokowi sebagai tanda kepesertaannya dalam program TASPEN.

Seperti diketahui, Jokowi memasuki masa purna tugas sebagai Presiden periode 2019–2024, setelah menjalankan amanah sebagai Kepala Negara selama lima tahun,sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.