Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu Megapolitan 26 Juli 2025

Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Juli 2025

Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
Roy Suryo
Notodiprojo, menegaskan kehadiran Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (
UGM
) tidak akan membawa perubahan apa pun.
Roy Suryo tetap meyakini bahwa skripsi
Jokowi
palsu sehingga ijazah asli tidak akan terbit.
“Kunjungan tadi tidak mengubah apa pun hasil hipotesis sebelumnya, skripsi 99,9 persen palsu, tidak akan bisa terbit ijazah asli,” kata Roy Suryo saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).
Roy Suryo menyebut, kedatangan Jokowi dalam reuni tersebut bukan berstatus sebagai alumni, melainkan laksana pejabat.
“Bajunya beda, hanya datang singkat di Fakultas Kehutanan, bukan di acara intinya, di Wanagama seperti yang lain-lainnya,” tegas dia.
Roy Suryo menilai, kedatangan Jokowi merupakan langkah untuk meyakinkan publik bahwa dosen penguji skripsinya adalah Ir. T. Burhanuddin dan Ir. Sofian Warsito, sementara dosen pembimbingnya adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro.
“Buat apa? Kan aneh malahan. Dia juga berusaha cerita nama-nama teman saat KKN: Yohana (Hukum), Lience (Biologi), Alm. Eko (Geodesi) dan sebagainya. Tapi, tanpa bukti, hanya narasi saja. Tidak ada nilainya,” tegas dia.
Sementara, Jokowi tetap dinilai kekeh menyatakan bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya.
“Padahal Pak Kasmudjo sudah jelas membantah, baik selalu dosen pembimbing maupun dosen akademik,” jelasnya.
Untuk diketahui, Jokowi menghadiri reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (26/07/2025).
Dalam reuni tersebut, Jokowi didampingi oleh sang istri, Iriana Jokowi.
Dalam sambutannya, Jokowi bercerita panjang mengenai pengalaman kuliahnya, termasuk skripsi, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan para dosen pembimbing yang pernah mendampingi masa studinya di UGM.
“Mengenai nostalgia saya lihat senang semuanya. Tapi jangan senang dulu lho, karena ijazah saya masih diragukan,” ujar Jokowi dalam sambutannya, Sabtu.
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan
ijazah palsu
ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.