Jokowi Pastikan Teruskan Proses Hukum Ijazah Palsu: Jangan Sampai Gampang Nuduh Orang

Jokowi Pastikan Teruskan Proses Hukum Ijazah Palsu: Jangan Sampai Gampang Nuduh Orang

Jokowi Pastikan Teruskan Proses Hukum Ijazah Palsu: Jangan Sampai Gampang Nuduh Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya akan meneruskan proses hukum kasus ijazah palsu. Hal ini untuk memberikan pembelajaran sekaligus efek jera kepada para tersangka agar tidak menyebar fitnah.
Hal tersebut
Jokowi
sampaikan dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025).
“Ya untuk pembelajaran kita semua, jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina, fitnah, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.
Jokowi berpandangan, demi pembelajaran, maka harus dilakukan
penegakan hukum
. Menurutnya, keaslian ijazahnya akan lebih baik jika diputuskan di pengadilan, agar lebih adil.
“Itu forum paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya, dari SD, SMP, SMA, universitas semua. Akan saya bawa,” tegasnya.
Sementara itu, Jokowi mengajak semua pihak berfokus pada hal besar demi kepentingan negara. Dia meminta agar orang-orang tidak menghabiskan energinya hanya untuk mengurus ijazahnya saja.
“Tapi mestinya dalam masa-masa ekstrem seperti ini, kita konsentrasi untuk hal yang besar, untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara. Misalnya yang berkaitan menghadapi masalah-masalah ekstrem, perubahan karena AI, sehingga jangan energi besar kita pakai untuk urusan ringan,” imbuh Jokowi.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan
ijazah palsu
yang diarahkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Adapun kedelapan tersangka tersebut adalah:
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Royani
3. M Rizal Fadillah
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
6. Roy Suryo
7. Rismon Sianipar
8. Tifauziah Tyassuma.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.