Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie buka suara soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
Menurutnya, aturan tersebut seharusnya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), bukan peraturan
Polri
,
“Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari
Kompas TV
.
Menurutnya, anggota Polri dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jika PP tersebut ada, barulah pihak kementerian/lembaga terkait bisa menyurati Kapolri untuk permintaan anggota Polri untuk menempati posisi kementerian/lembaganya.
“Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri ‘tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3’. Jadi diminta dari luar,” ujar Jimly.
“Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol,” sambungnya menegaskan.
Jimly menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
“Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal,” ujar Jimly.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut,
Perpol 10/2025
akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
“Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit.
KOMPAS.com/Rahel Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
“Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
”
Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
” bunyi pasal tersebut.
Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol
/data/photo/2025/12/17/6942a863580f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)