Jimly Sebut Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin Besok: Langsung Kerja!

Jimly Sebut Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin Besok: Langsung Kerja!

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa tim segera memulai tugasnya setelah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025) malam.

Usai pelantikan sepuluh anggota komisi tersebut, Presiden memberikan panduan umum terkait langkah dan tanggung jawab tim dalam menyiapkan kajian menyeluruh terhadap institusi Polri.

“Bapak Presiden memberi pengarahan tentang apa saja yang diharapkan untuk dilakukan, dan nanti secara periodik akan dilaporkan kepada presiden untuk diambil keputusan,” ujar Jimly.

Jimly menjelaskan bahwa komisi akan menggelar rapat perdana pada Senin (10/11/2025) di kantor Kapolri, dan ditargetkan dapat memberikan laporan awal dalam waktu tiga bulan, meski tanpa batasan waktu kerja yang kaku.

Dia menuturkan, Presiden Ke-8 RI itu menekankan pentingnya respons terhadap aspirasi masyarakat terkait kepolisian serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai lembaga negara pasca reformasi.

Menurut Jimly, pembentukan komisi ini juga merupakan tindak lanjut dari Gerakan Nurani Bangsa, yang sebelumnya mengusulkan pembentukan tim evaluasi Polri kepada Presiden.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa tim akan bekerja secara terbuka dan partisipatif, mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap perbaikan kepolisian.

Dia menilai langkah ini penting karena Polri merupakan institusi milik rakyat yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Komisi yang diketuainya beranggotakan tokoh-tokoh lintas bidang, termasuk mantan Kapolri, mantan Menko, mantan Ketua MK, serta Kapolri yang masih aktif.

“Dengan komposisi ini, kami berharap kerja tim dapat saling menunjang dengan tim internal yang telah dibentuk Kapolri, sehingga reformasi Polri berjalan komprehensif—baik dari sisi manajemen internal maupun kebijakan yang mungkin memerlukan perubahan undang-undang,” ujar Jimly.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa tim reformasi Polri ini bersifat terbuka terhadap berbagai gagasan perubahan dan perbaikan di tubuh kepolisian, termasuk kemungkinan revisi undang-undang jika diperlukan.

“Ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu terpaksa mengubah undang-undang, ya kita juga harus siap. Tapi belum pasti, masih terbuka,” ujar Jimly.

Jimly menjelaskan, arahan Presiden mencerminkan pandangan luas terhadap perlunya evaluasi kelembagaan negara secara menyeluruh, bukan hanya Polri.

Dia menilai, pembentukan Komisi Reformasi Polri merupakan respons Presiden terhadap berbagai peristiwa yang mencerminkan keresahan publik beberapa waktu terakhir.

“Peristiwa di bulan Agustus lalu, seperti kerusuhan yang sampai membakar kantor polisi dan rumah pejabat negara, itu puncak dari kemarahan publik. Presiden merespons dengan langkah konkret, termasuk mengangkat menteri baru dan membentuk tim reformasi kepolisian,” jelasnya.

Terkait target waktu, Jimly menyebut Presiden meminta laporan awal dalam waktu tiga bulan, namun tanpa batasan waktu kerja yang kaku.

“Kalau misalnya 3 bulan selesai, insyaallah selesai. Tapi kalau perlu 6 bulan, ya 6 bulan. Ini soal serius dan harus direspons cepat dan efektif,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa komisi akan bekerja sinergis dengan tim transformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri.

“Tidak perlu dipertentangkan. Justru ini menunjukkan sikap responsif Kapolri yang siap melakukan perbaikan. Senin nanti kami rapat pertama di Mabes Polri, sekaligus mendengar langsung dari internal,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.