Jimly Asshiddiqie Buka Peluang Revisi Undang-undang Demi Reformasi Polri

Jimly Asshiddiqie Buka Peluang Revisi Undang-undang Demi Reformasi Polri

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membuka peluang timnya melakukan revisi undang-undang (UU) untuk perbaikan institusi kepolisian.

Dia mengatakan, komisi tersebut dibentuk Presiden Prabowo Subianto karena usulan masyarakat yang menginginkan adanya perbaikan institusi Polri pasca aksi demonstasi di sejumlah wilayah pada Agustus 2025.

“Kantor polisi di mana-mana, di banyak, sudah berapa tuh di Jakarta Timur itu dibakar segala. Nah itu dijawab oleh presiden, bikin tim reformasi. Apanya yang harus direformasi? Nah nanti, bila perlu ya kita bikin revisi undang-undang, gitu,” jelas Jimly di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Namun, dia menyampaikan timnya akan mendengar aspirasi dari sejumlah tokoh terlebih dahulu untuk mengkaji perbaikan yang dibutuhkan di institusi Polri. Nantinya, Komisi Reformasi Polri akan memutuskan apakah revisi undang-undang diperlukan atau tidak.

“Kalau yang tim internal mungkin perbaikan manajemen internal, tapi tim ini bisa saja ya, memerlukan perubahan undang-undang, tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” katanya.

Menurut dia, Komisi Reformasi Polri akan menggelar rapat perdama di Mabes Polri Jakarta pada Senin, 10 November 2025. Dengan begitu, Komisi Reformasi Polri dapat mulai bekerja memberikan rekomendasi kebijakan Polri yang perlu diperbaiki.

“Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira. Jadi tim ini, tim hebat ini, jadi bukan tim biasa sehingga sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti,” tutur Jimly.