Jenis Media: News

  • Ajukan Duplik, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Sebut Jaksa Tetap Tuntut 12 Tahun Penjara

    Ajukan Duplik, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Sebut Jaksa Tetap Tuntut 12 Tahun Penjara

    JAKARTA – Sidang kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan kreator konten Vadel Badjideh masih berjalan. Kali ini, proses persidangan telah sampai pada tahap replik alias jawaban balasan atau sanggahan yang diajukan oleh pihak penggugat (atau penuntut umum) terhadap jawaban yang diajukan oleh pihak tergugat (atau penasihat hukum terdakwa) dalam sebuah proses persidangan hukum.

    Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menjelaskan kalau secara garis besar JPU tetap menuntut kliennya dengan tuntutan 12 tahun penjara.

    “Beliau tetap dengan tuntutannya, eh tidak ada yang berubah. Dari beberapa poin yang kami sampaikan, dijawab hanya beberapa poin dari sekian banyaknya,” kata Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September.

    Mengetahui hal ini, Oya mengaku merasa replik yang disampaikan oleh pihak JPU tidak sesuai dengan permintaan yang pihaknya ajukan.

    “Nggak nyambung. Ya, maksudnya gini, lucunya yang kita sampaikan apa, yang dijawab apa, gitu. Itu aja sih. Tapi ya enggak apa-apa juga. Masing-masing kan punya argumen, ya,” tutur Oya Abdul Malik.

    Mengaku kecewa dengan isi replik JPU, Oya Abdul Malik pun menyatakan akan mengajukan duplik kembali atas hal ini.

    “Jadi, saya akan melakukan duplik hari Senin. Setelah itu, baru menunggu waktu majelis memutuskan,” tegas Oya Abdul Malik.

    Sebelumnya, JPU menuntut Vadel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar atas kasus ini atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara apabila tidak bisa membayar denda.

    “Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Rio Barten, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 1 September.

  • Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Isi Aturan dan Link Unduh PDF

    Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Isi Aturan dan Link Unduh PDF

    Jakarta

    Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Aturan ini diundangkan tertanggal 30 Juni lalu.

    Perpres tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan dokumen RKP 2025 dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Lantas, apa saja isi Perpres 79 Tahun 2025?

    Mengutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berikut informasi selengkapnya:

    Latar Belakang dan Dasar Hukum

    Perpres 79 Tahun 2025 lahir karena perlunya pemutakhiran RKP 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Perpres 109 Tahun 2024. Pemutakhiran ini mengacu pada Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

    Selain itu, aturan ini juga menyesuaikan arah pembangunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang ditetapkan melalui Perpres 12 Tahun 2025. Dengan demikian, RKP 2025 yang dimutakhirkan menjadi acuan nasional bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Isi Pokok Perpres 79 Tahun 2025

    Berdasarkan salinan resmi, isi Perpres ini menegaskan bahwa pemutakhiran RKP 2025 mencakup dua hal utama:

    Pemutakhiran narasi, yang tercantum dalam Lampiran I.Pemutakhiran matriks pembangunan, yang tercantum dalam Lampiran II.

    Matriks pembangunan memuat sasaran pembangunan nasional 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, hingga proyek prioritas lengkap dengan indikator, target, alokasi pendanaan, serta instansi pelaksana.

    Dokumen ini digunakan oleh Kementerian PPN/Bappenas sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan, oleh kementerian/lembaga untuk menyesuaikan Rencana Kerja 2025, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

    Link Unduh Perpres 79 Tahun 2025

    Masyarakat dapat mengakses dokumen Perpres 79 Tahun 2025 melalui situs resmi JDIH BPK melalui tautan berikut:

    Demikian informasi terkait Perpres 79 Tahun 2025. Aturan ini menjadi acuan terbaru pemutakhiran RKP 2025 agar pelaksanaan pembangunan lebih sinkron dengan APBN dan RPJMN.

    (wia/imk)

  • Industri Tekstil Terus Dibayang-bayangi PHK Massal, Tertekan Produk Impor Murah

    Industri Tekstil Terus Dibayang-bayangi PHK Massal, Tertekan Produk Impor Murah

    JAKARTA – Ikatan Alumni Institut Teknologi Tekstil-Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (IKA Tekstil) menyuarakan keresahannya terkait tren pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

    Ketua Umum IKA Tekstil Riady Madyadinata mengatakan, PHK kali ini tidak hanya menimpa pekerja level operator, tetapi juga tenaga ahli hingga manajemen menengah.

    “Karyawan kami yang merupakan profesional juga ikut terdampak. Kami tengah menganalisa akar masalah penutupan pabrik melalui masukan dari koordinator wilayah di DKI–Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah–DIY hingga Jawa Timur,” ujar Riady dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Jumat, 19 September.

    Menurut Riady, masalah utama terletak pada sulitnya penjualan produk dalam negeri akibat banjir barang impor, baik legal maupun ilegal. Harga produk lokal dinilai sulit bersaing karena biaya produksi di Indonesia lebih tinggi sekitar 35-40 persen dibanding barang impor.

    IKA Tekstil juga mencatat sejumlah faktor lain yang menekan daya saing industri, seperti biaya energi, sumber daya manusia, logistik hingga budaya kerja di internal perusahaan. Ironisnya, banyak alumni justru berkarier di luar negeri karena industri TPT di negara lain tengah berkembang.

    Riady menambahkan, masuknya investasi asing, terutama dari China belum cukup mampu menahan laju PHK dan penutupan pabrik di dalam negeri.

    Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) transparan dalam mengumumkan perusahaan penerima kuota impor beserta besarannya.

    “Kalau tidak transparan, kejadian sama seperti di sektor benang dan kain akan terulang. Data BPS menunjukkan impor benang dan kain terus naik lima tahun terakhir, sementara produsen dalam negeri justru gulung tikar,” katanya.

    Meski begitu, Nandi menyambut baik terbitnya Permendag Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan importir umum diverifikasi untuk memperoleh kuota impor. 

    Dia menilai, aturan tersebut bisa menjadi peluang bagi industri kecil, terutama konveksi pakaian jadi.

    Nandi pun mengusulkan agar kuota impor pakaian jadi dan produk tekstil lainnya (HS 61, 62 dan 63) dibatasi maksimal 50.000 ton per tahun.

    “Produksi dalam negeri sudah mencapai 2,8 juta ton per tahun, dengan kapasitas ekspor sekitar 500.000 ton dan konsumsi domestik 2 juta ton. Artinya, kapasitas nasional sebetulnya sanggup memenuhi kebutuhan dalam negeri,” imbuhnya.

  • Sempat Terputus Akibat Gempa, Listrik-Telekomunikasi di Nabire Mulai Pulih

    Sempat Terputus Akibat Gempa, Listrik-Telekomunikasi di Nabire Mulai Pulih

    Jakarta

    BNPB menyampaikan perkembangan situasi pascagempa M 6,5 di Nabire Papua Tengah. Listrik dan jaringan telekomunikasi yang sempat terputus kini berangsur pulih.

    “Tadi malam sampai tadi pagi sempat terjadi listrik dan GSM tidak berfungsi. Tapi sekarang berangsur pulih dan kami bisa berkomunikasi dengan jaringan yang lain pakai Starlink kita bisa berkomunikasi,” ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam jumpa pers, Jumat (19/9/2025).

    Dia juga menyampaikan situasi secara umum sudah terkendali. Namun, lanjut Suharyanto, jika eskalasi dampak gempa semakin masif, BNPB akan mengirimkan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Mayjen TNI Budi Irawan untuk memimpin penanganan darurat lebih lanjut.

    “Apakah status akan ditingkatkan atau apakah ini sudah bisa ditangani kita akan lihat ke depannya. Jika eskalasi semakin masif, maka Deputi Bidan Penanganan Darurat, Mayjen TNI Budi Irawan malam ini akan berangkat ke sana,” jelas Suharyanto.

    Per pukul 10.00 WIB, kerusakan dampak gempa Nabire antara lain kaca di bandara rusak, kantor bupati rusak di bagian plafon, Gereja Katolik KR Malompo rusak di bagian langit-langit, jembatan Sriwani amblas dan jaringan telepon serta komunikasi sempat lumpuh.

    Dia juga mengungkit gempa Nabire tahun 2004 yang memakan korban jiwa.

    “Kita masih ingat di Nabire 2004 sama terjadi gempa di Nabire memang saat itu M 6,9 terdapat ratusan korban saat itu dan banyak infrastruktur 1.000 rumah lebih yang rusak. Gempa kali ini skalanya lebih rendah dan terjadinya subuh, per hari ini dalam kerusakan dan korban jiwa tak signifikan,” ucapnya.

    (idn/imk)

  • Polda Jateng Gelar Gerakan Pasar Murah Bantu Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat

    Polda Jateng Gelar Gerakan Pasar Murah Bantu Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat

    JATENG – Polda Jawa Tengah terus menggencarkan Gerakan Pasar Murah (GPM) untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok di tengah fluktuasi harga pangan. Bekerja sama dengan Bulog, kegiatan tersebut dilaksanakan rutin setiap pagi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, serta digelar serentak di seluruh polres jajaran.

    Dalam GPM yang digelar di Mako Ditreskrimsus, Kamis, 18 September, pagi, disediakan beras SPHP dengan harga terjangkau Rp11 ribu per kilogram. Satu paket beras SPHP @5 kg dijual seharga Rp55 ribu. Setiap hari ditargetkan dapat mendistribusikan 2,5 ton beras. Jika animo masyarakat meningkat, jumlahnya akan ditambah hingga 5 ton per hari.

    Menanggapi kegiatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng, menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan peran Polri sebagai pelindung masyarakat.

    “Gerakan Pasar Murah bukan hanya soal distribusi beras, tapi juga bentuk kepedulian Polri terhadap kesejahteraan rakyat. Satgas Pangan di setiap wilayah kami dorong untuk bersinergi dengan Bulog agar masyarakat dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,” kata Kombes Artanto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 18 September.

    Program GPM sendiri telah rutin digelar sejak Agustus 2025 di berbagai wilayah Jawa Tengah. Tujuannya menjaga ketersediaan pangan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendukung kebijakan nasional dalam pengendalian inflasi.

    “Beras yang disalurkan merupakan bagian dari Program SPHP Kementerian Perdagangan, yang disuplai langsung dari gudang Bulog,” lanjutnya.

    Artanto menambahkan, Polda Jateng memberikan apresiasi kepada Bulog dan pemerintah daerah yang telah memfasilitasi jalannya program ini. Dengan hadirnya pasar murah yang berkelanjutan, masyarakat Jawa Tengah diharapkan semakin terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan antara Polri dan warga.

    “Kami berharap program serupa dapat terus digulirkan di masa mendatang sebagai wujud sinergi aparat keamanan dengan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan. Masyarakat juga kami imbau untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran beras ini,” pungkasnya.

  • Kadiv Humas Polri Sosialisasi Tugas Polisi ke Siswa SMP Labschool Kebayoran

    Kadiv Humas Polri Sosialisasi Tugas Polisi ke Siswa SMP Labschool Kebayoran

    Jakarta

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan tugas-tugas dalam profesi kepolisian kepada para siswa kelas 7 dan 8 SMP Labschool Kebayoran, Jakarta Selatan, dalam rangka Parent’s Day. Terdapat 15 perwakilan profesi yang memaparkan peran serta tugas mereka untuk menjadi rujukan bagi para siswa memilih minatnya, salah satunya polisi.

    “Kepolisian adalah aparat negara yang bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban, kemudian melindungi mengayomi dan melayani masyarakat, dan yang paling akhir adalah penegakan hukum,” ujar Irjen Pol. Sandi, Jumat (19/9/2025).

    Kegiatan ini, diharapkan Irjen Sandi, bisa membangun motivasi siswa untuk mencapai cita-citanya, terutama yang bercita-cita sekolah kedinasan, salah satunya pendidikan kepolisian. Dia menekankan untuk menggapai cita-cita apapun, yang diperlukan adalah kepatuhan, ketaatan serta rasa saling hormat.

    “Kepolisian memang memiliki tugas utama yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Di samping itu tentunya banyak tantangan tugas ke depan, karena bentuk kejahatan dan gangguan keamanan saat ini terus berkembang seiring kemajuan teknologi,” jelas Irjen Sandi.

    Dia berharap siswa-siswa tak takut bertanya maupun meminta pertolongan dan perlindungan kepada polisi. Ia menekankan polisi adalah sahabat masyarakat.

    Irjen Sandi menyampaikan semua profesi adalah mulia pada dasarnya. Dan jiwa patriot pengabdian kepada negeri menjadi yang harus ditanamkan dalam diri sejak dini sebagai bentuk kecintaan kepada tanah air Indonesia.

    Ia kemudian mengingatkan kepada para siswa soal masa depan masing-masing, serta peran penerus bangsa. Tiap insan, tambah dia, harus bertumbuh dengan landasan kejujuran, keadilan. Irjen Sandi menuturkan jika ada yang hendak menjadi polisi maka jadilah kembangkan diri agar memiliki kemampuan bergaul dengan masyarakat luas.

    “Dalam menggapai cita-cita, kita pedomani kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas,” ungkap dia.

    (aud/eva)

  • KPK Ungkap Pejabat Kemenag Bujuk Khalid Basalamah Pakai Haji Khusus – Page 3

    KPK Ungkap Pejabat Kemenag Bujuk Khalid Basalamah Pakai Haji Khusus – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ustaz kondang Khalid Basalamah bersama rombongan jemaah travel hajinya mengaku awalnya akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2024 menggunakan haji furoda. Haji Furoda adalah cara seorang jemaah untuk berhaji tanpa antre karena tidak menggunakan kuota dari pemerintah Indonesia.

    Lalu timbul tanda tanya, mengapa Khalid mau menggeser rencana awal dari Furoda ke kuota haji khusus yang ditawarkan oknum Kementerian Agama?

    Menjawab hal itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan alasan atau motif yang membuat Khalid berpindah dan mau membayar sejumlah uang kepada oknum Kementerian Agama.

    “Pertama, dinyatakan Kementerian Agama ‘pak ustadz ini akan berangkat tahun ini juga’ (dengan kuota haji khusus), karena kan kalau haji furoda itu memang berangkat di tahun yang sama, walaupun lebih mahal bayarnya. Tapi visanya? visa hajinya itu belum tentu, karena biasanya akhir-akhir (keluarnya),” kata Asep menirukan bujuk rayu oknum tersebut kepada Khalid saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/9/2025).

    Asep menegaskan, oknum pegawai kementerian agama terus berusaha meyakinkan Khalid bahwa ketimbang Furoda, dirinya punya kuota untuk haji khusus dan pasti berangkat di tahun yang sama. Selain itu, lokasi penempatan jemaahnya lebih dekat. Sehingga mobilitas jemaah tidak jauh.

    “(Alasan) kedua, dekat maktabnya ya maktabnya itu dekat ke tempat yang baru, gak perlu jauh di Mina, pergeserannya gak terlalu jauh, itulah yang membuat Ustadz Khalid Basalamah dan kemungkinan (pihak travel) yang lain juga mau dari haji furoda pindah ke haji khusus dengan diiming-iming seperti itu,” ungkap Asep,” ungkap Asep.

     

  • KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

    KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Di antaranya berupa ratusan bidang tanah senilai puluhan miliaran rupiah.

    Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

    “KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang sebagai berikut, yakni aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan setara sekitar Rp60 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September malam. 

    Kemudian disita juga aset milik Jhendik berupa uang senilai Rp1,3 miliar; empat mobil SUV berupa Toyota Fortuner dan Honda CRV; dan dua bidang tanah.

    Selain dari Jhendik, Asep juga menyebut penyidik menyita aset Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 Miliar; 1 bidang tanah rumah; dan 1 unit Toyota Fortuner.

    Terakhir, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.

    “Berupa satu bidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor,” tegasnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Mereka adalah Jhendik Handoko yang merupakan Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha; Iwan Nursetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir yang merupakan selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyo selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

    Adapun saat ini lima tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp254 miliar.

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Jenazah Yurike Sanger Istri Soekarno Segera Dipulangkan ke Indonesia – Page 3

    Jenazah Yurike Sanger Istri Soekarno Segera Dipulangkan ke Indonesia – Page 3

    Yurike Sanger lahir di Poso, Sulawesi Tengah, pada tahun 1945. Dia memiliki latar belakang keturunan campuran Jerman dan Manado. Pertemuan pertamanya dengan Presiden Soekarno terjadi pada tahun 1963, saat Yurike masih seorang pelajar SMA.

    Pada waktu itu, Yurike Sanger adalah anggota Barisan Bhinneka Tunggal Ika, sebuah kelompok yang bertugas menyambut tamu negara pada acara kenegaraan. Dia terpilih sebagai wakil yang biasa menyambut tamu internasional, termasuk tamu agung dari Soviet. Yurike Sanger sendiri pernah menyatakan, “Saya terpilih sebagai salah satu dari barisan bhinneka tunggal ika.”

    Soekarno, yang saat itu menjabat sebagai Presiden Indonesia, terpikat oleh Yurike Sanger ketika melihatnya mengenakan kebaya. Pertemuan ini menjadi titik awal terjalinnya hubungan pribadi antara Yurike Sanger dan sang proklamator.

    Hubungan antara Yurike Sanger dan Soekarno berlanjut hingga keduanya memutuskan untuk menikah pada tahun 1964. Saat itu, Yurike Sanger masih berusia sangat muda, yakni 19 tahun, sementara Soekarno berusia 64 tahun. Pernikahan ini menjadikan Yurike Sanger sebagai istri ketujuh Soekarno.

    Pernikahan mereka berlangsung selama empat tahun, dari tahun 1964 hingga berakhir pada tahun 1968. Selama masa pernikahan, Yurike Sanger sempat memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk agama Islam setelah menikah dengan Soekarno. Dia mengucapkan dua kalimat syahadat dan resmi menjadi Muslim.

    Meskipun menjalani kehidupan dalam sorotan publik sebagai istri presiden, Yurike Sanger lebih memilih untuk berada di balik layar. Dia tidak seperti beberapa istri Soekarno lainnya yang kerap tampil di ruang publik, melainkan lebih dikenal melalui kiprahnya dalam kegiatan sosial.

    Setelah empat tahun menikah, Yurike Sanger dan Soekarno memutuskan untuk bercerai secara baik-baik pada tahun 1968. Perceraian ini terjadi di tengah situasi politik Indonesia yang memanas pasca-peristiwa G30S PKI.

    Meskipun demikian, nama Yurike tetap tercatat dalam sejarah keluarga besar Presiden Pertama RI sebagai bagian dari perjalanan panjang kehidupan pribadinya.

    Setelah bercerai dari Soekarno, Yurike Sanger menemukan tambatan hati baru dan menikah untuk kedua kalinya. Dia kemudian memutuskan untuk tinggal di Amerika Serikat bersama keluarganya.

    Dalam perjalanan hidupnya, Yurike Sanger juga kembali memeluk agama Kristen, yang merupakan agama yang dianutnya sebelum menikah dengan Soekarno. Sebelum meninggal, Yurike Sanger didiagnosis mengidap kanker payudara.

  • PBNU Apresiasi KPK atas Klarifikasi Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

    PBNU Apresiasi KPK atas Klarifikasi Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas klarifikasi terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    “Terimakasih kepada KPK melalui Pak Asep yang telah memberikan pernyataan cukup jelas dan bisa dipahami dengan baik. Dengan menyatakan bahwa yang dipanggil adalah orang per orang, bukan organisasi,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

    Menurutnya, penegasan KPK menjawab berbagai tanggapan publik mengenai proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sempat menyebut nama PBNU.

    “PBNU senantiasa mendukung upaya-upaya KPK dan institusi penegak hukum lainnya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, sebagaimana juga sering dinyatakan oleh Presiden Prabowo,” jelasnya.

    Gus Ipul menambahkan, PBNU sebagai organisasi mengucapkan terima kasih dan mendukung penuh langkah KPK.

    “Kami berterima kasih karena KPK telah memberikan pernyataan yang jelas tentang upaya membongkar praktik yang melanggar hukum kepada mereka yang bersalah. PBNU secara organisasi tidak terlibat. Kami mendukung dan mengapresiasi KPK,” imbuhnya.

    Asep terlebih dahulu menegaskan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tidak berkaitan dengan organisasi masyarakat, termasuk PBNU. Menurutnya, pemanggilan saksi maupun pihak yang diperiksa dilakukan atas kapasitas pribadi, tidak mewakili lembaga.

    “Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang. Misalkan saudara A, itu yang kami panggil,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

    Dengan demikian, PBNU menekankan posisinya sebagai organisasi tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menaruh kepercayaan pada proses hukum yang dijalankan KPK.

    (ega/ega)