Jenis Media: News

  • KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan Yayan Alfian selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penjadwalan ulang dilakukan karena Yayan tak hadir. Pemeriksaannya perlu dikoordinasikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Masih dikoordinasikan kembali nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu, 20 September.

    Sementara pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yayan dimintai keterangan karena diduga mengetahui dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Dia dipanggil pada Kamis, 18 September.

    “Ya, tentunya yang bersangkutan (dipanggil karena, red) ada kaitannya dengan perkara yang sedang kita tangani,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip Jumat, 19 September.

    Asep belum memerinci kaitan antara kasus suap itu dengan Yayan. Dia hanya memastikan sosok ini mengetahui praktik lancung yang sedang diusut.

    Adpun Yayan sudah pernah dimintai keterangan pada 28 Agustus tapi tak dijelaskan soal hadir atau tidaknya oleh KPK.

    Pemeriksaan Yayan ketika itu dijadwalkan di Ditreskrimum Polda Sultra. Dia diperiksa bersama sejumlah saksi lain, salah satunya Ageng Adrianto yang merupakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Koltim.

    “Jadi aparat penegak hukum itu, apakah aparat penegak hukum itu kemudian melakukan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang sedang dilakukan atau juga ada kaitannya kemungkinan dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan. Jadi kan ada pekerjaannya, untuk mendapatkan pekerjaan itu kan ada proses-prosesnya pasti ada kaitannya,” ungkap Asep.

    “Karena tidak mungkin kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi apabila tidak ada kaitannya dengan perkara,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

    Kemudian ditetapkan juga empat tersangka, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

    Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Profil Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ingin Rampok Negara – Page 3

    Profil Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ingin Rampok Negara – Page 3

    Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan menyatakan akan memecat anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang viral hendak merampok uang negara.

    Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menegaskan, pihaknya juga akan segera menyiapkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Gorontalo itu.

    “Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” kata Komarudin pada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

    Komarudin mengingatkan, seluruh anggota DPRD dan kader PDIP agar selalu menjaga etik dan disiplin partai.

    “Kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing,” tuturnya.

     

  • Pencuri di Kosan Benhil Ditangkap Berkat Pelacakan Tablet yang Dicuri

    Pencuri di Kosan Benhil Ditangkap Berkat Pelacakan Tablet yang Dicuri

    Jakarta

    Pelaku pencurian sebuah kamar kos di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), W (45), ditangkap polisi. Pelaku ditangkap usai polisi dan korban mengecek lokasi tabletnya yang dicuri.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan penangkapan ini bermula ketika pelapor, Yohanes Galbino (26) menelepon ke hotline 110. Saat itu, pelapor mengaku barang-barangnya hilang di dalam kamar kos diduga telah dicuri.

    “Pelapor, YG (26), melaporkan kehilangan barang-barang berupa laptop, tablet, handphone, dan tas dengan total kerugian mencapai Rp 20,2 juta,” kata Susatyo kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

    Dia mengatakan laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Metro Tanah Abang. Hasilnya, pelaku pun berhasil ditangkap usai dilakukan pengecekan melalui aplikasi pencarian perangkat.

    Sementara Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dia menjelaskan korban menyadari barang-barangnya telah dicuri setelah mengecek lewat aplikasi pencarian perangkat dan tabletnya berada di Cipondoh, Tangerang.

    “Berawal pada hari Kamis, (18/09) sekira pukul 21.00 WIB, sepulang kerja pelapor mendapati pintu kamar kost sudah tidak terkunci (gembok hilang). Lalu Pelapor masuk kamar mendapati gembok ada di atas kasur dan barang-barangnya hilang. Dan sesuai dengan aplikasi pencarian, ternyata tablet miliknya berada di lokasi Cipondoh, Tangerang,” jelas Haris.

    Dia mengatakan petugas opsnal Polsek Metro Tanah Abang bersama korban pun langsung menuju titik koordinat dari perangkat tersebut. Setibanya di lokasi, petugas pun mendapati terduga pelaku pencurian, W, bersama barang bukti tablet milik korban.

    “Menemui terlapor W dan menyita barang bukti tas, tablet, ponsel dan uang Rp 105 ribu,” ungkap Haris.

    Dari hasil pendalaman, barang sitaan berupa uang tunai Rp 105 ribu tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan laptop korban yang dilakukan oleh terduga pelaku W kepada terduga pelaku R. W menjual laptop korban kepada W seharga Rp 600 ribu.

    “(Uang Rp 105 ribu) sisa dari hasil penjualan laptop yang dibeli oleh saudara R seharga Rp 600,” ujarnya.

    Dari Cipondoh, Tangerang, polisi pun langsung bergegas menuju Tomang, Jakarta Barat, lokasi R berada. Di sana, polisi pun berhasil menemukan tablet milik korban yang masih berada di tangan R.

    “Kedua tersangka, W (45) dan R (31), saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

    (mea/mea)

  • Ketua DPD Sambut Rencana DMDI, Perkuat Kerja sama Multi Sektor Indonesia ke 23 Negara – Page 3

    Ketua DPD Sambut Rencana DMDI, Perkuat Kerja sama Multi Sektor Indonesia ke 23 Negara – Page 3

    Senada, Said Aldi Al Idrus juga mengatakan langkah kerja sama dilakukan adalah tepat. Alasannya, karena sektornya ada dalam hal pendidikan, kesehatan dan pariwisata yang sejalan dengan program kerja DMDI.

    “Khusus pariwisata, Indonesia yang memiliki destinasi yang luar biasa serta budaya yang sangat kuat akan menjadi perekat DMDI di seluruh Dunia,” yakin dia.

    “Kehadiran peserta konvensyen DMDI ke 23 di Jakarta adalah bentuk kerjasama yang akan terus dilanjutkan,” imbuh Said menandasi.

    Sebagai informasi, pada akhir pertemuan Ketua Umum DMDI indonesia memberikan cenderamata kepada Ketua DPD RI Sultan Najamudin.

    Diketahui, Pengukuhan Presiden Pemuda Masjid Dunia dan Konvensyen DMDI ke 23 akan dilangsungkan di Jakarta, pada Kamis (23/10/2025) hingga Minggu (26/10/2025).

  • Penggunaan Sirene-Rotator Mobil Patwal Dihentikan Sementara, Ini Pesan Korlantas – Page 3

    Penggunaan Sirene-Rotator Mobil Patwal Dihentikan Sementara, Ini Pesan Korlantas – Page 3

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), begini aturan siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

    a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

    c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

  • Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Sudah Red Notice, Tapi Pemulangan Terkendala Aturan di Qatar – Page 3

    Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Sudah Red Notice, Tapi Pemulangan Terkendala Aturan di Qatar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hubinter Polri mengungkapkan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, yang menjadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

    “Sudah lama kami ajukan Red Notice tersebut dan sudah terbit,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).

    Namun, Untung menjelaskan, status Red Notice tidak bisa diakses publik secara langsung melalui situs Interpol. “Ada (di situs Interpol), yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dapat dilihat oleh masyarakat umum,” jelasnya.

    Adrian dikabarkan masih berada di Doha, Qatar. Upaya pemulangannya terkendala lantaran otoritas Qatar lebih memilih mekanisme ekstradisi melalui Central Authority.

    “Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun deportasi. Itu kendalanya,” ujar Untung.

     

    Do Kwon, pendiri Terraform Labs atau yang dikenal Luna masuk dalam daftar pencarian oleh pihak Interpol. Dilaporkan, Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atau red notice untuk Do Kwon.

  • PB HMI MPO Dukung Prabowo Bentuk Tim Investigasi Terkait Dugaan Makar – Page 3

    PB HMI MPO Dukung Prabowo Bentuk Tim Investigasi Terkait Dugaan Makar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan agenda reformasi nasional melalui sejumlah tuntutan strategis tambahan yang kini mulai mendapat pengakuan dan respons dari pemangku kebijakan.

    Poin tambahan yang menjadi sorotan utama, supremasi sipil, reformasi internal institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), perampasan aset tindak pidana korupsi, dan penghapusan pajak penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.

    Ketua Umum PB HMI MPO Handy Muharam, menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan hasil konsolidasi gerakan mahasiswa yang menyuarakan keadilan ekonomi, supremasi sipil, dan profesionalisme aparat negara.

    Reformasi Polri bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas penegakan hukum, dan pembatasan wewenang yang rawan disalahgunakan.

    “PB HMI MPO juga secara tegas mendorong skema perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana, serta penghapusan pajak bagi rakyat berpenghasilan menengah ke bawah, demi keadilan fiskal,” ujar Handy.

     

  • Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Sore-Malam, dan Saat Azan Berkumandang

    Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Sore-Malam, dan Saat Azan Berkumandang

    Jakarta

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara. Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang.

    Arahan Irjen Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Irjen Agus meminta jajarannya untuk mengedepankan humanisme sesuai program Polantas Menyapa yang digagasnya.

    “Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2025).

    Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

    “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

    Kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi menyikapi aspirasi masyarakat yang mengkritik penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat. Ke depan, seluruh personel diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan.

    “Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri,” ujarnya.

    Ia juga menekankan kepada jajaran agar menerapkan skala prioritas dalam pengawalan lalu lintas bagi kendaraan pejabat pada level tertentu.

    “Pengawalan lantas di Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan instansi untuk di skala prioritas dahulu (level Gubernur dan Kepala Pemerintahan Daerah),” ujarnya.

    Di luar kendaraan pejabat dengan skala prioritas, diharapkan agar melaporkan terlebih dahulu kepada kapolda masing-masing polda sebagai bentuk monitoring pimpinan.

    “Apabila akan melaksanakan pengawalan lalu lintas terhadap Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat pada kesempatan pertama untuk melaporkan kepada Kapolda, sebagai bahan monitoring Pimpinan,” katanya.

    Pelaksanaan pengawalan Lalu lintas tetap dapat dilaksanakan terhadap kendaraan yang menjadi prioritas utama di jalan raya, seperti tamu negara asing, ambulance, kendaraan penanganan laka lantas, dan Damkar.

    Dalam arahannya, ia meminta jajaran agar meminimalisir tindakan berlebihan saat melakukan pengawalan, seperti manuver zig-zag.

    “Personel dalam melaksanakan pengawalan lalu lintas minimalisir segala bentuk perbuatan dan tindakan berlebih saat pengawalan lalu lintas (seperti zig-zag atau manuver),” lanjutnya.

    Irjen Agus meminta kepada seluruh jajaran agar terus mengedepankan humanisme dan mengimplementasikan program ‘Polantas Menyapa’ dalam setiap tindakan di lapangan. Tak lupa, Irjen Agus juga mengingatkan agar personel menyampaikan terima kasih kepada masyarakat melalui public address saat melakukan pengawalan.

    “Berikan ucapan-ucapan seperti terima kasih melalui public address, gerakan tangan tanda terima kasih, atau lain sebagainya dengan tidak melakukan perbuatan yang berlebihan seperti penggunaan sirene pada kendaraan dinas,” pungkasnya.

    (mea/dhn)

  • Bitcoin Tembus 117.000 Dolar AS, Prospek Panjang Dinilai Tetap Cerah

    Bitcoin Tembus 117.000 Dolar AS, Prospek Panjang Dinilai Tetap Cerah

    JAKARTA — Harga Bitcoin (BTC) kembali menorehkan rekor baru setelah menembus level 117.000 dolar Amerika Serikat (AS).

    Pelaku pasar menilai pencapaian ini menjadi sinyal bahwa prospek jangka panjang aset kripto terbesar tersebut tetap positif.

    Vice President Indodax Antony Kusuma mengungkapkan, BTC diperdagangkan di kisaran 117.182 dolar AS.

    Lonjakan ini terjadi tak lama setelah bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, menurunkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin.

    Menurut Antony, tantangan terdekat bagi Bitcoin adalah mengubah level 117.000 dolar AS menjadi area support yang solid.

    “Jika mampu bertahan di atasnya, peluang menembus 120.000 dolar AS akan semakin besar,” jelasnya dilansir ANTARA, Jumat, 19 September.

    Dia menambahkan, angka psikologis 120.000 dolar AS bakal menjadi titik penting.

    “Keberhasilan menembus level tersebut bukan hanya meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga mendorong masuknya likuiditas baru, terutama dari institusi,” kata Antony.

    Menyikapi kondisi global, Antony menegaskan arah jangka panjang BTC tetap positif.

    “Kebijakan penurunan suku bunga menandakan likuiditas kembali mengalir. Sejarah menunjukkan situasi seperti ini kerap menjadi pemicu pertumbuhan aset digital,” ujarnya.

    Arus dana ke ETF Bitcoin juga menunjukkan tren positif sepanjang pekan, meski sempat melambat menjelang pengumuman keputusan FOMC.

    Data ini, kata Antony, menandakan investor besar tetap percaya pada fundamental jangka panjang.

    Di sisi domestik, minat terhadap aset kripto pun tak surut. Jumlah investor Indodax kini menembus lebih dari 9 juta orang, dengan tambahan hampir 2 juta anggota baru sejak awal tahun.

    Aktivitas perdagangan juga tetap stabil meskipun sebagian investor ritel memilih menunggu kepastian tren.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap aset digital di Indonesia tetap kuat,” tegas Antony.

    Ia memprediksi kebijakan moneter global akan terus menjadi faktor kunci. Pasar kini menantikan langkah lanjutan The Fed.

    “Jika tren pemangkasan suku bunga berlanjut, ruang pertumbuhan Bitcoin kian terbuka,” pungkasnya.

  • Aksi Walkot Prabumulih Copot Kepsek Berakhir Ditegur Kemendagri

    Aksi Walkot Prabumulih Copot Kepsek Berakhir Ditegur Kemendagri

    Jakarta

    Seorang kepala sekolah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, disebut dicopot karena menegur anak dari Wali Kota Prabumulih, Arlan. Kasus ini ramai dibicarakan hingga akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tertulis kepada Arlan.

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, A. Darmadi, menjelaskan ada tiga alasan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dimutasi. Salah satunya terkait menegur sopir mobil pengantar anak wali kota.

    “Pertama, kasus chat mesum guru SMP yang viral; kedua, kasus lahan parkir berbayar yang bekerja sama dengan masyarakat-menurut pimpinan untuk anak sekolah jangan dipungut parkir; lalu kasus anak wali kota saat hujan deras tidak boleh memarkirkan kendaraan pengantar ke lingkungan sekolah sehingga anak beliau kehujanan,” kata Darmadi melansir detikSumbagsel, Rabu (17/9).

    Kepsek SMP Negeri 1 Prabumulih saat pamit ke siswanya Foto: (Foto: Istimewa)

    Kronologi Anak Walkot Kehujanan

    Arlan sempat menceritakan kronologi soal teguran kepada sopir hingga anaknya kehujanan. Ia mengaku menghubungi Kepala Dinas Pendidikan untuk menegur Kepala Sekolah SMPN 1.

    Cerita bermula saat anaknya berlatih marching band pada 5 September 2025, saat hari libur. Saat itu hujan deras, dan mobil pengantar ingin masuk ke sekolah.

    “Pada kejadian itu, itu di jam bukan jam sekolah, di tanggal merah, tanggal 5 (September). Anak-anak latihan drum band, jaraknya 150 meter dari sekolahan ke tempat latihan. Hujan deras, mereka balik ke sekolah. Anak saya ditelepon guru, kalau (hujan) mau turun masuk ke mobil,” kata Arlan seusai pemeriksaan di Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

    Arlan menegaskan anaknya tidak mengendarai mobil sendiri, melainkan diantar sopir pribadi.

    “Jadi anak saya diantar sopir, bukan dibawa sendiri. Mau masuk, tidak boleh, langsung keluar. Begitu keluar, selesai. Hujan-hujan, semua anak basah. Dan selama ini anak saya tidak pernah memaksakan masuk mobil ke sekolah,” jelasnya.

    Setelah kejadian itu, Arlan mengaku meminta Kadis Pendidikan menegur Roni Ardiansyah dan seorang satpam, namun tidak meminta pencopotan.

    “Tidak, belum ada pencopotan dengan Pak Roni ini. Cuma secara lisan penyampaian saya, tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan, tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang. Kaget saya dicopot, padahal sebatas itu,” ungkapnya.

    Sementara itu, Roni menyebut dirinya memang sempat dimutasi setelah teguran dari Arlan. Jabatan Kepala SMPN 1 kemudian diisi pelaksana tugas (Plt).

    “Kronologi selanjutnya, saya hanya mengikuti aturan dari pemerintah, mungkin melalui Dinas Pendidikan. Akhirnya pada hari yang ditentukan, saya menerima bahwa isu yang beredar, saya mendapat teguran dan harus diganti oleh kepala sekolah baru atau Plt,” kata Roni.

    Kepsek di Prabumulih Batal Dicopot, Wali Kota Sampaikan Permintaan Maaf Foto: Instagram @cak.arlan_official

    Arlan Minta Maaf Tak Bisa Kontrol Diri

    Wali Kota Prabumulih, Arlan, meminta maaf kepada Roni Ardiansyah. Ia mengaku tindakannya mencopot Roni tidak sesuai ketentuan.

    “Pertama-tama saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” kata Arlan seusai pemeriksaan di Itjen Kemendagri, Kamis (18/9/2025).

    Arlan menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran. Ia menyebut peristiwa ini memberikan ia hikmah.

    “Ini membuat satu hikmah bagi saya. Tanpa adanya kejadian ini, saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini, saya ambil hikmahnya,” ucapnya.

    Ia juga meminta maaf langsung kepada Roni. Ia mengakui kesalahannya. “Saya memohon maaf kepada Bapak Roni, Kepala SMPN 1, atas kesalahan saya,” tambahnya.

    Roni pun merespons positif permintaan maaf itu. Ia pun mengatakan kini telah kembali menjadi Kepala SMPN 1 Prabumulih.
    “Dari kemarin Bapak Wali Kota sudah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya. Alhamdulillah saya sampaikan bahwa masalah ini insyaallah selesai,” kata Roni.

    “Dengan rasa haru, pada tanggal 17 September saya dikembalikan ke jabatan semula,” ujarnya.

    Kemendagri Beri Teguran Tertulis

    Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah memeriksa Arlan terkait pencopotan kepala sekolah. Hasil pemeriksaan menyebut tindakan Arlan tidak sesuai aturan.

    “Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMPN 1 Prabumulih, tidak sesuai ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya.

    Ia menjelaskan pemberhentian kepala sekolah seharusnya dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan). Karena prosedur tidak dipenuhi, Itjen Kemendagri menyarankan Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan.

    “Ini peristiwa pertama. Kami sebagai APIP memberikan laporan lengkap pada Menteri, sekaligus rekomendasi sanksi. Kami sarankan diberikan teguran tertulis,” jelasnya.

    Ia menambahkan, sanksi diberikan bertahap. Arlan akan mendapat sanksi lebih berat jika mengulangi perbuatan.

    “Mulai dari teguran tertulis. Kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Sanksi administratif itu bertingkat,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (aik/dhn)