Jenis Media: News

  • Siap-siap Aturan Batas Usia Main Medsos Segera Diberlakukan

    Siap-siap Aturan Batas Usia Main Medsos Segera Diberlakukan

    JABAR EKSPRES – Pemerintah semakin serius dalam merancang aturan baru terkait batas usia penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak.

    Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih maksimal terhadap anak-anak di dunia digital, terutama dari dampak negatif yang dapat timbul akibat penggunaan platform tersebut tanpa pengawasan yang memadai.

    Baca juga : Cara Membuat Video Transformasi Venom yang Tren di Media Sosial

    Rencana aturan ini mencakup batas usia bagi anak-anak dalam mengakses medsos.

    Jika aturan ini resmi diterapkan, maka anak-anak yang belum mencapai batas usia tertentu tidak akan bisa sembarangan membuat akun atau mengakses konten yang beredar di platform digital.

    Wacana tentang regulasi medsos untuk anak-anak ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

    Dalam keterangannya, Meutya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar regulasi tersebut segera diselesaikan dalam waktu dekat.

    Berdasarkan instruksi dari Presiden, tim penyusun regulasi diberikan waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan aturan ini.

    “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin, menginginkan percepatan aturan perlindungan anak di ranah digital ini agar bisa segera diselesaikan. Timeline-nya, kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya, Minggu (2/2).

    Sebagai langkah konkret, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus.

    Tim ini bertugas untuk mengkaji secara mendalam berbagai aspek terkait perlindungan anak di dunia digital.

    Pemerintah tak main-main dalam menyusun regulasi ini. Tim kerja yang telah dibentuk terdiri dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan kepedulian terhadap isu perlindungan anak di dunia digital.

    Beberapa pihak yang terlibat dalam Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini meliputi:

    Perwakilan dari beberapa kementerian terkait Akademisi yang memiliki spesialisasi di bidang digital dan pendidikan anak Tokoh pendidikan anak, termasuk perwakilan dari lembaga Save The Children Indonesia Lembaga psikologi yang memahami dampak psikologis internet terhadap anak-anak Lembaga perlindungan anak, salah satunya yang diwakili oleh Kak Seto Beberapa organisasi lain yang aktif dalam isu perlindungan anak

  • Honda BeAT Riders Club (HBRC) Bandung Gelar Mubes di Safety Riding Center Jawa Barat

    Honda BeAT Riders Club (HBRC) Bandung Gelar Mubes di Safety Riding Center Jawa Barat

    JABAR EKSPRES – Honda Beat Riders Club (HBRC) Bandung, komunitas pengguna motor Honda Beat di Bandung, Jawa Barat, sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) ke-8 sekaligus pemilihan Ketua Umum untuk periode 2025-2027.

    Acara ini berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2025, bertempat di Aula Safety Riding Center, Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 45A, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

    Mubes yang dihadiri oleh sekitar 100 anggota ini menjadi momen penting bagi HBRC Bandung. Selain menjadi ajang pemilihan pemimpin baru, forum ini juga membahas, merevisi, serta mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) melalui musyawarah bersama.

    Baca juga : Anniversary 15 Tahun HBRC Semarakkan Regional Public Launching New Honda BeAT di Bandung

    Revisi AD/ART dilakukan setelah dikaji ulang oleh para pendiri dan perintis komunitas guna memastikan aturan yang lebih relevan dan sesuai dengan perkembangan organisasi.

    Pada kesempatan ini, pengurus HBRC Bandung periode 2024-2025 turut menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang masa kepengurusan.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan proses pemungutan suara untuk menentukan Ketua Umum periode selanjutnya. Hasil pemilihan menetapkan Kang Ozil sebagai Ketua Umum HBRC Bandung untuk masa bakti 2025-2027.

    Dengan terpilihnya kepengurusan baru, diharapkan HBRC Bandung semakin solid dan terus berkembang dalam membangun komunitas yang lebih baik serta berkontribusi positif bagi anggotanya dan masyarakat.

    Baca juga : Honda BeAT Riders Club (HBRC) Bandung Merayakan Anniversary 14th & Family Gathering

    Dalam sambutannya saat serah terima jabatan, Kang Ozil menyampaikan harapannya agar Musyawarah Besar (Mubes) dan pemilihan ketua ini dapat membawa HBRC Bandung ke arah yang lebih baik serta mempererat kebersamaan antaranggota.

    “Kami berharap Mubes dan pemilihan ini menjadi langkah positif bagi HBRC Bandung dalam berkembang dan semakin solid. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Mang Ocap yang telah mengemban amanah sebagai Ketua Umum periode 2024-2025 dengan baik. Semoga kita semua dapat terus berkolaborasi untuk membangun HBRC Bandung menjadi lebih maju. Amin,” ujar Kang Ozil.

  • Cek Segera NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH Februari 2025 hingga Rp3,8 Juta

    Cek Segera NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH Februari 2025 hingga Rp3,8 Juta

    JABAR EKSPRES – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kembali disalurkan tahun 2025 untuk masyarakat yang memenuhi syarat.

    Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH di bulan Februari 2025, kini pengecekannya bisa dilakukan dengan mudah secara online.

    Baca juga : Cara Dapat Bantuan BLT BBM 2025 Rp300.000, Cukup Penuhi Syarat ini

    Cukup dengan ponsel, Anda bisa mengecek status penerima hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos.

    Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

    Cara Cek NIK Penerima Bansos PKH Februari 2025 Lewat HP

    Ada dua cara mudah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH periode Februari 2025, yaitu melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos:

    1. Cek NIK PKH via Website Resmi Kemensos

    Berikut langkah-langkah untuk mengecek nama Anda melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:

    Buka situs resmi (https://cekbansos.kemensos.go.id/) melalui browser di ponsel atau komputer.Masukkan data wilayah sesuai domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.Klik tombol “Cari Data” dan tunggu beberapa saat.Cek hasilnya:

    Jika terdaftar sebagai penerima PKH, maka nama Anda akan muncul di daftar penerima.

    Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta”.

    2. Cek NIK PKH via Aplikasi Cek Bansos

    Jika ingin lebih praktis, Anda bisa menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Berikut caranya:

    Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.Login ke akun Anda dengan username dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri lengkap.Pilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama.Masukkan data wilayah sesuai domisili KTP.Ketik nama penerima manfaat sesuai dengan identitas KTP.Isi kode verifikasi captcha yang tertera, lalu klik “Cari Data”.Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencocokan data.

  • Telkom Lanjutkan Sukses Implementasi 7 Program Unggulan di Bidang Lingkungan

    Telkom Lanjutkan Sukses Implementasi 7 Program Unggulan di Bidang Lingkungan

    Program ini bertujuan untuk mengajak masyarakat turut serta dalam menjaga pelestarian lingkungan serta mempraktikkan gaya hidup berkelanjutan di keseharian.

    JABAR EKSPRES – Sepanjang tahun 2024, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) telah sukses menginisiasikan tujuh program di bidang lingkungan. Hal ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga pelestarian lingkungan serta mempraktikkan gaya hidup berkelanjutan di keseharian.

    Langkah ini berawal dari keprihatinan Telkom akan kondisi alam Indonesia saat ini. Mengutip data tahun 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Bandung disebutkan bahwa saat ini Indonesia telah kehilangan 28 juta hektar luas hutan, 750 ribu hektar terumbu karang, serta tingginya angka pencemaran air, udara, dan tanah.

    Maka dari itu, Telkom sebagai perusahaan digital telekomunikasi di Indonesia, turut mengambil peran dalam upaya pelestarian lingkungan, di tengah isu krisis lingkungan yang saat ini semakin meningkat.

    Baca juga :Hadirkan Solusi Keamanan Digital dan Kota Cerdas di Indonesia, Telkom Jalin Kemitraan Strategis dengan Thales

    Komitmen ini diimplementasikan ke dalam tujuh program, yaitu program Waste Management, Eduvice, Restorasi Terumbu Karang, Reboisasi Hutan, Konservasi Mangrove, Revitalisasi Sarana Air Bersih, dan Bumi Berseru Fest.

    Senior General Manager Social Responsibility Telkom Hery Susanto menyampaikan, “Melalui tujuh program unggulan di bidang lingkungan ini, Telkom berharap dapat membangun serta memulihkan kembali lingkungan dan menumbuhkan aktivitas perekonomian masyarakat sekitar. Program ini juga mendukung komitmen Telkom dalam mengatasi perubahan iklim dan pencapaian target net-zero emission,” ujarnya.

    Pada program waste management, Telkom memiliki empat lokasi pengelolaan sampah terpadu yang sudah terdigitalisasi, di antaranya Desa Cikole, Sukahaji, Antapani, dan Kel. Cijawura Kota Bandung.

    Melalui program ini, Telkom membina masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga menjadi maggot untuk kemudian diperjualbelikan sebagai pakan lele.

    Kemudian, melalui program Eduvice, Telkom telah berhasil mengumpulkan 286 perangkat elektronik yang sudah tidak terpakai. Perangkat ini akan dikelola dan didistribusikan kepada siswa-siswi usia sekolah yang membutuhkan, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Bandung.

    Selanjutnya, pada program Restorasi Terumbu Karang, Telkom telah menanamkan kembali 896 substrat terumbu karang di Pulau Tunda Banten, Taman Nasional Karimunjawa, Desa Morella Ambon, serta Pantai Lanjukang Makassar. Adapun teknik penanaman yang dilakukan menggunakan metode Web Spider dan Fishdom.

  • Isu Video Viral 1 Menit 14 Detik Bulan Sutena Hebohkan Warganet

    Isu Video Viral 1 Menit 14 Detik Bulan Sutena Hebohkan Warganet

    JABAR EKSPRES – Media sosial kembali dihebohkan dengan kabar video viral yang menyeret nama selebgram sekaligus konten kreator TikTok, Bulan Sutena.

    Gadis cantik Bulan Sutena asal Gianyar, Bali ini mendadak jadi sorotan publik setelah beredar isu mengenai video viral berdurasi 1 menit 14 detik yang dikaitkan dengan dirinya.

    Baca juga : Bikin Heboh! Harga Dollar Turun Drastis di Rp8 Ribu, Ternyata Ini Penyebabnya

    Narasi yang tersebar luas ini sontak memicu berbagai spekulasi di kalangan netizen.

    Banyak yang penasaran, benarkah video tersebut melibatkan sosok Bulan Sutena, ataukah ini hanya sekadar isu yang sengaja diembuskan demi sensasi belaka?

    Bulan Sutena, yang memiliki nama lengkap Wayan Bulan Yurianna Sutena, dikenal sebagai gadis berbakat yang kerap mengunggah konten bernyanyi di media sosial.

    Selain suaranya yang merdu, parasnya yang menawan juga membuatnya memiliki banyak penggemar, terutama dari kalangan pria.

    Kini, di usianya yang menginjak 24 tahun, namanya semakin dikenal luas berkat kepopulerannya di TikTok dan berbagai platform lainnya.

    Namun, alih-alih viral karena karya-karyanya, kali ini nama Bulan Sutena mendadak trending akibat kabar miring soal video viral berdurasi 1 menit 14 detik yang diklaim melibatkannya.

    Kabar ini berawal dari unggahan akun TikTok @bulan.sutena.yang yang menuliskan, “Baru-baru ini Bulan Sutena menghebohkan warganet terkait video viral.”

    Pernyataan tersebut langsung menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial.

    Di kolom komentar, netizen pun memberikan berbagai tanggapan. Ada yang meragukan kebenaran isu ini, ada pula yang dengan tegas membantahnya.

    “Palsu, Bulan wanita baik-baik,” tulis @der*************.

    “Nggak percaya,” tambah @Al*******.

    Banyak yang meyakini bahwa kabar ini hanyalah hoaks yang sengaja dibuat untuk mendulang perhatian.

    Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai keberadaan video tersebut.

    Baca juga : Link Video Viral 12 Menit Nita Pendaki Gunung Hampa, Begini Klarifikasinya

    Meski isu ini sudah terlanjur ramai dibicarakan, kebenarannya masih belum bisa dipastikan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti valid maupun pernyataan resmi dari pihak terkait.

    Jadi, sebelum termakan isu yang belum jelas sumbernya, ada baiknya tetap bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

  • Data Kurs Rupiah Eror di Google, Pluang Pastikan Dana Aman

    Data Kurs Rupiah Eror di Google, Pluang Pastikan Dana Aman

    Jakarta, FORTUNE – Data kurs atau Nilai Tukar rupiah di platform Google sempat mengalami eror. Dari pantauan Fortune Indonesia pada Sabtu (1/2) siang, kurs satu dolar AS setara dengan Rp8.170. Padahal, penutupan perdagangan Jumat (31/1), nilai tukar rupiah berada pada level Rp16.305/US$. Kondisi itu sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan mengundang berbagai spekulasi.

    Menanggapi kondisi itu, Pluang sebagai platform investasi menegaskan bahwa dana dan portofolio pengguna tidak terpengaruh oleh kendala ini. Pluang menyadari bahwa aplikasi mereka sempat mengalami kejanggalan harga. Kondisi itu terjadi karena salah satu layanan mitra pertukaran kurs mengalami kendala teknis. 

    Claudia Kolonas selaku Founder Pluang menyatakan, pihaknya memiliki prosedur resiko yang dapat mendeteksi kondisi transaksi atau pergerakan harga yang tidak wajar. Sehingga, dapat merespon terhadap hal tersebut dalam waktu singkat. Ia menambahkan, Pluang berkomitmen untuk menjaga kepercayaan pengguna. 

    “Keamanan dan integritas transaksi serta aset pengguna adalah prioritas utama Pluang. Kami menegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan di platform kami telah dijamin dan dikliringkan melalui masing-masing mitra kustodian berlisensi.” ungkap Claudia Kolonas melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/2).

    Data kurs eror, pengamat menduga ulah hacker

    Ilustrasi pluang (pluang.com)

    Sementara itu, Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi memprediksi kesalahan data kurs di Google disebabkan oleh ulah peretas atau hacker. Ia menilai, peretas tersebut ingin menyampaikan pesan bahwa ekonomi RI sulit untuk mencapai target pertumbuhan 8 persen sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.

    “Hacker ini adalah orang yang kecewa dengan pemerintahan saat ini. Di mana para hacker menganggap bahwa ini loh rupiah Rp8 ribu kalau seandainya pertumbuhan ekonomi tahun 2025 adalah 8 persen,” ucap Ibrahim.

    Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyatakan bahwa bank sentral telah berkoordinasi dengan pihak Google Indonesia terkait ketidaksesuaian tersebut untuk segera dapat melakukan koreksi yang diperlukan. Pada perdagangan sore ini (3/2), mata uang rupiah ditutup melemah 143 point di level Rp.16.448/US$ dari penutupan sebelumnya di level Rp.16.304/US$

  • Kebijakan Disdik Jabar Terkait Pembebasan Ijazah Dinilai Mengundang Kegaduhan Anarkis

    Kebijakan Disdik Jabar Terkait Pembebasan Ijazah Dinilai Mengundang Kegaduhan Anarkis

    JABAR EKSPRES – Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar), terkait surat edaran percepatan penyerahan ijaazah saat ini tengah jadi perhatian dan perbincangan publik.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, Maulana Yusuf Erwinsyah mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu dinilai berpotensi mengundang kegaduhan dan anarkis.

    Bagaimana tidak, kebijakan pembebasan ijazah tersebut, alih-alih menjadi solusi justru mengundang kegaduhan di lapangan. Sekolah-sekolah, khususnya swasta, menjadi sasaran kemarahan publik.

    “Mereka digeruduk, dimaki-maki, diviralkan di media sosial sebagai institusi yang tidak berperikemanusiaan karena dianggap ‘menahan’ ijazah,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (3/2).

    Maulana menerangkan, sekolah swasta berbeda dengan negeri yang memiliki dukungan anggaran lebih kuat, sehingga dari segi biaya operasional kegiatan belajar mengajar (KBM) pun tentu tidak bisa diamapak.

    “Lalu bagaimana dengan sekolah swasta yang sebagian besar operasionalnya bergantung pada biaya pendidikan dari peserta didik? Apakah mereka harus dikorbankan hanya karena kebijakan populis yang tidak mempertimbangkan realitas di lapangan?,” terangnya.

    Menurut laporan Forum SMK se-Jawa Barat, total tunggakan biaya ijazah ini mencapai angka fantastis, sekira mencapai Rp722 miliar.

    BACA JUGA: Anggota Komisi V DPRD Jabar Sebut Kebijakan Disdik Tak Bijak, Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan Baru

    Itupun baru dari sekolah SMK yang ada di 14 Kabupaten/kota, belum SMA, dan apalagi jika dijumlahkan secara kumulatif keseluruhan se-Jawa Barat.

    Maulana mempertanyakan, dari mana anggaran sebesar itu akan ditutup oleh Disdik Jabar. Kalau pun pemerintah Jawa Barat berniat menanggungnya, tentu semua akan bersyukur.

    “Namun, mari kita realistis, baru-baru ini saja pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait efisiensi anggaran. Bukankah ini kontradiktif?,” ucapnya.

    Ironisnya, ujar Maulana, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi memberikan dua opsi terhadap sekolah swasta yang sampai saat ini masih merasa keberatan.

    Pertama, pemerintah daerah akan melanjutkan penyaluran bantuan dana untuk sekolah, melalui Bantuan Pendidikan Umum Universal (BPMU) sebagaimana yang sudah berjalan.

    Sedangkan opsi yang kedua, pemerintah akan menyetop penyaluran dana untuk sekolah, dialihkan kepada beasiswa masyarakat miskin.

  • Arema vs Bali United dan PSIS Semarang vs Dewa United

    Arema vs Bali United dan PSIS Semarang vs Dewa United

    JAKARTA – Pekan ke-21 Liga 1 2024/2025 akan memasuki pertandingan terakhir pada Senin, 3 Februari 2025.

    Terdapat dua laga yang akan terjadi pada sore dan malam hari, yaitu Arema FC vs Bali United dan PSIS Semarang vs Dewa United.

    Laga pemungkas pekan ke-21 Liga 1 akan dibuka dengan pertandingan antara Arema FC melawan Bali United di Stadion Gelora Soepriadi, Blitar, pukul 15.30 WIB.

    Bagi Singo Edan selaku tuan rumah, pertandingan ini mestinya jadi momen bangkit. Soalnya, di tiga laga terakhir mereka selalu menelan kekalahan.

    Arema FC tercatat kalah 0-2 saat jumpa Dewa United, takluk 1-3 dari Borneo FC, dan ditekuk 1-3 oleh Persib Bandung.

    Dari tiga rentetan kurang memuaskan itu, Singo Edan masih tertahan di posisi ke-10 klasemen dengan koleksi 28 poin.

    Sementara di kubu tim tamu, Bali United justru tengah dalam percaya diri tinggi melawat ke markas Arema FC. Pasalnya, mereka berbekal dua kemenangan beruntun setelah jumpa Semen Padang dengan skor 5-1 dan menekuk Borneo FC 3-2.

    Dari dua kemenangan itu, Bali United kini ada dalam persaingan menuju empat besar klasemen Liga 1. Tim asuhan Stefano Cugurra kini duduk di posisi kelima dengan koleksi 34 poin, jumlah itu sama dengan poin Dewa United di posisi keempat.

    Menariknya, Bali United bisa saja langsung menggeser Dewa United dari posisi empat pada hari ini jika menang atas Arema FC, dengan catatan Anak Dewa maksimal mendulang satu poin pada hari yang sama.

    Dewa United dijadwalkan tampil dalam laga tandang ke markas PSIS Semarang pada Senin, 3 Februari 2025, di Stadion Jatidiri pada pukul 19.00 WIB.

    Jadwal Liga 1 2024/2025

    Senin, 3 Februari 2025

    Arema FC VS Bali United

    Stadion Gelora Soepriadi

    15.30 WIB

    PSIS Semarang VS Dewa United

    Stadion Jatidiri

    19.00 WIB

  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Lagi Viral Membayar hingga Rp400.000 di 2025

    Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Lagi Viral Membayar hingga Rp400.000 di 2025

    JABAR EKSPRES – Mendapatkan uang dari internet kini semakin mudah dengan berbagai aplikasi penghasil saldo DANA gratis yang terbukti membayar di tahun 2025.

    Salah satu aplikasi terbaru di tahun 2025 ini memungkinkan penggunanya untuk mendapatkan uang hingga Rp400.000 Ribu tanpa perlu mengundang teman.

    Selain itu prosesnya terbilang cepat, sederhana, dan cocok untuk mengisi waktu luang.

    Baca juga : Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp100.000 Langsung Cair, Cukup Tukar Koin

    Nah, dalam artikel ini kami akan menjelaskan secara detail cara mendapatkan uang dari aplikasi penghasil saldo DANA gratis lagi viral di tahun ini, yang di rangkum dari channel YouTube Bang Gaptek ID.

    Penasaran bagaimana proses untuk mendapatkan saldo DANA gratis ini? Yuk, langsung saja simak.

    Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Viral Membayar hingga Rp400.000

    Pertama, unduh aplikasi penghasil uang bernama Cashzine – Baca penghasil uang yang bisa kamu temukan di Google Play Store.

    Setelah terunduh, lakukan instalasi seperti biasa di perangkat Anda.

    Dalam aplikasi ini, koin adalah elemen utama yang dapat di tukar dengan saldo DANA. Ada beberapa cara untuk mengumpulkan koin ini, di antaranya:

    1. Absen Harian

    Semakin sering Anda membuka aplikasi, semakin banyak koin yang bisa di dapatkan. Setiap kali login, Anda akan mendapatkan koin sebagai reward harian.

    Koin yang di peroleh akan terus bertambah seiring dengan konsistensi penggunaan aplikasi.

    2. Menyelesaikan Tugas Harian

    Aplikasi ini menyediakan berbagai tugas harian yang bisa di kerjakan pengguna untuk memperoleh lebih banyak koin.

    Seperti Anda akan di minta untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tertentu, dan sebagai imbalannya, Anda akan mendapatkan koin.

    Ada juga bermain game, ini adalah salah satu cara paling menarik untuk mendapatkan koin. Anda hanya perlu memainkan game yang tersedia dalam aplikasi.

    Reward yang di berikan untuk setiap game bervariasi, mulai dari 2.000 koin hingga jutaan koin.

    Baca juga : Tanpa Tugas Dapat Saldo Ewallet Gratis hingga Rp200.000

    3. Spin to Win (Roda Keberuntungan)

    Aplikasi ini juga memiliki fitur roda keberuntungan atau “Spin to Win.” Setiap pengguna mendapatkan 10 kesempatan dalam sehari untuk memutar roda dan mendapatkan hadiah berupa koin atau hadiah lainnya.

  • Eks Panitera PN Jaktim Ngaku Baru Tahu Cek Rp 1 M saat Diperiksa Kasus Suap

    Eks Panitera PN Jaktim Ngaku Baru Tahu Cek Rp 1 M saat Diperiksa Kasus Suap

    Jakarta

    Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, mengaku baru mengetahui soal cek Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan saat diperiksa. Rina mengaku baru tahu cek itu saat dipanggil Kejati DKI Jakarta.

    Hal itu disampaikan Rina Pertiwi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Mulanya, jaksa mendalami nomor rekening milik Rina.

    “Apakah pada rekening tersebut Saudara pernah menerima dana dari Dede Rahmana?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    “Ya, waktu itu pembayaran sewa,” jawab Rina.

    Rina mengatakan uang yang diterima dari Dede merupakan pengembalian sewa pinjaman modal. Namun, dia mengaku baru tahu soal penerimaan cek Rp 1 miliar oleh Dede dari Ali Sopyan saat dipanggil Kejati DKI Jakarta.

    “Saudara mengetahui bahwa ada cek sebesar Rp 1 miliar yang diterima Dede Rahmana dari Ali Sopyan?” tanya jaksa.

    “Iya, setelah dipanggil oleh Kejati,” jawab Rina.

    “Setelah dipanggil?” tanya jaksa.

    “Iya, saya baru tahu,” jawab Rina.

    Rina mengatakan Dede tak pernah menanyakan terkait cek Rp 1 miliar tersebut. Jumlahnya, kata Rina, juga baru ia ketahui saat pemeriksaan oleh Kejati DKI Jakarta.

    “Apakah sebelumnya Dede Rahmana pernah menjelaskan terkait uang itu?” tanya jaksa.

    “Belum,” jawab Rina.

    “Belum pernah dijelaskan?” tanya jaksa.

    “Belum,” jawab Rina.

    “Terkait cek itu, apakah cek itu jumlahnya Saudara tahu?” tanya jaksa.

    “Pada saat di Kejati, iya,” jawab Rina.

    “Rp 1 miliar?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Rina.

    Sidang Tuntutan

    Adapun sidang tuntutan Rina Pertiwi di kasus dugaan korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN segera digelar. Sidang akan digelar pada Senin (10/2).

    “Kita tunda 1 Minggu dulu, mudah mudahan bisa selesai. Tanggal 10 ya. Jadi sidang ditunda sampai dengan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin(3/1/2025).

    Sebelumnya, Rina Pertiwi, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.

    “Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

    Kasus ini bermula dari gugatan perdata ahli waris pemilik tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, yang dikuasai BUMN. Ahli waris itu memberikan kuasa ke seseorang bernama Ali Sopyan.

    Gugatan perdata itu telah diputus hingga peninjauan kembali (PK) dengan hasil menghukum perusahaan BUMN membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar). Ali meminta bantuan Johanes dan Sareh Wiyono untuk mengurus eksekusi hasil putusan PK tersebut.

    Ada tiga kali pertemuan yang dilakukan antara Ali, Johanes, dan Sareh untuk membahas eksekusi putusan PK tersebut. Singkatnya, Ali memasukkan surat permohonan eksekusi putusan PK melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaktim, dan telah lebih dulu menghubungi Rina, yang bersedia membantu mengurus eksekusi putusan tersebut.

    “Bahwa setelah Saksi Ali Sopyan menerima surat kuasa tanggal 18 Februari 2020, selanjutnya pada pertengahan Februari 2020 Saksi Ali Sopyan memasukkan surat permohonan eksekusi tanggal 24 Februari 2020 melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bertemu dengan Terdakwa di PTSP di mana sebelum Saksi Ali Sopyan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasukkan surat permohonan eksekusi tersebut, Sareh Wiyono telah menghubungi Terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan surat permohonan eksekusi itu diteruskan ke meja ketua PN Jaktim. Lalu, surat permohonan itu didisposisi ke Rina selaku panitera.

    “Bahwa setelah surat permohonan eksekusi dimasukkan ke PTSP, kemudian diteruskan ke meja ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendapatkan disposisi mengenai pelaksanaan eksekusi perdatanya. Selanjutnya surat tersebut didisposisi kepada Terdakwa selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap jaksa.

    Rina kemudian membuat resume surat permohonan eksekusi lahan yang diajukan Ali. Inti resume itu menerangkan penyitaan tak bisa dilakukan oleh pihak mana pun ke aset badan milik negara/daerah, melainkan dimasukkan dalam DIPA anggaran di tahun berjalan atau tahun selanjutnya.

    “Yang isinya pada poin 7 adalah sebagai berikut; bahwa oleh karena Termohon eksekusi adalah badan usaha milik negara merupakan instansi pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa uang atau barang milik negara atau daerah tidak dapat dilakukan penyitaan. Oleh karena itu, maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam anggaran DIPA pada para termohon eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan Rina tak menjalankan resume tersebut. Jaksa mengatakan, pada kenyataannya, Rina tetap melakukan penyitaan pada rekening salah satu perusahaan BUMN senilai Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar).

    “Akan tetapi faktanya diproses faktanya proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 795PK tanggal 14 November 2019 tetap dilaksanakan oleh Terdakwa selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan Rina diyakini menerima bagian dari total suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan dari Ali Sopyan itu sebesar Rp 797 juta. Uang itu diterima Rina secara transfer dan cash.

    “Maka total keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Ali Sofyan melalui Saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp 1 miliar. Dengan rincian yaitu uang sebesar Rp 797.500.000 (Rp 797 juta) diterima oleh Terdakwa dan sisanya sebesar Rp 202.500.000 (Rp 202 juta) diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi Dede Rahmana,” ujar jaksa.

    Rina Pertiwi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu