Jenis Media: News

  • Banjir Dukungan Anies Baswedan untuk Tom Lembong di Sidang Perdana

    Banjir Dukungan Anies Baswedan untuk Tom Lembong di Sidang Perdana

    JAKARTA – Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus impor gula digelar pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Anies Baswedan hadir dalam sidang ini.

    Anies menunjukkan dukungannya terhadap Tom Lembong selaku sahabatnya. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus ini.

    Ari membeberkan hasil audit BPK RI yang menyatakan tak ada penyelewengan pengelolaan keuangan pada masa kepemimpinan Tom sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016. Mengapa Tom Lembong tetap didakwa melakukan tindak pidana korupsi, meski tidak menerima uang sepeser pun? Apa dakwaan Tom Lembong? Simak informasi selengkapnya di VOI.id.

  • Banjir Rendam 449 Rumah Warga di Karawang, 1.738 Jiwa Terdampak

    Banjir Rendam 449 Rumah Warga di Karawang, 1.738 Jiwa Terdampak

    Jakarta

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut bahwa dari 15 desa di lima kecamatan yang terendam banjir, sebanyak 13 desa sudah surut. Sedangkan dua desa lagi masih dilanda banjir.

    Dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025), berdasarkan catatan BPBD Karawang pada Jumat kemarin, dua desa yang masih dilanda banjir adalah Desa Karangligar di Kecamatan Telukjambe Barat serta Desa Sukamakmur di Kecamatan Telukjambe Timur.

    Di Desa Karangligar dan Sukamakmur tersebut, sebanyak 449 rumah masih terendam banjir dengan ketinggian bervariasi antara 20-200 centimeter.

    Sebanyak 556 keluarga yang terdiri atas 1.738 jiwa terdampak banjir. Dari jumlah warga yang terdampak banjir itu, terdapat 713 jiwa yang masih mengungsi.

    Kepala BPBD Karawang Mahpudin mengatakan saat ini sebagian besar daerah yang terendam banjir sudah surut.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Banjir di Karawang terjadi sejak beberapa hari terakhir akibat tingginya curah hujan yang memicu meluapnya air sungai Cibeet dan Citarum.

    Sebelumnya, banjir di Karawang melanda 15 desa/kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, yakni, di Desa Karangligar, Parungsari, Mekarmulya, Mulyajaya, dan Desa Wanakerta di Kecamatan Telukjambe Barat.

    Kemudian di Kecamatan Telukjambe Timur terdapat Desa Sukamakmur dan Purwadana yang dilanda banjir. Lalu di Kecamatan Pangkalan, banjir terjadi di Desa Mulangsari, Ciptasari, Tamansari dan Desa Tamanmekar.

    Selanjutnya di Kecamatan Karawang Barat banjir melanda Kelurahan Tanjungmekar dan Kelurahan Karawang Kulon. Selain itu, banjir juga terjadi di Desa Telukbuyung dan Desa Telukjaya di Kecamatan Pakisjaya.

    Di 15 desa/kelurahan itu, tercatat warga yang terdampak banjir mencapai 7.513 keluarga dengan 23.541 jiwa, sedangkan rumah yang terendam sebanyak 6.401 rumah.

    Selain merendam pemukiman warga, banjir juga merendam areal sawah, peternakan warga, sarana pendidikan, sarana agama dan sarana publik lainnya.

    (fas/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2, Sejumlah Wilayah Jakarta Bakal Terdampak – Page 3

    Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2, Sejumlah Wilayah Jakarta Bakal Terdampak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menginformasikan kenaikan status Pintu Air Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara menjadi Siaga 2 pada Sabtu (8/3/2025).

    BPBD DKI Jakarta menyatakan tinggi muka air Pintu Air Pasar Ikan pada pukul 05.00 WIB berada dalam ketinggian 215 cm dengan status Siaga 2.

    “Antisipasi wilayah yang kemungkinan akan terdampak: Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, dan Kalibaru,” tulis BPBD DKI Jakarta dalam akun resmi X @BPBDJakarta dilansir Antara.

    Saat ini Pintu Air Pasar Ikan berstatus Siaga 2 dengan cuaca dalam kondisi mendung tipis.

    BPBD DKI Jakarta telah menyebarluaskan informasi melalui media sosial serta pemberitahuan kepada camat dan lurah tentang kenaikan status Pintu Air Pasar Ikan tersebut.

    Dalam keadaan darurat, masyarakat diimbau menghubungi call center Jakarta Siaga pada nomor 112.

    Adapun pada lokasi pintu air lainnya, meliputi Katulampa, Depok, Manggarai, Karet, Krukut Hulu, Pesanggrahan, Angke Hulu, Waduk Pluit, Cipinang Hulu, Sunter Hulu, dan Pulo Gadung diinformasikan berstatus Normal atau Siaga 4.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau pintu air Manggarai, seiring banjir melanda permukiman warga Jakarta di bantaran kali Ciliwung.

  • Kerap Disebut Diva, Seberapa Repot Isi Riders Rossa?

    Kerap Disebut Diva, Seberapa Repot Isi Riders Rossa?

    JAKARTA – Riders musisi tak jarang jadi topik menarik untuk dibahas. Permintaan khusus dari para artis atau penyanyi itu juga sangat beragam, dan tentunya dengan tujuan yang beragam pula.

    Di luar persoalan teknis di atas panggung, beberapa musisi menentukan riders untuk memastikan diri pada keadaan yang tenang sebelum tampil. Namun, ada juga yang meminta riders rumit untuk melihat kesiapan serta keseriusan penyelenggara acara.

    Terlebih bagi para penyanyi wanita yang kerap dilabeli sebagai “diva”, riders yang mereka ajukan biasanya menjadi sorotan.

    Beberapa nama seperti Mariah Carey dan Madonna bahkan dikenal dengan riders-nya yang rumit, sebut saja Carey yang meminta air mineral dengan suhu tertentu dan Madonna yang membawa tempat tidur sendiri ke hotel tempatnya menginap.

    Namun bagaimana dengan para penyanyi Indonesia? Rossa, yang kerap dilabeli sebagai diva, tidak menampik adanya riders yang menjadi kesatuan dengan penampilannya di atas panggung.

    Ketimbang meminta riders yang rumit, pelantun “Pudar” itu mengaku memilih untuk bekerjasama untuk memudahkan pekerjaan orang-orang di sekitarnya.

    “Aku selalu bilang ke manajemen aku, cari yang memudahkan untuk panitia, tidak merepotkan, tapi kita juga tidak kekurangan,” ungkap Rossa saat ditemui di Semanggi, Jakarta Selatan baru-baru ini.

    Untuk permintaannya di belakang panggung, Rossa menyebut ia dan timnya hanya membutuhkan hal-hal sederhana, seperti makanan dan minuman, itupun yang cukup mudah ditemukan.

    “(Riders di belakang panggung) misalnya makanan dan minuman, apa aja, standar lah, yang ada di supermarket,” kata Rossa.

    “Yang paling wajib (di samping riders) adalah bayaran,” imbuhnya.

    Namun, Rossa mengakui adanya permintaan khusus bagi panitia acara. Ia meminta agar ruangannya di belakang panggung tidak jauh dari lokasi toilet.

    “Toilet harus dekat, karena aku beser,” tandasnya.

  • 5 Fakta WN Prancis Dijambret dan Anak Ditodong Pisau di Sunda Kelapa

    5 Fakta WN Prancis Dijambret dan Anak Ditodong Pisau di Sunda Kelapa

    Jakarta

    Kasus penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) di Jakarta Utara (Jakut) bikin heboh. Tak hanya merampas barang, pelaku bahkan sempat menodong anak korban menggunakan pisau.

    Korban ialah seorang wanita WN Prancis, Marion Parent (41). Penjambretan itu terjadi di tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakut pada Rabu (5/3).

    Saat itu, korban sedang berburu foto suasana di sekitar tanggul laut. Korban langsung lapor polisi di hari kejadian.

    “Korban sudah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).

    Polisi menyelidiki kasus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, mendengar, atau melihat kasus tersebut.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Pada hari yang sama, polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Sehari kemudian, 3 orang pelaku diringkus.

    Berikut fakta-fakta kasusnya:

    1. Korban Dijambret, Anaknya Ditodong

    Foto: Warga Negara Prancis menjelaskan kronologi penjambretan kepada petugas saat kamera miliknya dicuri paksa di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Rabu (5/5/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

    Pada Rabu (5/3) siang, Marion Parent membawa anaknya untuk hunting foto suasana tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa. Marion dan anaknya foto-foto di pinggir laut tanggul Muara Baru.

    Lalu, tiba-tiba beberapa orang datang menghampirinya. Paea pelaku meminta sejumlah uang hingga menodongkan pisau ke arah anak korban.

    Korban sempat menolak memberikan uang sehingga pelaku menarik paksa kamera yang tergantung di tubuh korban dan pelaku langsung melarikan diri.

    Korban sempat masih mengalami trauma atas kejadian tersebut. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

    2. Pelaku Buruh Bongkar Ikan

    Ilustrasi penodongan (Edi Wahyono/detikcom)

    Pada hari kejadian, polisi memburu pelaku. Polisi yang menyelidiki kasus ini telah mengantongi identitas para pelaku.

    “Untuk pelaku informasi yang kami dapatkan ada tiga orang, cuma korban belum dapat memastikan,” kata AKP I Gusti Ngurah Putu.

    “Kami sudah mengantongi data para pelaku. Mereka buruh bongkar ikan. Lagi kita kejar,” kata dia.

    Ia mengatakan korban saat ini masih mengalami trauma. Korban juga masih belum bisa memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya.

    3. Polisi Tangkap 3 Pelaku

    Foto: Polisi menangkap 3 penjambret WN di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Polisi mengungkap modus para pelaku. (dok Istimewa)

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria yang diduga menjabret WN Prancis, Parent Marion Marie, di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa. Ketiga pelaku berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31).

    “Ketiga pelaku ditangkap Kamis (7/3) di wilayah Muara Baru dan Penjaringan,” kata AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, Jumat (7/3).

    Satuan Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan pada Rabu (5/3). Polisi memburu keberadaan pelaku.

    “Kejadian pencurian siang, malamnya saya kerahkan semua tim Polres dan Polsek, lalu sampai Kamis subuh pelaku sudah ditangkap,” kata dia.

    4. Peran 3 Pelaku

    Ilustrasi pelaku ditangkap (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

    Polisi menjelaskan, pelaku UTA berperan mengawasi lingkungan sekitar dengan cara berdiri di atas tembok atau tanggul pembatas air laut untuk memastikan situasi aman.

    Pelaku AP pertama kali berniat melakukan perampasan dan mengeluarkan pisau untuk mengancam korban. Sementara, pelaku TM berperan mengawasi lingkungan sekitar dan membantu melakukan pencurian atau perampasan kamera korban.

    Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Para pelaku terancam penjara maksimal sembilan tahun.

    Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp 542.000 dan Rp 1.300.000, pisau yang digunakan mengancam korban dan barang lainnya.

    5. Modus Tawarkan View Bagus

    Foto: Polisi olah TKP penjambretan WN Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara (dok Istimewa)

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap, para pelaku bermodus menawarkan korban naik ke kapal untuk mendapat spot foto yang bagus.

    “Kemudian salah satu pelaku menghampiri korban, pelaku bersama para pelaku lainnya. Para pelaku ini menawarkan modus membantu korban naik ke atas tanggul untuk mendapatkan spot foto yang bagus,” kata Kombes Ade Ary, Jumat (7/3).

    Saat itulah pelaku menodongkan pisau ke arah korban dan anaknya. Para pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban.

    “Saat korban naik, dibantu dinaikkan ke atas tanggul, di situ lah salah satu pelaku menodongkan pisau sambil meminta uang, memaksa korban untuk meminta uang. Tersangka mengatakan ‘you have money?’, korban menjawab ‘tidak punya’,” ujarnya.

    Korban sempat menolak, namun pelaku lalu merampas kamera yang saat itu dibawa korban. Setelahnya, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

    “Kemudian saat itu pelaku melihat korban membawa barang berharga berupa kamera dan langsung secara paksa ditarik dari tubuh korban. Setelah itu pelaku kabur,” tuturnya.

    Halaman 2 dari 6

    (jbr/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Cuaca Hari Ini Sabtu 8 Maret 2025: Mayoritas Siang Diprakirakan Hujan Berintensitas Ringan – Page 3

    Cuaca Hari Ini Sabtu 8 Maret 2025: Mayoritas Siang Diprakirakan Hujan Berintensitas Ringan – Page 3

    Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin bersuara soal musibah banjir yang melanda Jabodetabek. Menurut dia, musibah tersebut sudah ada pemetaan sejak tahun 70an ketika dirinya masih menjabat sebagai legislator di DPRD Jakarta.

    Ma’ruf bercerita, kala itu dia menyampaikan agar terjadi rencana bersama atau joint planning antara Jakarta dan daerah satelitnya Jawa Barat saat hendak membangung infrastruktur. Tujuannya, menghindari dampak buruk pembangunan.

     “Saya itu sebenarnya masalah ini sudah dipahami antara tahun 70-78, ketika itu saya jadi anggota DPRD DKI. Saya anggota DPRD DKI. Saya jadi ketua fraksi walaupun umur saya belum 30 sudah jadi ketua fraksi. Saya DPRD DKI itu umur 26-27, saya anggota termuda dulu. Saya membicarakan tentang joint planning antara Jakarta dan Jawa Barat supaya pembangunannya itu dalam satu perencanaan, sehingga tidak terjadi dampak buruknya. Jadi pembangunannya itu sudah diatur,” kata Ma’ruf saat berbincang dengan awak media di acara buka puasa bersama di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025) malam.

    Namun, menurutnya, usulan disampaikan tidak diindahkan. Pada momen tersebut, antarwilayah disebut masih punya ego sektoral yang tinggi. Alhasil, keinginannya untuk satu perencanaan pembangunan Jakarta dan Jawa Barat tidak jadi.

    “Tapi waktu itu masih ego sektoral, ego daerah, Jawa Barat tidak mau. Katanya, anda urus saja urusan daerah, kita Jawa Barat urusan kita saja, kalau anda (Jakarta) masih perlu daerah ya diperluas ke laut saja sana,” kenang Ma’ruf kala itu.

    Ma’ruf pun menyayangkan dan akhirnya pembangunan yang dia harapkan tidak terencana. Kemudian dengan sadar potensi bahaya, tetap saja dibangunlah wilayah-wilayah di Jawa Barat seperti yang terjadi saat ini.

    “Itu akhirnya sekarang terjadi dampaknya, Jakarta kena Jawa Barat kena, juga Bekasi, Tangerang, Bogor, bahkan Cisarua sendiri kena,” sesal Ma’ruf.

    Ma’ruf tidak ingin apa yang sudah berlalu disesali. Namun bagaimana ke depan semua pihak dapat berbenah menjadi lebih baik untuk mengambil sikap antisipasi.

    “Kamu harus mengambil sikap antisipasi sebab ego sektoral baru kita sadari. Jadi makanya ini akibat daripada persiapan kita di dalam menghadapi dari segi pemahaman, pengetahuannya sudah ada tapi dari segi kesamaan pandangan belum ada kekompakan semata untuk seluruh rakyat Indonesia,” Ma’ruf menandasi.

  • Operasi Satpol PP Razia Kos-Kosan di Kabupaten Tangerang Gagal

    Operasi Satpol PP Razia Kos-Kosan di Kabupaten Tangerang Gagal

    TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia di sejumlah rumah kos di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, pada Jumat, 7 Maret 2025. Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga yang menduga adanya penyalahgunaan tempat kos untuk praktik yang melanggar peraturan daerah.

    “Kami turun langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan rumah kos tidak disalahgunakan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.

    Selain rumah kos, razia juga menyasar beberapa tempat hiburan di wilayah Pasar Kemis untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur ketertiban umum. Namun, hasil operasi tidak menemukan adanya praktik prostitusi atau kegiatan ilegal lainnya.

    “Berdasarkan hasil pemantauan, kami tidak menemukan indikasi pelanggaran, baik di rumah kos maupun tempat hiburan seperti Kali Mati dan Wisma Mas,” kata Camat Pasar Kemis, Nurhanudin.

    Meski demikian, sejumlah warga menduga razia ini telah bocor sebelumnya, sehingga tidak membuahkan hasil.

    “Sudah banyak yang tahu sebelum razia dilakukan, jadi hasilnya nihil. Biasanya ramai, tapi kalau bulan puasa seperti ini mereka main kucing-kucingan,” ujar seorang warga setempat, Nina.

    Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan akan terus melakukan pemantauan rutin guna menjaga ketertiban dan memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar peraturan daerah di tempat-tempat usaha maupun rumah kos di wilayah tersebut.

  • Drama Terbaru Presiden Korsel, Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Drama Terbaru Presiden Korsel, Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Seoul

    ‘Drama politik’ Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, berlanjut. Setelah dia ditangkap karena polemik darurat militer, kini dia dibebaskan setelah ditahan sejak Januari lalu.

    Desember 2024 lalu, Yoon Suk Yeol tiba-tiba saja menetapkan darurat militer yang berusia semalam. Pemerintahan sipil ditangguhkan. Tentara masuk gedung parlemen.

    Kekacauan nasional yang ditimbulkan keputusan kontroversial Yoon menjadi panjang urusannya. Korsel menjadi tegang.

    Singkat cerita, penegak hukum Korsel berusaha menangkap Yoon, pria usia 64 tahun itu. Yoon menolak. Usai ketegangan antara tim keamanan dan para penyidik lembaga penegak hukum, Yoon akhirnya ditangkap pada 15 Januari lalu.

    Selain terjerat kasus pidana, Yoon juga menghadapi sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Sidang pemakzulan ini merupakan kelanjutan atas keputusan bulat parlemen Korsel memakzulkan Yoon terkait langkahnya menetapkan darurat militer itu.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan menentukan apakah pemakzulannya diperkuat dan Yoon diberhentikan secara resmi dari jabatannya, atau dia akan dikembalikan pada jabatannya sebagai Presiden Korsel.

    Halaman selanjutnya, Yoon dibebaskan:

    Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Yoon Suk Yeol (via REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)

    Pengadilan Korsel membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen. Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.

    Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.

    Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.

    “Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir,” sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

    “Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan,” imbuh dokumen pengadilan tersebut.

    Yoon yang mantan jaksa ini menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan pada Desember lalu, dengan secara tiba-tiba menetapkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara dan mengirimkan tentara ke gedung parlemen.

    Dia didakwa melakukan pemberontakan atas penetapan darurat militer yang berlangsung singkat tersebut.

    Halaman selanjutnya, menunggu putusan:

    Menunggu Putusan MK

    Pendukung Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Menanti Putusan Akhir Pemakzulan. (AP/Ahn Young-joon)

    MK Korsel akan memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan dimakzulkan dari jabatan kepresidenan atau dia kembali lagi menjabat sebagai presiden. Putusan untuk sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi Korsel ini diperkirakan akan disampaikan pada pertengahan Maret, atau kira-kira tidak lama lagi.

    Beberapa Presiden Korsel sebelumnya yang juga dimakzulkan, Park Geun Hye dan Roh Moo Hyun harus menunggu masing-masing 11 hari dan 14 hari untuk mengetahui nasib mereka.

    Jika Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya, maka Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) terbaru dalam waktu 60 hari.

    Dalam kasus pidana, Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Persidangan kasus pidana ini baru dimulai pekan lalu. Yoon juga merupakan presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi sidang seperti ini.

    Halaman 2 dari 3

    (dnu/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jembatan Cidadap Sukabumi Ambles, Akses Dua Desa Terputus Total – Page 3

    Jembatan Cidadap Sukabumi Ambles, Akses Dua Desa Terputus Total – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jembatan Cidadap di Kampung Bojongkopo, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, ambruk setelah diguyur hujan deras pada Kamis malam (6/3/2025). Akibatnya, akses jalan yang menghubungkan dua desa terputus total.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, curah hujan tinggi menyebabkan air sungai meluap dan menggerus pondasi jembatan Cidadap hingga ambles sekitar 4 meter.

    Berdasarkan pemantauan pada Jumat (7/3/2025), ujung jembatan tampak runtuh dengan lapisan aspal terbelah. Diperparah terjadi longsor di sekitar area.

    Kejadian itu membuat jembatan sepanjang 50 meter dengan lebar 8 meter tak bisa dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

    “Warga yang ingin menuju Loji dan Kiara Dua di sekitar Pajampangan kami imbau untuk mencari jalur alternatif karena jembatan ini tidak bisa dilintasi,” kata Jules Abraham dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    “Hingga saat ini kondisi jembatan terputus dan tidak bisa dilewati roda 4 maupun roda 2,” dia menambahkan.

    Sementara itu, seorang warga, Kusnawan (45), mengaku mendengar suara dentuman beberapa kali sebelum jembatan ambles.

    “Sekitar pukul 21.15 WIB, terdengar suara dentuman keras, lalu tiba-tiba jembatan langsung runtuh. Beruntung saat kejadian tidak ada kendaraan yang melintas. Kami langsung menutup akses masuk setelah kejadian,” ujar Kusnawan.

    Tidak hanya jembatan, beberapa rumah warga di sekitar sungai juga terdampak. Bahkan, beberapa di antaranya hanyut terbawa arus deras.

    “Beberapa rumah di tepi sungai ada yang hanyut, tapi syukurnya penghuni berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa,” ucap dia.

     

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengatakan, ada enam rukun tetangga (RT) yang masih terendam banjir pada Jumat (31/1/2025). Data itu tercatat per pukul 13.00 WIB.

  • Gedung Kementerian Komdigi Kebakaran, 12 Unit Pemadam Dikerahkan – Page 3

    Gedung Kementerian Komdigi Kebakaran, 12 Unit Pemadam Dikerahkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kebakaran melanda Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.

    Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta, Satriadi Gunawan. Dia mengungkapkan, warga melapor telah terkadi kebakaran pada pukul 02:42 WIB.

    “Obyek terbakar Gedung Kementerian Kominfo,” kata dia saat dihubungi, Sabtu.

    Satriadi mengatakan, pihaknya mengerahkan 12 unit mobil pemadam dan 48 personel ke lokasi. Operasi pemadaman pun dimulai pada pukul 03:06 WIB.

    Saat ini, api telah berhasil dijinakkan. “Situasi aman atau hijau,” ujar dia.

    Hingga berita ini ditulis, tim pemadam masih berupaya mengeluarkan asap tebal dari dari dalam gedung.