Jenis Media: News

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mendukung Revisi UU Penyiaran dan Pers – Page 3

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mendukung Revisi UU Penyiaran dan Pers – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Pers yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR. Revisi ini bertujuan untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi insan pers untuk bekerja secara merdeka serta menyehatkan industri penyiaran di Indonesia serta menjadikan aturan terkait hak cipta yang jelas.

    Dalam acara buka puasa bersama dengan pimpinan redaksi media pada Kamis, 13 Maret 2025, Menteri Supratman menyoroti pentingnya pembahasan ketiga undang-undang tersebut yang saat ini tengah bergulir di DPR, terutama revisi Undang-Undang Pers. Langkah ini dianggap bisa memberi pijakan yang kuat untuk pers bekerja secara merdeka.

    Menurut Supratman dengan bergulirnya perbincangan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta, berkaitan dengan kehidupan kelangsungan hidup dari dunia pers.

    “Undang-Undang Penyiaran lagi bergulir di Komisi 1 DPR, kemudian juga Undang-Undang Hak Cipta saat ini juga bergulir di DPR. Tentu semua ini berkaitan dengan kehidupan dan kelangsungan hidup dari dunia pers kita,” ucap Supratman

    “Terutama yang terkait dengan penggunaan hak cipta, terkait dengan berita-berita yang disajikan,dan kemudian dijadikan bagian dari informasi-informasi yang lain,”sambungnya.

    Supratman juga berharap revisi terhadap Undang-Undang Pers dapat segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa selain revisi Undang-Undang Penyiaran dan Hak Cipta yang tengah dibahas, Undang-Undang Pers juga perlu mendapat perhatian.

    “Saya berharap mudah-mudahan bukan hanya kedua Undang-Undang tadi, tapi juga Undang-Undang Pers ada yang mengusulkan untuk kita bisa lakukan revisi,” kata Supratman pada saat buka bersama dengan pimpinan redaksi media.

  • Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali – Page 3

    Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali – Page 3

    JPU KPK melanjutkan, pada tanggal 24 September 2019, Saeful Bahri mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Agustiani Tio berupa foto surat Fatwa Mahkamah Agung RI dan surat DPP PDI-P Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019. Selanjutnya Agustiani Tio meneruskan pesan WhatsApp (WA) tersebut kepada Wahyu Setiawan.

    “Wahyu Setiawan membalas dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “Siap, mainkan” dan dijawab Agustiani Tio dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “OK,” tutur jaksa.

    Jaksa menyebut, pada 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia. Pada pada pertemuan tersebut dia menyampaikan ada perintah Hasto untuk memintanya mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1.

    “Bahwa Saeful Bahri diperintah oleh Terdakwa (Hasto) meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1. Atas permintaan Terdakwa tersebut Riezky Aprilia menolak,” tandas Jaksa KPK.

  • Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Indonesia Hanya Bisa Saksikan Sebagian – Page 3

    Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Indonesia Hanya Bisa Saksikan Sebagian – Page 3

    Berdasarkan informasi dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), masyarakat Indonesia bagian timur berkesempatan menyaksikan fase akhir gerhana total dan fase penumbra. 

    “Nah kita, gerhana tersebut bisa dilihat dari wilayah Indonesia bagian timur, untuk fase gerhana total berakhir dan fase gerhana berakhir,” ujar Ketua Tim Bidang Geofisika Potensial BMKG, Syrojudin.

    Sayangnya, wilayah Indonesia lainnya tidak akan dapat menyaksikan puncak gerhana secara menyeluruh. 

    Gerhana Bulan Total terjadi karena konfigurasi Matahari, Bumi, dan Bulan yang membentuk garis lurus. Pada saat itu, Bulan memasuki bayangan umbra Bumi, menyebabkan cahaya Matahari yang sampai ke Bulan dibiaskan oleh atmosfer Bumi, sehingga tampak berwarna merah darah atau sering disebut Blood Moon. 

  • Dijambret OTK Saat Berolahraga, Wanita di Depok Ini Kehilangan Ponsel Pintarnya – Page 3

    Dijambret OTK Saat Berolahraga, Wanita di Depok Ini Kehilangan Ponsel Pintarnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita di Bojongsari, Kota Depok, menjadi korban penjambretan saat sedang menikmati olahraga pagi. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Reni Jaya Barat 1B, Pondok Petir, Bojongsari.

    Korban yang berinisial ARO, tengah jalan santai sambil menggenggam iPhone 15 Pro miliknya. Namun, kejadian nahas terjadi ketika seorang pria tak dikenal dengan sepeda motor tiba-tiba menyambar ponsel yang digenggamnya.

    “Tiba-tiba saat di TKP, terlapor datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil dengan paksa handphone tersebut milik korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Tarikan kuat dari pelaku membuat korban kehilangan keseimbangan dan jatuh tersungkur di jalan aspal. Sementara itu, pelaku langsung tancap gas, membawa lari iPhone 15 Pro milik korban.

    “Korban terjatuh tersungkur dan pelaku kabur dengan membawa handphone tersebut di atas milik pelapor korban,” tambahnya.

     

  • Promosi Bintang Satu, Kombes Faizal Jabat Dirgakkum Korlantas Polri

    Promosi Bintang Satu, Kombes Faizal Jabat Dirgakkum Korlantas Polri

    Jakarta

    Kombes Faizal dipromosikan untuk menduduki pos jabatan bintang satu. Alumni Akademi Kepolisian 1996 itu ditunjuk menjadi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri.

    Penunjukan Kombes Faizal itu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/488/III/KEP/2025 pada 12 Maret 2025. Sebelum ditunjuk menjadi Dirgakum Korlantas Polri, Kombes Faizal menjabat sebagai Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.

    Adapun jabatan Dirgakum Korlantas Polri sebelumnya dijabat oleh Brigjen Raden Slamet Santoso. Brigjen Raden kini dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Baharkam Polri.

    Kombes Faizal memang dikenal sebagai perwira polisi yang banyak berkarier di bidang lalu lintas. Kombes Faizal juga pernah menjabat sebagai Kapolres Kebumen pada 2013 dan Kapolres Klaten pada 2015. Setelah itu, Kombes Faizal dimutasi menjadi Wakapolres Jakbar. Lalu dia bertugas di Denwal Korlantas Polri.

    Kemudian pada 2017, Kombes Faizal ditunjuk menjadi Wadirlantas Polda Jabar. Dia juga pernah menjadi Dirlantas Polda Sultra pada 2019 dan Dirlantas Polda Sulsel 2021. Terakhir, dia menjabat sebagai Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.

    (knv/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ahok Dipanggil Kejagung soal Kasus Minyak Mentah, Ini 3 Responnya – Page 3

    Ahok Dipanggil Kejagung soal Kasus Minyak Mentah, Ini 3 Responnya – Page 3

    Kejagung kelar memeriksa mantan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Dia mengakui penyidik Kejagung nyatanya memiliki data lebih banyak daripada miliknya soal masalah di internal Pertamina.

    “Ternyata dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala, saya juga kaget-kaget juga, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada permimpangan transverse seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget-kaget karena kan ini kan subholding ya, subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional, saya cuma sampai memeriksa,” tutur Ahok di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13 Maret 2025).

    Ahok menyebut, sebagai Komut dia hanya melakukan monitoring dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), termasuk soal untung rugi. Sementara selama dirinya menjabat, kinerja Pertamina menunjukkan hasil yang baik.

    “Jadi kita nggak tahu tuh, ternyata di bawah ada apa, kita nggak tahu, jadi saya minta data, saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat, silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya sebatas itu kita tahu,” jelas dia.

  • Aturan Pemberian THR Bagi Pegawai Perusahaan: Tak Sesuai Bisa Lapor, Pengusaha Siap-Siap Kena Sanksi

    Aturan Pemberian THR Bagi Pegawai Perusahaan: Tak Sesuai Bisa Lapor, Pengusaha Siap-Siap Kena Sanksi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Begini aturan pemberian THR bagi pekerja di perusahaan, tak sesuai bisa lapor!

    Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

    Disebutkan, THR wajib diberikan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja setidaknya satu bulan secara
    terus menerus atau lebih, dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    Adapun batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan, paling lambat ialah tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

    THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

    Penghitungan besaran THR yang diterima oleh pekerja, berbeda-beda berdasar lama ia bekerja.

    Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

    Namun bagi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa keria (minimal) satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

    RUMUS: (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah

    Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pemberian THR sebesar upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

    Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
    Pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, pemberian upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Khusus pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dimaksud akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Namun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana aturan tersebut, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

    Lantas, bila pekerja/buruh tidak mendapatkan hak sesuai aturan tersebut kemana harus lapor?

    Bagi pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, bisa melaporkan kendala yang dialami ke posko pengaduan THR yang didirikan oleh Kemnaker.

    Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

    Layanan pengaduan THR ini bisa diakses melalui call center pengaduan THR di nomor 1500630.

    Selain itu, pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR juga bisa melakukan pengaduan dengan cara datang langsung ke pokso tatap muka pengaduan THR di PTSA Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Gedung B lantai 1, Jakarta.

    Posko pengaduan THR tatap muka ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB – 14.00 WIB.

    Pekerja/buruh bisa juga mengakses situs resmi poskothr.kemnaker.go.id untuk layanan pengaduan ini.

    Dihimpun dari situs tersebut, pengusaha yang tidak menunaikan kewajibannya dalam pembayaran THR pekerja sebagaimana mestinya, dapat diberikan sanksi sebagai berikut:

    Bila terlambat bayar THR: Dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
    Bila tidak membayarkan THR pekerja: Dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kapan Lailatul Qadar pada Ramadhan 2025? Ini Prediksi dan Penjelasannya – Page 3

    Kapan Lailatul Qadar pada Ramadhan 2025? Ini Prediksi dan Penjelasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen yang dinantikan umat Muslim di seluruh dunia setiap bulan suci Ramadhan. Namun, Allah SWT merahasiakan waktu pasti terjadinya.

    Pada Ramadhan 1446 H/2025 M, banyak yang bertanya-tanya, kapan tepatnya malam istimewa ini akan tiba. Berbagai prediksi dan pendapat ulama pun bermunculan, mengarahkan kita untuk meningkatkan ibadah terutama di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.

    Pertanyaan tentang kapan Lailatul Qadar terjadi memang telah lama menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Ketidakpastian ini justru mendorong kita untuk senantiasa meningkatkan kualitas ibadah sepanjang bulan Ramadhan, bukan hanya fokus pada satu malam saja.

    Rasulullah SAW menganjurkan untuk mencari Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, terutama pada malam-malam ganjil. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: ‘Rasulullah bersabda, carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.’ (HR. Bukhari dan Muslim).

    Meskipun tidak ada kepastian, berbagai pendapat ulama memberikan petunjuk tentang kapan terjadinya malam Lailatul Qadar. Sebagian berpendapat Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-27, beberapa lainnya menyebutkan malam-malam ganjil lainnya (21, 23, 25, 29).

    Ada pula yang berpendapat Lailatul Qadar bisa berpindah setiap tahunnya. Namun yang paling utama adalah kita semua tetap semangat untuk meningkatkan ibadah di setiap malam Ramadan, dan menghargai setiap kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  • Tanggal Hapus Tato Gratis dari Baznas Bazis DKI di 6 Lokasi, yang Sudah Daftar Jangan Sampai Lupa!

    Tanggal Hapus Tato Gratis dari Baznas Bazis DKI di 6 Lokasi, yang Sudah Daftar Jangan Sampai Lupa!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Baznas Bazis DKI Jakarta sudah membuka layanan hapus tato gratis pada ramadan 2025.

    Bahkan waktu pendaftarannya pun sudah ditutup sejak 9 Maret 2025 lalu.

    Dengan mendaftar melalui link baznasbazisdki.id/daftarhapustato, tiap orang yang ingin menghapus tato hanya diminta untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Jakarta dan berdomisili di Jabodetabek saja.

    Dilihat dari link tersebut, kuota di sejumlah wilayah kota administrasinya pun sudah terpenuhi.

    Sehingga untuk saat ini, tinggal pelaksanaan penghapusan tato saja bagi yang sudah mendaftar.

    Lantaran ada di 6 lokasi, maka waktunya dibuat berbeda.

    Berikut tanggal layanan hapus tato gratis di 6 lokasi:

    – Balaikota DKI Jakarta: : Senin, 10 Maret 2025 dan Selasa, 11 Maret 2025

    – Jakarta Selatan: Kamis, 13 Maret 2025

    – Jakarta Barat: Senin, 17 Maret 2025

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Curhat ABG Berinisial N (15) jadi PSK Demi Menghidupi Dua Adiknya Serta Neneknya di Kampung Halaman. Ia Hilang arah Gara-gara Ucapan Orangtua.

    – Jakarta Timur: Selasa, 18 Maret 2025

    – Jakarta Utara: Rabu, 19 Maret 2025

    – Jakarta Pusat: Kamis, 20 Maret 2025 dan Jum’at, 21 Maret 2025

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kecelakaan Adu Banteng Motor dengan Truk di Cinere Depok, 1 Orang Tewas – Page 3

    Kecelakaan Adu Banteng Motor dengan Truk di Cinere Depok, 1 Orang Tewas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan raya Cinere, antara pengendara sepeda motor dengan sebuah truk hingga menyebabkan satu orang tewas. Kecelakaan tersebut sempat menjadi perhatian pengguna jalan dan telah ditangani Satlantas Polres Metro Depok.

    Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Metro Depok, AKP Burhan membenarkan  peristiwa kecelakaan tersebut. Kecelakaan tersebut akibat benturan keras antara pengendara sepeda motor dengan truk yang melaju berlawanan arah.

    “Iya, adu banteng, pengendara yang tewas berinisial AF, meninggal di rumah sakit,” ujar Burhan, Jumat (14/3/2025).

    Kecelakaan berawal dari AF pengendara sepeda motor dengan F 5719 CN, melaju dari Limo memasuki menuju kawasan Cinere atau menuju arah Jakarta.

    “Saat itu korban berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya,” ucap Burhan.

    Korban yang berusaha mendahului kendaraan dan sempat melihat ada sebuah truk yang melintas secara berlawanan arah. Saat kejadian, korban gagal menguasai kendaraannya sehingga menabrak truk dari arah Cinere menuju Limo.

    “Adapun truk yang terlibat kecelakaan dengan pelat nomor B 9280 SXU,” jelas Burhan.

    Korban terjatuh di Jalan Raya Cinere dan sempat di evakuasi pengendara yang melintas ke pinggir jalan.

    “Korban sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia,” terang Burhan.