TRIBUNJAKARTA.COM – Begini cara lapor bila pegawai dapat THR tak sesuai aturan, perusahaan siap-siap kena sanksi.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi setiap pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR agi pekerja atau buruh di perusahaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Pemberian THR yang tidak sesuai, boleh dilaporkan ke posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Nantinya apabila terbukti perusahaan tidak memberikan THR sebagaimana mestinya, maka bisa dikenakan sanksi.
Aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan
Perlu diketahui bahwa perhitungan besaran THR yang diterima pekerja, bisa berbeda-beda berdasar lamanya masa ia bekerja atau perjanjian kerja perusahaan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka berkah mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Namun bagi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa keria (minimal) satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:
RUMUS: (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah
Lantas, bagaimana bila pekerja yang menerima THR merupakan pekerja harian lepas?
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, THR diberikan sebesar upah satu bulan. Namun upah satu bulan ini dihitung berdasar perhitungan berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekeria/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Nah khusus pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dimaksud akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Namun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana aturan tersebut, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
Adapun pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.
Jika tidak sesuai dengan aturan ini, maka pegawai bisa melapor ke posko pengaduan THR yang didirikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Posko pengaduan ini bisa diakses secara tatap muka langsung, atau melalui call center dan situs resmi.
Bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR dan ingin melakukan pengaduan dengan cara datang langsung ke pokso tatap muka pengaduan THR, bisa datang langsung ke PTSA Kemnaker, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Gedung B lantai 1, Jakarta.
Posko pengaduan THR tatap muka ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB – 14.00 WIB.
Namun bagi yang terkendala datang langsung, layanan pengaduan THR ini juga bisa diakses melalui call center pengaduan THR di nomor 1500630 dan situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Sanksi bagi perusahaan yang tak membayar atau terlambat memberikan THR
Sementara itu, bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR pegawai atau terlambat dalam memberikan THR sesuai aturan bisa kena sanksi.
Mengacu pada dasar hukum Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayarkan THR pekerja atau pegawai dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Namun sanksi berupa denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusahaa untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Sementara bila perusahaan tidak membayarkan THR pekerja, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya









