Jenis Media: News

  • Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Jawa Timur 2025, Wajib Ditunaikan Sebelum Salat Idul Fitri

    Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Jawa Timur 2025, Wajib Ditunaikan Sebelum Salat Idul Fitri

    TRIBUNJATIM.COM –  Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan umat Islam.

    Untuk diketahui, zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam dan bentuk ibadah yang dilakukan pada bulan Ramadan. 

    Berapa besaran zakat fitrah, bisa jadi berbeda-beda setiap tahunnya.

    Lantas berapa besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Timur? 

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur diketahui telah merilis besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Jatim Nomor 11/SK/BAZNAS.JTM/II/2025.

    Berdasarkan keputusan tersebut, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di Jawa Timur adalah:

    Beras: 3 kilogram per jiwa
    Uang: Rp 45.000 per jiwa

    Sementara itu, bagi umat Muslim yang wajib membayar fidyah—yakni sebagai ganti puasa yang ditinggalkan dengan alasan syar’i—ketentuannya adalah:

    Memberikan makanan kepada mustahik sebanyak tiga kali sehari, atau 
    Membayar fidyah sebesar Rp 50.000 per hari

    Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran serta standar biaya makan layak bagi mustahik di wilayah Jawa Timur.

    Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama Jawa Timur sebagai panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadan.

    Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?

    ZAKAT FITRAH – Berikut besaram zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah/2025. Wajib ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. (Pixabay )

    Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Semakin awal pembayaran dilakukan, semakin baik, agar bisa segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

    Baznas juga mengimbau masyarakat untuk membayarkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran dan sesuai syariat.

    Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah atau fidyah, bisa menghubungi Baznas di tingkat kabupaten/kota atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushala terdekat.

    Berita tentang Ramadan 2025 lainnya

  • Ada Kebijakan Opsen Pajak, Sumanto Dorong Pemprov Kreatif Optimalkan Pendapatan

    Ada Kebijakan Opsen Pajak, Sumanto Dorong Pemprov Kreatif Optimalkan Pendapatan

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Ketua DPRD Jateng Sumanto meminta Pemprov kreatif untuk mempertahankan pendapatan daerah yang menurun akibat kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Ia mendorong Pemprov Jateng mengoptimalkan sektor pendapatan lain seperti dari pemanfaatan aset hingga deviden Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Sumanto mengungkapkan hal tersebut di sela Rakor Penyusunan Pendapatan Rencana Jangka Menengah Tahun 2025- 2030 Provinsi Jawa Tengah di Solo, Rabu, 12 Maret 2025.

    “Sektor lain perlu dioptimalkan. Bisa dari aset daerah dan BUMD untuk menutupi pendapatan yang turun,” ujarnya.

    Rakor tersebut juga dihadiri Wagub Jateng Taj Yasin, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, dan sejumlah Kepala OPD.

    Lebih lanjut Sumanto juga mengkritisi masih adanya BUMD yang tak menyetorkan deviden selama bertahun-tahun dengan alasan masih konsolidasi.

    OPSEN PAJAK – Ketua DPRD Jateng Sumanto meminta Pemprov kreatif untuk mempertahankan pendapatan daerah yang menurun akibat kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia mendorong Pemprov Jateng mengoptimalkan sektor pendapatan lain seperti dari pemanfaatan aset hingga deviden Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sela Rakor Penyusunan Pendapatan Rencana Jangka Menengah Tahun 2025- 2030 Provinsi Jawa Tengah di Solo, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ia mengungkapkan Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Salah satu pilarnya adalah ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Aturan tersebut membawa perubahan yang signifikan bagi struktur pendapatan Pemprov Jateng.

    Selama ini PKB dan BBNKB memberi kontribusi terbesar bagi PAD Jateng dari sumber pajak daerah.

    Dengan adanya opsen PKB dan opsen BNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, penerimaan Pemprov akan berkurang signifikan.

    “Yang patut kita rinci, ini ada opsen sehingga PAD menurun. Kalau dulu aturan pembagiannya 20 persen pendapatan ditransfer ke kabupaten/kota, sekarang jadi 30 persen. Penyebabnya, Pemprov diangap sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut membuat PAD Jateng yang semula mencapai Rp27 triliun, turun menjadi Rp24 triliun.

    Menurut Sumanto, tren ke depan PAD Pemprov akan semakin menurun. Karena itu, perlu kreatif dalam menggali sumber pendapatan daerah.

    Selain kebijakan opsen PKB dan BBNKB, ada juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Aturan ini mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan dan penghematan dalam belanja anggaran.

    Sumanto mengatakan, Rakor tersebut penting karena PAD menjadi hal krusial dalam membangun Jateng. Menurutnya, perlu dukungan kapasitas fiskal yang kuat serta ruang fiskal yang memadai guna memastikan kesinambungan pendanaan program-program prioritas. (*)

  • Keluarga DJP Kena Prank Soal Sidang Etik Brigadir AK

    Keluarga DJP Kena Prank Soal Sidang Etik Brigadir AK

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Pengacara korban DJP, M Amal Lutfiansyah mengaku sempat mendapatkan kabar sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir AK sudah berlangsung di Polda Jateng pada Selasa (18/3/2025).

    Tak hanya sidang kode etik, pihaknya juga mendengar informasi polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Brigadir AK. 

    “Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber di Polda Jateng bahwa hari ini ada sidang kode etik atau gelar perkara kasus Brigadir AK,” ujar Lutfiansyah saat dihubungi.

    Mendapatkan informasi itu, pihaknya sempat mengonfirmasi kepada DJP sebagai pelapor terkait adanya sidang tersebut. 

    Namun, DJP juga tidak mendapat undangan resmi sama sekali dari Polda Jateng. 

    “Kalau memang ada sidang yang Polda Jateng selenggarakan sendiri tanpa melibatkan dari klien kami ya monggo saja (silahkan),” terangnya.

    Kendati begitu, pihaknya masih percaya  Polda Jateng bakal  transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.

    Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian khalayak luas bahkan sampai ke Mabes Polri.

    “Lepas sidang itu sudah dilakukan atau belum, kami ingin ada penetapan tersangka dan sidang etik bagi terlapor segera dilakukan agar ada kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujarnya.

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan sidang kode etik polri terhadap Brigadir AK rencananya hendak dilakukan Selasa (18/3/2025).

    Namun, sidang batal digelar dengan alasan penyidik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melengkapi administrasi sidang kode etiknya. 

    “Terkait berkas apa yang kurang, penyidik propam yang tahu soal administrasi tersebut,” paparnya.

    Artanto melanjutkan, Brigadir AK sejauh ini masih berstatus terperiksa atau belum ditetapkan tersangka dalam kasus pidananya.

    Gelar perkara kasus ini juga belum dilakukan karena penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mencari alat bukti lain untuk menyakinkan penyidik.

    “Rencana minggu depan baik sidang etik maupun gelar perkara kasus pidana Brigadir AK,” ujarnya.

    POLISI CEKIK BAYI – Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). (dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.)

    Kronologi

    Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng :

    – Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

    – DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

    – Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    – DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

    – Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

    – Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

    – Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

    – Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    – Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

    – Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.

    – Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

    – DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.

    – Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

    – Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

    – Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.
    (Iwn)

  • Harga HP Vivo V50 di Indonesia Beserta Spesifikasinya, Dibanderol Mulai Rp 6 Jutaan, Ada Fitur AI

    Harga HP Vivo V50 di Indonesia Beserta Spesifikasinya, Dibanderol Mulai Rp 6 Jutaan, Ada Fitur AI

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini spesifikasi dan harga HP Vivo V50 di Indonesia.

    Pengguna yang tengah mencari HP Vivo terbaru mungkin bakal tertarik buat mengetahui lebih lanjut spesifikasi Vivo V50 dan harganya di Indonesia. Vivo V50 merupakan ponsel seri V teranyar yang dirilis Vivo.

    Vivo V50 meluncur di Indonesia pada Kamis kemarin (13/3/2025). Sebagai ponsel kelas menengah, Vivo V50 membawa spesifikasi yang cukup menarik. Salah satu spesifikasi Vivo V50 yang menarik ada di sektor kamera.

    Fotografi Vivo V50 berkolaborasi dengan Zeiss, pabrikan lensa asal Jerman, sehingga diklaim dapat menghasilkan kualitas gambar yang jernih dan tajam. Spesifikasi Vivo V50 yang lain tak kalah menarik.

    Lantas, seperti apa spesifikasi Vivo V50? Jika tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini mengenai spesifikasi Vivo V50.

    Spesifikasi Vivo V50

    Secara bodi keseluruhan, Vivo V50 memiliki dimensi 163,29 × 76,72 × 7,39 mm (untuk varian warna Solid Black) dan 163,29 × 76,72 × 7,57 mm (untuk varian warna Harmony Red dan Blissful Purple).

    Bobot Vivo V50 adalah sekitar 189 gram (untuk varian warna Solid Black) dan 199 gram (untuk varian warna Harmony Red dan Blissful Purple). Bodi ponsel ini telah memiliki sertifikasi tahan air dan debu IP68 dan IP69.

    Di bagian muka, spesifikasi Vivo V50 mengusung layar AMOLED 6,77 inci yang memiliki resolusi 2392 x 1080 piksel, refresh rate 120 Hz, kerapatan piksel 387 ppi, dan tingkat kecerahan hingga 4.500 nits.

    Pada layar tersebut, terdapat punch hole untuk memuat kamera selfie 50 MP Zeiss (AF, f/2.0, bidang pandang 92 derajat). Di bagian punggung, spesifikasi Vivo V50 mengusung dua pengaturan kamera belakang.

    Adapun dua kamera belakang itu terdiri dari kamera utama 50 MP Zeiss (OIS, f/1.88, bidang pandang 84 derajat) dan kamera ultrawide 50 MP Zeiss (AF, f/2.0, bidang pandang 119.4 derajat).

    Untuk sektor dapur pacu, spesifikasi Vivo V50 mengusung chipset Snapdragon 7 Gen 3 dengan teknologi fabrikasi 4 nm. Chip ini memiliki komposisi CPU 8 core berkecepatan hingga 2,63 Ghz dan GPU Adreno 720.

    Chip tersebut dipadukan dengan tiga varian RAM LPDDR4X dan memori penyimpanan UFS 2.2, yang terdiri dari 8 GB/256 GB, 12 GB/256 GB, dan 12 GB/512 GB.

    Di sektor daya, spesifikasi Vivo V50 dibekali baterai berkapasitas 6.000 mAh yang didukung dengan fitur pengisian daya cepat 90 watt.

    Untuk bagian software, ponsel ini mendukung untuk menjalankan sistem operasi Android 15 dan antarmuka (UI) Funtouch OS 15.

    Fitur pendukung yang terdapat di Vivo V50 antara lain, meliputi USB Tipe C, Dual Nano SIM, NFC, jaringan 5G, WiFi 2,4 Ghz/5 Ghz, Bluetooth 5.4, dan sistem keamanan biometrik in-display fingerprint.

    Kemudian, Vivo V50 juga telah dibekali sejumlah fitur Artificial Intelligence (AI), seperti AI Eraser 2.0 untuk menghapus objek dalam foto, AI Photo Enhance untuk meningkatkan kualitas foto, AI Live Cutout untuk menyeleksi objek foto, Google Gemini dan lainnya.

    Di Indonesia, Vivo V50 tersedia dalam tiga varian warna, yaitu Harmony Red, Blissful Purple, dan Solid Black. Itulah ulasan mengenai spesifikasi Vivo V50. Lantas, berapa harga Vivo V50? Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah daftar harga Vivo V50 di Indonesia.

    Daftar harga Vivo V50 di Indonesia

    Dengan spesifikasi yang ditawarkan, harga Vivo V50 dipatok mulai Rp 6 jutaan. Adapun detail harga Vivo V50 di Indonesia untuk semua varian RAM dan memori penyimpanan yang tersedia adalah sebagai berikut:

    Harga Vivo V50 8 GB/256 GB: Rp 6.499.000
    Harga Vivo V50 12 GB/256 GB: Rp 6.999.000
    Harga Vivo V50 12 GB/512 GB: Rp 7.999.000

    Vivo V50 mulai 13 Maret 2025 sudah bisa dipesan pengguna. Jika berminat, pengguna atau konsumen bisa memesan Vivo V50 di website Vivo Indonesia atau marketplace rekanan.

    Itulah daftar harga Vivo V50 di Indonesia. Sementara itu, untuk memudahkan membaca semua ulasan di atas, pengguna bisa melihat tabel spesifikasi Vivo V50 dan harganya di bawah ini.

    Tabel spesifikasi Vivo V50 dan harganya

    HARGA HP – Vivo V50 merupakan ponsel seri V teranyar yang dirilis Vivo. (www.vivo.com)

    Spesifikasi
    Vivo V50
    Bodi
    Dimensi: 163,29 × 76,72 × 7,39 mm (Solid Black);163,29 × 76,72 × 7,57 mm (Harmony Red, Blissful Purple)
    Bobot: 189 gram (Solid Black); 199 gram (Harmony Red, Blissful Purple)
    Fitur ketahanan: sertifikasi tahan air dan debu IP68 dan IP69.
    Layar
    Ukuran: 6,77 inci
    Panel: AMOLED
    Resolusi: 2392 x 1080 piksel,
    Refresh rate: 120 Hz
    Kerapatan piksel: 387 ppi
    Tingkat kecerahan: 4.500 nits
    Kamera depan
    50 MP Zeiss (AF, f/2.0, bidang pandang 92 derajat)
    Kamera belakang
    Kamera utama: 50 MP Zeiss (OIS, f/1.88, bidang pandang 84 derajat)
    Kamera ultrawide: 50 MP Zeiss (AF, f/2.0, bidang pandang 119.4 derajat).
    Chipset
    Snapdragon 7 Gen 3 (4 nm)
    CPU: 8 core berkecepatan hingga 2,63 Ghz
    GPU: Adreno 720.
    RAM
    LPDDR4X 8 GB, 12 GB
    ROM
    UFS 2.2 256 GB, 512 GB
    Baterai
    6.000 mAh, didukung dengan fitur pengisian daya cepat 90 watt.
    NFC
    Tersedia
    Port dan konektivitas
    USB Tipe C, WiFi 2,4 Ghz/5 Ghz, Bluetooth 5.4
    SIM dan jaringan
    Dual Nano SIM, mendukung jaringan 2G/3G/4G/5G
    Sistem keamanan biometrik
    in-display fingerprint
    Sistem operasi dan antarmuka
    Android 15, Funtouch OS 15
    Fitur AI
    AI Eraser 2.0, AI Photo Enhance, AI Live Cutout, Google Gemini dan lainnya.
    Warna
    Harmony Red, Blissful Purple, Solid Black
    Harga
    8 GB/256 GB: Rp 6.499.000
    12 GB/256 GB: Rp 6.999.000
    12 GB/512 GB: Rp 7.999.000

    Berita seputar info gadget lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Hakim Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Pekan Depan

    Hakim Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Pekan Depan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 segera menjatuhkan vonis bagi oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

    Para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang terlibat pembunuhan disertai penadahan mobil milik Ilyas.

    Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan sidang vonis bagi tiga terdakwa oknum anggota TNI AL dijadwalkan akan digelar pada Selasa (25/3/2025).

    “Untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah menyusun putusan sidang ditunda pada 25 Maret 2025,” kata Arif di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Sidang berlanjut ke tahap tuntutan lantaran seluruh tahapan sejak awal pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan barang bukti.

    Kemudian pembacaan tuntutan, pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, pengajuan replik atau tanggapan Oditur atas pleidoi, dan duplik atau jawaban atas replik sudah selesai.

    “Kini saatnya majelis hakim, hakim ketua akan bermusyawarah bersama hakim anggota untuk menyusun putusannya,” ujar Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

    Berdasar tuntutan Oditur Militer sebelumnya terdakwa Bambang dan Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.

    Terdakwa Bambang dan Akbar dituntut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara terdakwa Rafsin dituntut melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    Selain pidana pokok Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa pemecatan dinas TNI AL bagi terdakwa.

    Sementara dalam pleidoi atau pembelaan, tim penasihat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Tim penasihat hukum beralasan dakwaan dan tuntutan Oditur Militer terhadap para terdakwa tidak terbukti, sehingga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tragedi 3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung Bikin Polwan Ini Murka, Singgung Sinergitas: Biadab!

    Tragedi 3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung Bikin Polwan Ini Murka, Singgung Sinergitas: Biadab!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Dunia kepolisian tengah dirundung duka. 

    Tiga polisi gugur dalam tugas usai ditembak saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025). 

    Tragedi pilu itu turut menyentuh hati seorang polisi wanita (polwan). 

    Ia mengungkit nasib keluarga yang ditinggal oleh ketiga polisi tersebut. 

    Polwan itu bernama Marselina Oktavianti. 

    Polisi lalu lintas berpangkat Brigadir Kepala itu menuliskan curahan hatinya terkait kejadian tragis itu di instastory-nya. 

    “Lebaran kurang 2 minggu. Ternyata ada ibu yang hancur karena harus menunggu selamanya anaknya pulang untuk melaksanakan lebaran bersama, ada istri yang kehilangan arah tidak tahu bagaimana melanjutkan kehidupan selanjutnya.”

    “Ada anak yang hilang harapannya untuk diberikan kasih sayang oleh ayahnya. Hanya karena sepasang ayam yang diadukan untuk menghasilkan uang. Untuk apa memaksimalkan sinergitas jika kejadian seperti ini selalu terulang seakan tidak ada batas,” tulisnya. 

    Ia pun meluapkan amarahnya dengan mengeluarkan satu kata. 

    “Biadab,” katanya. 

    Menurutnya, kata itu pantas dilontarkan kepada para pelaku lantaran perbuatannya sangat keterlaluan. 

    “Maaf maaf banget berkata kasar, karena kali ini pelaku benar-benar keterlaluan. Mereka yang salah malah, mereka juga yaang membunuh,” tulisnya.

    Kronologi 3 Polisi Tewas

    Tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

    Diketahui, satu dari tiga polisi yang tewas tersebut merupakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Negara Batin, Iptu Lusiyanto.

    Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    Lantas, bagaimana kronologi tiga polisi yang tewas ditembak saat gerebek judi sabung ayam di Lampung?

    Senin siang, Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

    Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.

    Penggerebekan dilakukan pada Senin sore, sekitar pukul 16.50 WIB dan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut.

    Situasi awal tampak normal saat tim kepolisian tiba di arena sabung ayam.

    Namun, tiba-tiba mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal.

    Dalam insiden itu, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.

    Jenazah ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.

    Menurut hasil pemeriksaan sementara, ketiga anggota kepolisian meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala.

    Usai kejadian, aparat kepolisian dan militer bergerak untuk mengusut pelaku, dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam insiden ini.

    Sebab sebelumnya, tersiar kabar bahwa judi sabung ayam itu merupakan milik oknum prajurit TNI.

    Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.

    Pelaku ditahan

    Anggota TNI terduga pelaku penembakan yang menewaskan tiga polisi saat menggerebek arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) sore telah menyerahkan diri dan ditahan.

    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, membenarkan hal tersebut sebagaimana informasi yang beredar di kalangan wartawan.

    “Benar sudah ditahan,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

    Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku penembakan yang ditahan adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.

    Kedua terduga pelaku sudah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.

    Kapendam hanya membenarkan hal tersebut dan tidak berkomentar lebih jauh.

    “Kita masih menunggu hasil investigasi,” kata Eko.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Perkokoh Sinergi, Semen Gresik Gelar Silaturahmi bersama Puluhan Media Patner Se-Jawa Tengah

    Perkokoh Sinergi, Semen Gresik Gelar Silaturahmi bersama Puluhan Media Patner Se-Jawa Tengah

    TRIBUNJATENG.COM, REMBANG – PT Semen Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan insan media melalui agenda Safari Ramadan yang dikemas dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama. 

    Total sekitar 95 awak media partner se-Jawa Tengah, yang berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah (PWI Jateng), Rembang, Blora, serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya.

    Senior Manager of Communication & CSR PT Semen Gresik, Sulistyono, menyampaikan apresiasi tinggi kepada rekan-rekan media yang selama ini berperan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

    “Sinergi yang terjalin antara Semen Gresik dan media partner bukan sekadar kerja sama, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menyajikan informasi yang akurat dan konstruktif bagi masyarakat,”ungkapnya.

    Selain diskusi, acara ini juga menjadi momen untuk mempererat hubungan kekeluargaan antara Semen Gresik dan para jurnalis. 

    Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa dalam sesi buka puasa bersama, di mana para peserta berkesempatan untuk berbincang lebih dekat dengan jajaran manajemen Semen Gresik.

    “Dari silaturahmi ini, harapannya dapat terus membangun hubungan harmonis dengan media sebagai mitra strategis dalam menyebar luaskan informasi yang akurat dan mendukung pengembangan industri yang berkelanjutan,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana, menuturkan bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara perusahaan dan media sangat penting dalam mendukung pemberitaan secara objektif dan edukatif. 

    “Semen Gresik sebagai perusahaan industri telah memberikan contoh positif tentang bagaimana industri dapat berkolaborasi dengan media secara sehat dan konstruktif,” jelasnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menyambut baik inisiatif Semen Gresik yang secara rutin menjalin komunikasi dengan media. 

    “Kami mengapresiasi langkah Semen Gresik dalam membangun hubungan yang harmonis dengan insan media. Semoga sinergi ini terus berlanjut dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (*)

  • JIS Buka Peluang Persija Bisa Main di Kandang Setelah Lebaran

    JIS Buka Peluang Persija Bisa Main di Kandang Setelah Lebaran

    Jakarta

    Head of Strategic Business Unit (SBU) Jakarta International Stadium (JIS), Shinta Syamsul Arief, menyampaikan alasan Persija masih belum menggunakan JIS meski sudah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan PT Jakpro bulan lalu. Shinta mengatakan mereka masih terkena hukuman untuk menggelar pertandingan tanpa penonton dalam beberapa laga terakhir. Persija pun diketahui memutuskan mencari stadion lain untuk menggelar laga tandang mereka.

    “Nah dia (Persija) juga merasa agak kurang bijak kalau pakai JIS, karena kan JIS terlalu besar tuh. Jadi dia mencari tempat lagi di tempat lain untuk sampai suspend-nya selesai,” kata Shinta saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

    Di sisi lain, ia mengatakan Persija kemungkinan akan menggunakan JIS untuk menggelar laga kandang secepatnya. Paling tidak, Persija kemungkinan bisa menggunakan JIS sebagai kandang untuk pertandingan penutupan Liga 1 musim ini.

    “Nah pokoknya yang saya tau kemarin itu, dia berupaya supaya di pas penutupannya itu bisa main di JIS. Penutupan Liga 1 musim ini,” ucapnya.

    Kendati demikian, Persija bisa saja akan lebih cepat bisa menggunakan JIS sebagai kandang mereka, yaitu pada April 2025. Namun, pihak Persija masih akan lebih dulu melihat kondisi rumput JIS, yang notabene sekarang masih dalam perawatan optimal setelah digunakan untuk penyelenggaraan konser musik.

    Menurut dia, Persija akan lebih dulu melakukan verifikasi atas kondisi rumput dan lapangan di JIS sebelum menggelar pertandingan. Hal itu dilakukan untuk memastikan lapangan di JIS benar-benar siap untuk digunakan menggelar pertandingan sepakbola.

    Soal pertandingan musim depan, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal yang sedang digodok oleh pihak liga. Pasalnya, hingga kini belum ada jadwal pasti untuk pertandingan Liga 1 musim depan.

    (bel/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Keluarga Kim Sae Ron Tuntut Kim Soo Hyun Minta Maaf, Pihak Sang Aktor Minta Pertemuan Tertutup

    Keluarga Kim Sae Ron Tuntut Kim Soo Hyun Minta Maaf, Pihak Sang Aktor Minta Pertemuan Tertutup

    TRIBUNJATIM.COM – Skandal Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron berbuntut panjang. 

    Aktor Korea Selatan (Korsel) tersebut dituduh menjadi penyebab Kim Sae Ron meninggal dunia. 

    Di samping itum beredar isu Kim Soo Hyun memacari Kim Sae Ron saat usianya masih di bawah umur. 

    GOLDMEDALIST, agensi Kim Soo Hyun pun sempat membantah tuduhan tersebut. 

    Namun keluarga Kim Sae Ron tampaknya memiliki bukti-bukti kuat. 

    Kini skandal tersebut semakin ramai menjadi perbincangan publik, keluarga Kim Sae Ron meminta 1 hal ini pada Kim Soo Hyun. 

    Diketahui, bukan hanya sekadar permintaan maaf, anggota keluarga mendiang Kim Sae Ron telah mencantumkan beberapa tuntutan lain terhadap perusahaan GOLDMEDALIST dan aktor Kim Soo Hyun.

    Hal ini menyusul berbagai spekulasi yang berkembang, termasuk rusaknya nama baik Sae Ron pasca kematiannya pada 16 Februari 2025 lalu.

    Di antara tuntutannya adalah pengakuan Soo Hyun bahwa dia memiliki hubungan romantis dengan Sae Ron saat mendiang masih di bawah umur.

    Selain itu, mereka juga mengklaim bahwa GOLDMEDALIST telah memanipulasi media demi menutupi kisah cinta antara Soo Hyun dan Sae Ron.

    Pada saat yang sama, keluarga juga ingin agar agensi mengakui Sae Ron sebagai salah satu orang yang terlibat dalam memberikan kontribusi terhadap perusahaan.

    Tak hanya itu, permintaan maaf pun dituntut terhadap Youtuber Lee Jin Ho yang sebelumnya telah menyebarkan berita bohong tentang Sae Ron.

    Menanggapi pernyataan yang dikeluarkan oleh perwakilan GOLDMEDALIST, ia meminta agar diatur pertemuan antara mereka dan keluarga Sae Ron.

    Tujuannya adalah untuk menyelesaikan semua konflik yang telah terjadi sekaligus mencegah munculnya lebih banyak cerita tidak benar.

    “Tidak baik jika masalah ini dibicarakan di depan umum. 

    Jutseru ingin mengadakan pertemuan dengan manajemen untuk menjelaskan semuanya.

    “Ada beberapa hal yang terungkap yang tidak sama dengan pemahaman kami,” jelas perwakilan agensi tersebut.

    SKANDAL KIM SOO HYUN – Foto Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron diduga saat masih berpacaran yang diungkap di kanal YouTube Garo Sero Institute. Klaim agensi Kim Soo Hyun, Gold Medalist, yang menyebut sang aktor berpacaran dengan mendiang Kim Sae Ron pada 2019-2020 diragukan oleh para fans. (Koreaboo)

    Isu yang melibatkan Soo Hyun kini menjadi topik hangat perbincangan setelah ia dituduh menjadi penyebab kematian Sae Ron.

    Selain berhubungan seks dengan gadis di bawah umur, Soo Hyun juga disebut-sebut telah menekan Sae Ron untuk melunasi utang sebesar Rp 7,9 miliar kepada perusahaan manajemennya.

    Pada 16 Februari 2025, Sae Ron ditemukan tewas di rumahnya di Seongsu-dong, Korea Selatan pada ulang tahun Soo Hyun yang ke-37.

    Psikologis Kim Soo Hyun Terganggu

    GOLDMEDALIST memberikan pernyataan resmi lagi mengenai kasusnya baru-baru ini yang menyangkut mendiang Kim Sae Ron. 

    Agensi aktor Kim Soo Hyun telah merilis pernyataan baru lebih awal dari jadwal semula.

    Sementara agensi Kim Soo Hyun, GOLDMEDALIST, sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka akan menyampaikan posisi yang jelas dan kuat mengenai masalah terbaru minggu depan, pada pagi hari tanggal 14 Maret 2025, mereka merilis pernyataan resmi.

    Dalam pernyataan tersebut, GOLDMEDALIST mengklaim bahwa meskipun benar bahwa Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron pernah menjalin hubungan di masa lalu, hubungan tersebut tidak terjadi saat Kim Sae Ron masih di bawah umur. 

    Mereka juga membantah tuduhan bahwa agensi Kim Soo Hyun menekan Kim Sae Ron untuk membayar 700 juta won (Rp 7,9 miliar) dan menyertakan foto sebagai bukti.

    “Halo ini GOLDMEDALIST. Kami mengeluarkan pernyataan atas nama Kim Soo Hyun terkait laporan terbaru oleh HoverLab Inc. (selanjutnya disebut sebagai HoverLab). 

    Sebelumnya, GOLDMEDALIST mengumumkan bahwa kami akan merilis pernyataan minggu depan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi untuk membantah klaim yang dibuat oleh HoverLab.

    Namun, pagi ini, Kim Soo Hyun menunjukkan tanda-tanda ketidakstabilan psikologis yang parah,.

    Dan kami telah mengambil tindakan untuk memastikan bahwa ia dapat mencapai stabilitas yang absolut. 

    Setelah laporan HoverLab, Kim Soo Hyun telah mengalami kebingungan yang ekstrem karena klaim bahwa penyebab kematian mendadak almarhum dikaitkan dengannya. 

    Selain itu, pada malam tanggal 12 Maret 2025, setelah siaran HoverLab, sebuah kendaraan dengan orang-orang yang memegang kamera ditempatkan di seberang pintu masuk utama perusahaan dan di tempat parkir hingga fajar. 

    Pada tanggal 13 Maret 2025, sekitar waktu makan siang, orang-orang dengan kamera terlihat berkeliaran di sekitar gedung, melanjutkan tekanan psikologis pada Kim Soo Hyun.

    GOLDMEDALIST memberikan pernyataan resmi lagi mengenai kasus Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron (Instagram)

    Mengingat situasi ini, kami mohon pengertian anda karena kami segera merilis pernyataan untuk mengklarifikasi masalah utama. 

    Meskipun ini menyimpang dari rencana awal kami, tidak ada yang lebih diutamakan daripada masalah ini, dan kami merasa perlu untuk mengomunikasikannya meskipun ada kekurangan.

    Terima kasih.” tulis GOLDMEDALIST.

    Selain itu, agensi juga memberikan penjelasan tentang rumor hubungan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron.

    Mereka membantah, awrtisnya berkencang dengan Kim Sae Ron saat si aktris masih belum cukup umur.

    Selain itu, GOLDMEDALIST juga menyinggung soal surat cinta Kim Soo Hyun saat wamil yang dikirim untuk Sae Ron.

    “Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron menjalin hubungan sejak musim panas tahun 2019, setelah Kim Sae Ron menjadi orang dewasa yang sah secara hukum, hingga musim gugur tahun 2020. 

    Tidak benar bahwa Kim Soo Hyun berkencan dengan Kim Sae Ron saat dia masih di bawah umur. 

    Foto-foto yang dibagikan oleh Kim Sae Ron di Instagram Stories-nya pada tanggal 24 Maret 2024 dan yang ditampilkan dalam siaran HoverLab pada tanggal 11 Maret 2025 menggambarkan momen pribadi keduanya selama hubungan mereka di musim dingin tahun 2020. 

    Pakaian yang dikenakan oleh Kim Sae Ron dalam foto-foto itu dirilis oleh sebuah merek pada bulan Juni 2019, sehingga klaim HoverLab bahwa foto-foto itu diambil pada tahun 2016, saat Kim Sae Ron masih di bawah umur, menjadi tidak mungkin.

    Lebih lanjut, foto lain yang dirilis HoverLab pada 12 Maret 2025 diambil pada Malam Natal, 24 Desember 2019, dan kami telah mengamankan metadata untuk foto ini. 

    Foto yang dirilis pada 13 Maret tersebut juga dapat dipastikan diambil pada hari yang sama, sebagaimana dibuktikan oleh pakaian yang serasi. 

    Semua foto yang disajikan HoverLab sebagai bukti bahwa Kim Soo Hyun telah berkencan dengan Kim Sae Ron sejak masa kecilnya diambil saat ia telah dewasa.

    Klaim berulang kali oleh HoverLab bahwa ada “foto yang diambil pada tahun 2016” tidak berdasar, karena keduanya tidak menjalin hubungan pada saat itu.

    Surat-surat yang dikirimkan Kim Soo Hyun kepada Kim Sae Ron selama masa wajib militernya termasuk di antara surat-surat yang dikirimkan kepada kenalan dekatnya. 

    Seperti yang terlihat dari isinya, Kim Soo Hyun tengah beradaptasi dengan kehidupan militer dan kerap menuliskan secara rinci tentang kehidupan sehari-harinya kepada teman-temannya. 

    Ungkapan merindukan seseorang merupakan hal yang lumrah di kalangan tentara dan teman-teman dekatnya. 

    Akan tetapi, HoverLab mengklaim bahwa keduanya telah berpacaran sejak tahun 2015, memutarbalikkan foto-foto yang diambil setelah Kim Sae Ron dewasa seolah-olah berasal dari masa kecilnya.

    Kemudian menyandingkan kartu pos yang dikirimkan setelah hubungan mereka terjalin dengan surat-surat dari masa wajib militernya agar surat-surat biasa tampak seperti surat cinta. 

    Julukan Kim Sae Ron yang digunakan secara publik di media sosial sejak tahun 2016 telah disalahartikan sebagai istilah pribadi yang hanya digunakan di antara keduanya.

    Banyak kritikan yang ditujukan kepada Kim Soo Hyun terkait hubungan mereka. 

    Meskipun hubungan antara dua orang dewasa ini mungkin merupakan masalah pribadi, wajar saja jika kehidupan Kim Soo Hyun, yang dicintai banyak orang, menjadi sasaran evaluasi publik, dan jika evaluasi tersebut merupakan kritik tajam, hal itu harus ditanggapi dengan serius dan menyakitkan. 

    Namun, karena laporan HoverLab, banyak informasi dan rumor palsu yang menyebar seolah-olah itu adalah kebenaran bahkan saat ini. 

    Informan yang muncul dalam siaran HoverLab mengaku sebagai anggota keluarga Kim Sae Ron. 

    Namun, menurut laporan dari sebuah outlet media, mereka dikatakan sebagai kenalan ibu Kim Sae Ron. 

    Informasi yang menyimpang berdasarkan sumber yang identitasnya bahkan tidak jelas telah menyebabkan terciptanya rumor tanpa verifikasi apa pun dari pihak-pihak yang terlibat. 

    Kehidupan keduanya yang sangat pribadi telah diekspos secara paksa oleh orang lain, menyebabkan rasa sakit yang luar biasa tidak hanya bagi Kim Soo Hyun tetapi juga bagi orang-orang di sekitar keduanya.

    Setelah kehidupan pribadi mereka diungkapkan melalui HoverLab, berbagai perspektif publik tentang pilihan Kim Soo Hyu  tidak dapat dihindari. 

    Namun, hari-hari terakhir dua orang dewasa yang berpacaran dan putus telah diputarbalikkan oleh orang lain, yang menyebabkan tersebarnya banyak kebohongan bahkan pada saat ini. 

    Sangat menyakitkan bagi seseorang untuk menanggung hal-hal seperti itu karena kehidupan pribadinya. 

    Selain itu, itu adalah tindakan mengorek kehidupan pribadi almarhum dan mencemarkan nama baiknya,” terang pihak agensi.

    Berita Seleb lainnya

  • Tata Cara Itikaf dan Bacaan Niatnya, Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Raih Lailatul Qadar

    Tata Cara Itikaf dan Bacaan Niatnya, Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Raih Lailatul Qadar

    TRIBUNJATIM.COM – Salah satu amalan yang dikerjakan dalam 10 hari terakhir Ramadan adalah beritikaf.

    Keutamaan itikaf sangat besar, terlebih menjadi bagian dari upaya meraih keutamaan Lailatul Qadar.

    Pada sebuah haditsnya, Rasulullah SAW, menyatakan bahwa itikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beritikaf bersama beliau.

    “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

    Itikaf berasal dari bahasa Arab Akafa yang berati menetap, mengurung diri atau terhalangi.

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), itikaf merupakan berdiam diri beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu (sambil menjuahkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan).

    Dikutip situs Nahdlatul Ulama (NU) via Kompas.com, secara terminologi itikaf adalah berdiam diri di masjid disertai dengan niat. 

    Tujuannya adalah semata-mata beribadah kepada Allah SWT.

    Itikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan salat.

    Hukum itikaf adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.

    Hukumnya bisa haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin.

    Menjadi makruf bisa dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah mesti disertai izin.

    Melakukan itikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan lebih diutamakan dibanding pada waktu-waktu lain.

    Di mana demi menggapai keutamaan Lailatul Qadar yang waktunya dirahasiakan Allah.

    Karena dirahasiakam itulah, maka siapa pun yang senantiasa mengisi malam-malam Ramadan dengan amaliah, baik wajib maupun sunnah dengan tujuan agar tidak terlewatkan.

    ITIKAF DI MASJID – Foto arsip Masjid Kubah Emas yang berlokasi di Depok, Jawa Barat dipadati para pengunjung yang tengah itikaf dan salat tahajud bersama, Juni 2015. (Tribunnews/Septyonaka Triwahyudi)

    Niat itikaf

    Berikut adalah niat itikaf:

    Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidil ma dumtu fih

    Artinya, “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

    Niat itikaf lain yang dapat digunakan adalah niat itikaf ini dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi:

    Nawaitul  i’tikafa fi hadzal masjidil lillahi ta’ala

    Artinya, “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

    Waktu yang tepat menjalankan itikaf di bulan Ramadan sebaiknya dimulai pada 10 hari terakhir Ramadan.

    Di mana masuk ke masjid sebelum waktu maghrib di malam ke 21 Ramadan dan keluar dari masjid pada malam Idul Fitri.

    Rukun itikaf

    Ada empat rukun itikaf yang perlu diperhatikan, yakni:

    Niat
    Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat
    Masjid
    Orang yang beritikaf

    Syarat itikaf

    Ada beberapa syarat itikaf, yakni:

    Itikaf adalah salah satu bentuk ibadah. Sebagaimana dalam peribadat lainnya, Islam merupakan syarat mutlak yang harus ada pada diri sang pelaku.

    Dalam buku I’tikaf Penting dan Perlu (2004) karya Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi, dengan kata lain setiap ibadah yang tidak dibarengi dengan syarat Islam maka tidaklah diterima dan tidak ada pahala.

    Berakal juga merupakan syarat mutlak yang harus ada pada setiap pelaku ibadah apa pun.

    Orang gila atau yang tidak berakal tidak dibebanu taktif.

    Masalahnya, segala amalan harus disertai niat sedangkan orang tidak berakal tidak mampu melakukan niat.

    Mereka tidak dapat membedakan mana yang benar dan salah.

    Suci dari junub, haid, dan nifas

    Dijelaskan bahwa orang yang junub (suami istri yang telah bersetubuh atau mimpi bersetubuh tetapi belum mandi), wanita haid, dan melahirkan tapi belum sampai pada hari ke 40 adalah orang-orang yang dilarang masuk atau tinggal di masjid.

    Padahal itikaf adalah ibadah yang harus dilakukan di dalam masjid.

    Disamping itu, yang dilakukan dalam masjid selama itikaf diantaranya adalah salat, membaca al quran, dan sebagainya.

    Artinya tidak sah itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.

    Hal yang membatalkan itikaf

    Adapun yang membatalkan i’tikaf sebagai berikut:

    Berhubungan suami-istri
    Mengeluarkan sperma
    Mabuk yang disengaja
    Murtad
    Haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya
    Nifas
    Keluar tanpa alasan
    Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
    Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com