Jenis Media: News

  • Polisi Selidiki Mayat Bayi di Aliran Sungai Cisadane – Page 3

    Polisi Selidiki Mayat Bayi di Aliran Sungai Cisadane – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sesosok mayat bayi ditemukan tergeletak di atas bebatuan di bawah Bendungan Pintu Air 10, Sungai Cisadane, Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Tangerang. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan

    Jasad ini pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing pada Senin, 24 Maret 2025 pagi. Atas temuan itu, pemancing melapor ke petugas bendungan, AM. Kaget dengan laporan itu, AM mengajak rekannya, M, untuk mengecek lokasi.

    “Dan setelah dicek ternyata benar ada mayat bayi dalam keadaan tertelungkup tanpa menggunakan pakaian dan masih terdapat tali pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

    Ade Ary menerangkan, AM segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Karawaci.

     

  • Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sempat Ingin Tidak Mau Mengaku Terima Suap – Page 3

    Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sempat Ingin Tidak Mau Mengaku Terima Suap – Page 3

    Tim kuasa hukum Heru kemudian menanyakan kepada Ibu Ronald Tannur tentang perbedaan pengakuan antara apa yang dijelaskan dengan apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Pertanyaannya di BAP itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu Lisa itu menyampaikan ‘aku enggak ambil fee ini semua buat operasional’. Nah satu sisi ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee,” tanya tim hukum Heru Hanindyo.

    “Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat Bu Lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu?” lanjut tanya.

    “Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi untuk dia, dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya dia. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja,” jawab Meirizka.

    Uang Rp1,5 miliar itu kemudian dibayar kepada Lisa secara bertahap sebanyak empat kali dengan ketentuan tiga kali pembayaran sebelum putusan dan pelunasan pada usai sidang vonis Ronald Tannur.

    “Pernah kasih uang cash Rp 2 miliar ke Pak Heru?” tanya kuasa hukum.

    Meirizka kemudian menegaskan sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada Hakim PN Surabaya, termasuk kepada Heru Hanindyo.

    “Ndak Pernah,” jawab ibu Ronald Tannur.

    “Atau (lewat) bu Lisa?” kata penasihat hukum mendalami.

    “Ndak pernah,” jawab Meirizka

    “Di chat-chat itu atau selama pertemuan ibu, pernah menyebut nama Heru?”, cecar penasihat hukum.

    “Tidak,” jawab ibu Ronald Tannur. 

    Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

  • Warna Api Busi yang Bagus Seperti Apa? Cari Tahu Jawabannya di Sini

    Warna Api Busi yang Bagus Seperti Apa? Cari Tahu Jawabannya di Sini

    YOGYAKARTA – Busi adalah komponen terpenting dalam sistem pengapian kendaraan bermotor. Jika busi mati atau tidak menyala, maka kendaraan dipastikan tidak akan hidup. Nah, bagus atau tidaknya busi dapat dikenali dari percikan apinya. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui warna api busi yang bagus.

    Menyadur laman resmi Wahana Honda, busi berfungsi sebagai pemantik api dalam ruang pembakaran kendaraan bermotor. Posisinya berada di silinder had. Agar motor bisa berjalan, maka campuran bensin dan udara akan dibakar oleh percikan api dari busi. Hal ini akan menimbulkan ledakan yang membuat piston bergerak naik-turun.

    Busi motor tidak bisa bekerja secara optimal tanpa ada komponen pembantunya. Adapun komponen pembantu yang dapat mengoptimalkan fungsi busi, yakni terminal, insulator, ribs, insulator tip, gasket, metal case, inti elektroda, dan ground.

    Nah, untuk mengetahui apakah busi motor masih bisa berfungsi dengan baik atau tidak, cukup dilihat dari percikan apinya. Lantas, seperti apa warna api busi yang bagus? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

    Warna Api Busi yang Bagus

    Masih dari laman Wahana Honda, busi yang sudah aus umumnya menghasilkan percikan api yang lemah. Kondisi ini menyebabkan pembakaran di dalam mesin menjadi kurang efektif.

    Cara mudah mengecek percikan api adalah dengan melepas busi dan melihat warna percikan apinya.

    Busi motor yang masih bagus seharusnya menghasilkan percikan api berwarna biru terang dan cukup besar. Anda bisa melihat warna api tersebut di area elektroda busi.  

    Di lain sisi, jika percikan api cenderung merah atau kuning, hal ini bermakna busi sudah tidak bisa bekerja dengan maksimal.

    Sementara, jika percikan api terlihat kecil atau tidak stabil, itu tandanya busi harus segera diganti.

    Warna Busi yang Bagus

    Selain percikan api, warna busi juga bisa mencerminkan kondisi busi sepeda motor. Menyadur laman Astramotor, berukut daftar warna busi dimulai dari kondisi terbaiknya:

    Abu-abu atau merah bata

    Jika insulator busi berwarna abu-abu atau merah bata, hal ini menandakan bahwa kondisi busi dalam keadaan terbaiknya atau normal. Kondisi ini juga menandakan bahwa proses pembakaran yang terjadi di ruang mesin masih dalam kondisi yang optimal dan efisien.

    Hitam dan kotor

    Jika elektroda busi berwarna hitam dan tampak kotor, hal ini menandakan ketidakseimbangan campuran bahan bakar dan udara, lebih banyak bahan bakar. Dampaknya, konsumsi bensin bakal meningkat alias boros.  

    Putih pucat

    Apabila busi berwarna putih pucat, makal hal ini menandakan komponennya terlalu panas. Kondisi ini disebabkan oleh campuran udara dan besin yang tidak seimbang, udaranya yang lebih banyak. Dampaknya, motor jadi lebih cepat panas  dan mudah rusak.

    Hitam berlumuran oli

    Busi yang berwarna hitam dan berlumuran oli menandakan adanya kebocoran pada ring piston sehingga oli merembet ke ruang pembakaran. Hal ini berkibat campuran udara dan besin tidak bisa dibakar dengam sempurna sehingga menghasilkan asap knalpot uang tebal

    Demikian informasi tentang warna api busi yang bagus. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

  • Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Jakarta

    Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

    Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

    Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
    a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

    c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

    Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

    Pasal 35

    Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

    a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

    c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Aturan Penangkapan di Draf Revisi KUHAP

    Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)

    Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.

    Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

    Pasal 87

    (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
    (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
    (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

    Pasal 88

    Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

    Pasal 89

    (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
    (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
    a. identitas Tersangka;
    b. alasan Penangkapan;
    c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
    d. tempat Tersangka diperiksa.
    (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
    (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
    (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

    Pasal 90

    (1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
    (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
    (3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

    Pasal 91

    (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

    Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

    Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

    Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

    Ilustrasi CCTV (Foto: Getty Images/PhonlamaiPhoto)

    Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Berikut isinya:

    Pasal 31

    (1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
    (3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
    (4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

    “KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

    “Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

    Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

    Foto: Ilustrasi penahanan (Thinkstock)

    Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:

    Pasal 93

    5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
    a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
    c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
    d. menghambat proses pemeriksaan;
    e. berupaya melarikan diri;
    f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
    g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
    h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
    i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

    Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

    Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

    Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Panglima TNI Siapkan 66.714 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Panglima TNI Siapkan 66.714 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Korps Lalu Lintas Polri telah menggelar operasi Ketupat mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Selama operasi pengamanan lebaran itu, polri tetap memberlakukan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama arus mudik lebaran.

    Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, kebijakan ETLE tetap diberlakukan pada arus mudik, hanya saja tidak pada semua pelanggaran.

    “Tetap dilakukan pada pelanggaran tertentu aja, karena operasi ini termasuk operasi kemanusiaan,” ucap Slamet saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

    Dia menyebut penegakkan tilang elektronik tersebut akan dilakukan dengan menggunakan ETLE statis.

    Penegakkan tilang elektronik itu juga berlaku bagi para pengendara yang melanggar sistem Ganjil Genap (Gage) yang diterapkan oleh Polri pada arus mudik lebaran tahun ini. Namun demikian, bila ada petugas yang menemukan pengemudi melanggar Gage di ruas jalan tol, makan pengendara tersebut akan langsung diarah ke ruas jalur arteri.

    “Di alihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku Gage,” terang Slamet.

    Dia juga menambahkan penerapan Gage diberlakukan hanya di beberapa ruas jalan tol saja dengan panjang ruas jalan tol yang bervariasi.

     

  • Penyebab, Faktor Risiko, dan Gejala yang Perlu Diketahui

    Penyebab, Faktor Risiko, dan Gejala yang Perlu Diketahui

    YOGYAKARTA – Pembentukan kanker kolorektal atau kanker usus besar bermula ketika sel-sel di usus besar atau rektum tumbuh di luar kendali. Kondisi ini juga sering disebut sebagai kanker usus besar. Di bawah ini akan kita akan mengenal kanker kolorektal mulai dari penyebab, faktor risiko, dan gejalanya.

    Kanker ini juga berawal dengan pertumbuhan abnormal di usus besar atau rektum yang disebut polip. Seiring perkembangan waktu, polip tersebut akan berkembang menjadi kanker.

    Untuk mendeteksi polip, tentunya penting melakukan tes skrining sedini mungkin sehingga dapat diangkat sebelum berubah menjadi kanker. Tahap awal perkembangan kanker juga saat yang paling tepat sebab sebagian besar pengobatan akan berfungsi dengan baik.

    Apa Penyebab Kanker Kolorektal?

    Pada umumnya, kanker usus besar atau kanker kolorektal berawal ketika sel-sel sehat di usus besar mengalami perubahan (mutasi) dalam DNA mereka. DNA sel berisi seperangkat instruksi yang akan mengarahkan tugas-tugas sel.

    Selanjutnya, untuk menjaga tubuh agar berfungsi normal, sel-sel sehat ini tumbuh dan membelah secara teratur.

    Namun, ketika DNA sel rusak dan menjadi kanker, sel terus membelah bahkan ketika sel baru tidak dibutuhkan. Sehingga, penumpukan sel ini akan membentuk sebuah massa atau tumor.

    Seiring perkembangan waktu, sel-sel kanker akan tumbuh untuk menyerang dan merusak jaringan normal di dekatnya. Bahkan, sel kanker dapat merambat ke bagian lain untuk membentuk deposit di sana (metastasis).

    Faktor Risiko Kanker Kolorektal

    Ada sejumlah faktor yang berpotensi meningkatkan risiko kanker usus besar, antara lain:

    Sindrom bawaan. Beberapa mutasi gen yang diturunkan dalam keluarga dapat menjadi faktor risiko kanker usus besar secara signifikan. Sindrom bawaan yang paling umum yang meningkatkan risiko kanker usus besar yaitu familial adenomatous polyposis (FAP) dan sindrom Lynch.Usia yang lebih tua. Kanker usus besar bisa terjadi pada usia berapa pun, tetapi sebagian besar orang yang mengidapnya berusia di atas 50 tahun.Memiliki riwayat kanker kolorektal atau polip. Seseorang yang pernah mengidap kanker usus besar atau polip usus non-kanker sebelumnya, jauh berisiko terkena kanker usus besar di masa yang akan datang.Peradangan usus. Penyakit radang kronis pada usus besar, misalnya kolitis ulseratif dan penyakit Crohn, menambah risiko kanker usus besar.Riwayat keluarga dengan kanker usus besar. Seseorang akan lebih berisiko terkena kanker usus besar jika mempunyai kerabat darah yang pernah mengidap penyakit tersebut.Pola makan rendah serat, tinggi lemak. Kanker usus besar dan kanker dubur juga berhubungan dengan pola makan yang rendah serat dan tinggi lemak dan kalori.Pengidap diabetes atau resistensi insulin mempunyai peningkatan risiko kanker usus besar.Gaya hidup yang kurang aktif. Orang yang tidak aktif akan lebih berisiko menjadikan kanker usus besar berkembang. Oleh sebab itu, menjalani aktivitas fisik secara teratur dapat mengurangi risiko kanker usus besar.Orang yang mengalami obesitas meningkatkan risiko kanker usus besar dan peningkatan risiko kematian akibat kanker usus besar jika dibandingkan dengan orang yang memiliki berat badan normal.Konsumsi alkohol secara berlebihan juga meningkatkan risiko kanker usus besar.Perokok aktif punya risiko yang lebih besar menderita kanker usus besar.Terapi radiasi untuk kanker. Prosedur terapi radiasi yang diarahkan ke perut untuk mengobati kanker sebelumnya juga bisa menambah risiko kanker usus besar.

    Gejala Kanker Kolorektal/Kanker Usus Besar

    Gejala dari kanker kolorektal cukup variatif dan tidak spesifik. Keluhan utama pasien dengan kanker kolorektal memiliki kaitan dengan besar dan lokasi dari tumornya.

    Tumor yang tumbuh pada kolon kanan, di mana isi kolon berupa cairan, cenderung tetap tersamar hingga lanjut sekali.

    Sedikit kecenderungan mengakibatkan obstruksi karena lumen usus lebih besar dan feses masih encer. Gejala klinis sering berupa rasa penuh, nyeri abdomen, perdarahan dan simptomatik anemia (menyebabkan kelemahan, pusing dan penurunan berat badan).

    Adapun tanda yang lebih umum lainnya yaitu:

    Perubahan terus-menerus dalam kebiasaan buang air besar, termasuk diare atau sembelit atau perubahan konsistensi tinjaKetidaknyamanan perut yang terus-menerus, seperti kram, gas atau nyeriPendarahan dubur atau adanya darah dalam tinjaPenurunan berat badan yang tidak dapat dijelaskanPerasaan bahwa usus tidak kosong sepenuhnyaKelemahan atau kelelahan

    Perlu diketahui, banyak orang yang mengidap kanker usus besar tidak mengalami gejala pada tahap awal penyakit. Ketika gejala muncul, kemungkinan akan bervariasi, tergantung pada ukuran dan lokasi kanker di usus besar.

    Demikianlah penjelasan tentang kanker kolorektal mulai dari penyebab, faktor risiko, dan gejala yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Lalin Tol Cipali Meningkat 86%, Kakorlantas Belum Akan Terapkan Contraflow

    Lalin Tol Cipali Meningkat 86%, Kakorlantas Belum Akan Terapkan Contraflow

    Jakarta

    Arus lalu lintas di ruas jalan Tol Cipali dari arah Jakarta menuju Cirebon mengalami peningkatan hingga 86 persen pada Rabu (26/3). Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menilai situasi lalu lintas masih relatif lancar.

    “Aman masih lancar,” kata Irjen Agus saat dihubungi, Rabu (26/3/2025) malam.

    Irjen Agus mengatakan saat ini belum perlu diberlakukan contraflow. Menurutnya, parameter traffic untuk berlakukan contraflow belum terpenuhi.

    “Traffic belum mencapai parameter untuk dilakukan contraflow,” ucapnya.

    Irjen Agus menyebut puncak arus mudik masih pada prediksi yang sama. “Mungkin puncaknya tanggal 28 Maret,” imbuhnya.

    Tol Cipali Meningkat 86%

    Sebelumnya, Arus lalu lintas di ruas jalan Tol Cipali dari arah Jakarta menuju Cirebon mengalami peningkatan hingga 86 persen. Peningkatan arus lalin terpantau hari ini atau lima hari menjelang (H-5) Lebaran 2025.
    Dilansir Antara, Rabu (26/3/2025), pengelola jalan Tol Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) melaporkan, arus lalu lintas di ruas Tol Cipali pada Rabu pagi hingga siang ini terpantau landai dan lancar, baik dari arah Jakarta menuju Cirebon maupun arah sebaliknya.

    Ia menyebutkan arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Cirebon itu meningkat 86 persen dibanding volume lalu lintas di jam sama pada sebelumnya.

    Peningkatan juga terjadi di ruas Tol Cipali dari arah sebaliknya, jalur dari Cirebon menuju Jakarta. Hingga Rabu siang ini, terdapat 10,1 ribu kendaraan yang melintas, atau meningkat 7,1 persen dibandingkan volume lalu lintas di jam yang sama di hari sebelumnya.

    (maa/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Selebgram Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Kasus Arisan Bodong, Korban Rugi Rp 1,8 Miliar – Page 3

    Selebgram Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Kasus Arisan Bodong, Korban Rugi Rp 1,8 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang Selebgram berinisial RAW alias AL dipolisikan terkait kasus dugaan arisan bodong. Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban mencapai Rp 1,8 miliar.

    Laporan tersebut dibuat oleh Lisa bersama enam korban lainnya dan terdaftar dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. “Benar terlapor RAW dkk,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

    Dia menjelaskan, arisan ini awalnya berjalan lancar. Namun, sejak Oktober 2024, RAW mulai macet membayar kewajibannya.

    “Awal kejadian pelapor selaku salah satu korban menerangkan bahwa pada awalnya para korban melakukan arisan kepada terlapor, dengan memberikan setoran awal yang bervariasi, pada awalnya arisan berjalan lancar, namun sejak bulan Oktober 2024 terlapor sudah tidak memberikan hasil dari arisan tersebut kepada para korban,” ujar dia.

    Dia menjelaskan, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang para peserta. Merasa dirugikan, para korban arisan bodong akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dengan total Rp 1.834.150.000,” ujar dia.

     

  • Jepang Mulai Terima Warga Palestina yang Terluka di Gaza untuk Menjalani Perawatan

    Jepang Mulai Terima Warga Palestina yang Terluka di Gaza untuk Menjalani Perawatan

    JAKARTA – Menteri Pertahanan Gen Nakatani mengatakan, Jepang pada Hari Rabu mulai menerima warga Palestina yang terluka di Jalur Gaza untuk perawatan medis.

    Jepang akan memberikan perawatan medis kepada dua wanita yang telah dirawat di rumah sakit di Mesir, dengan yang pertama tiba lebih awal pada Hari itu di Rumah Sakit Pusat Pasukan Bela Diri di Tokyo. Wanita kedua juga akan tiba dalam beberapa hari mendatang, kata Menhan Nakatani kepada wartawan.

    Penerimaan pasien tersebut diatur atas permintaan Organisasi Kesehatan Dunia dan dengan kerja sama pemerintah Mesir, dan tidak dimaksudkan untuk merelokasi orang ke Jepang, menurut Jenderal Nakatani.

    “Jepang akan memainkan peran proaktif, tidak hanya dalam upaya bantuan kemanusiaan yang mendesak seperti ini tetapi juga dalam mendukung rekonstruksi jangka menengah dan panjang Gaza,” kata Menhan Nakatani, melansir Kyodo News 26 Maret.

    Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Toshihiro Kitamura dalam konferensi pers rutin mengatakan, kedua wanita tersebut dipilih karena kondisi mereka “diharapkan membaik dengan menjalani perawatan yang disediakan di Jepang.”

    Terpisah, seorang pejabat Kementerian Pertahanan mengatakan, Jepang saat ini tidak berencana untuk menerima pasien dari Gaza secara massal.

    Pada Bulan Februari, Perdana Menteri Shigeru Ishiba mengatakan dalam sidang parlemen, pemerintahnya sedang mengatur untuk menawarkan perawatan medis di Jepang bagi mereka yang “jatuh sakit atau terluka di Gaza.”

    Diketahui, Jepang yang sangat bergantung pada Timur Tengah untuk impor minyak, yang miskin sumber daya alam secara tradisional telah mengejar “diplomasi yang seimbang” antara negara-negara Muslim dan Israel, yang didukung oleh Amerika Serikat, sekutu keamanan dekat Tokyo.

  • Polisi Baru Terima Hasil Labfor Kematian Mahasiswa UKI Tewas Secara Lisan

    Polisi Baru Terima Hasil Labfor Kematian Mahasiswa UKI Tewas Secara Lisan

    Jakarta

    Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi dan laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan sebab kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22). Saat ini, polisi baru menerima hasil labfor secara lisan.

    “Untuk saat ini hasil autopsi dan labfor belum kami terima. Tapi hasil labfor penyampaian lisan sudah (diterima) dan itu harus diserahkan dulu ke bagian autopsi untuk menentukan,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly, kepada wartawan seusai menggelar prarekonstruksi di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025).

    Hasil autopsi itu yang akan menentukan apa penyebab pasti kematian korban. Nicolas mengatakan pemeriksaan memakan waktu cukup lama karena ada beberapa hal yang harus diteliti.

    “Agak lama dalam soal ini, kenapa? Karena pemeriksaan laboratorium prinsipnya yang lama. Karena apa pemeriksaan digital forensik terkait dengan CCTV, pemeriksaan tentang jaringan, histopatologi, toksikologi, DNA dan pemeriksaan lain-lain,” paparnya.

    Nicolas membantah pihaknya mengulur-ulur waktu dalam pengusutan kasus ini. Namun, ia menegaskan pihaknya perlu ketelitian untuk mendapatkan fakta yang sesungguhnya.

    “Kami sekali lagi tidak menutupi. Saya sampaikan, kita polisi tidak berbicara tentang asumsi. Kita berbicara dengan data dan fakta yang kita kumpulkan,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Kenzha Walewangko tewas pada Selasa, 4 Maret 2025 malam. Beredar kabar korban tewas dikeroyok. Namun demikian, polisi menyatakan sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apa sebenarnya penyebab kematian korban.

    (mei/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini