Jenis Media: News

  • Akan Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Cilacap Senin 14 April 2025

    Akan Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Cilacap Senin 14 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Berikut prakiraan cuaca di Kabupaten Cilacap berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Senin (14/4/2025).

    Menurut data yang dikeluarkan BMKG memprediksi sebagian besar langit di wilayah Kabupaten Cilacap akan berawan sepanjang hari.

    Pada pagi hari pukul 07.00 WIB wilayah Cilacap berawan dengan suhu udara 27 derajat Celsius. Kelembaban udara 86 persen dan kecepatan angin 9 km/jam dari arah Timur Laut.

    Pukul 10.00 WIB wilayah Cilacap diprediksi berawan dengan suhu 28 derajat Celsius. Kelembaban udara 78 persen dan kecepatan angin 4 km/jam dari arah Timur.

    Siang harinya pukul 13.00 WIB BMKG memprediksi wilayah Cilacap cerah berawan dengan suhu 29 derajat Celsius. Kelembaban udara 77 persen dan kecepatan angin 10 km/jam dari arah Tenggara.

    Sore hari pukul 16.00 WIB sebagian besar wilayah Cilacap berawan dengan suhu udara 28 derajat Celsius. Kelembaban udara 78 persen dan kecepatan angin 10 km/jam dari arah Tenggara.

    Memasuki malam hari pukul 19.00 WIB wilayah Cilacap berawan dengan suhu udara 28 derajat Celsius. Kelembaban udara 81 persen dan kecepatan angin 8 km/jam dari arah Timur.

    Malam hari pada pukul 22.00 WIB wilayah Cilacap diperkirakan masih berawan dengan suhu udara 27 derajat Celsius. Kelembaban udara 86 persen dan kecepatan angin 9 km/jam dari arah Timur Laut.

    Dengan adanya informasi prakiraan cuaca dari BMKG, masyarakat wilayah Cilacap disarankan agar selalu waspada terhadap segala perubahan cuaca yang terjadi.(pnk)

  • Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 14 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Senin 14 April 2025

    Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Senin 14 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Kabupaten Batang, Senin (14 /4/2025).

    BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Kabupaten Batang akan diguyur hujan hari ini.

    Suasana pagi ini cuaca di Kabupaten Batang diguyur hujan ringan, suhu 28 Derajat Celcius dengan kelembapan udara 78 persen.

    Sedangkan, cuaca siang hari ini di wilayah Kabupaten Batang diprediksi diguyur hujan ringan dengan suhu udara 28 Derajat Celcius, kelembapan udara 79 persen.

    Untuk sore hari, cuaca di wilayah Kabupaten Batang berawan, dengan suhu 26 Derajat Celcius dan kelembapan udara 91 persen.

    Pada malam hari cuaca diprediksi diguyur hujan ringan, dengan suhu udara 25 Derajat Celcius dan kelembapan udara 89 persen.

    Informasi prakiraan cuaca ini dihimpun berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada laman resminya. (din)

  • 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Rp 22,5 M

    3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Rp 22,5 M

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka usai memberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

    Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. Awalnya, Qohar mengungkapkan awal mula kasus suap ini menjerat tiga majelis hakim terdakwa korporasi minyak goreng itu.

    Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Mereka bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Qohar mengungkapkan kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi minyak goreng bernama Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan selaku panitera muda untuk ‘mengurus’ perkara kliennya.

    Wahyu kemudian menyampaikan keinginan Ariyanto itu ke M Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Wahyu menyampaikan keinginan Ariyanto agar terdakwa korporasi diputus onslag atau lepas, permintaan itu pun disanggupi Arif Nuryanta namun dengan imbalan Rp 60 miliar yang diperuntukkan ke tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

    “Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp 60 miliar,” ujar Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari tadi.

    Setelah penunjukan hakim, Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang yang dilakukan Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang itu senilai Rp 4,5 miliar.

    “Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota. Lalu, Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar yang bila dikurskan kedalaman rupiah senilai Rp 4,5 miliar, dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk membaca berkas perkara, dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara di atensi,” ungkap Qohar.

    Tak hanya itu, Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang kedua kalinya. Pada tahap kedua ini, uang yang diserahkan senilai Rp 18 miliar.

    “Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” katanya.

    Qohar mengatakan penyerahan itu dilakukan di depan salah satu Bank di Pasar Baru. Adapun porsi pembagiannya adalah Djuyamto menerima Rp 6 miliar, Agam Syarif menerima Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima Rp 5 miliar.

    “Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ungkap Qohar.

    Dari penjelasan tersebut, jika dijumlahkan penyerahan pertama dan kedua yakni Rp 4,5 miliar dan Rp 18 miliar, maka jumlah uang yang diterima ketiganya Rp 22,5 miliar. Uang Rp 22,5 miliar itu kemudian dibagi sesuai jumlah kesepakatan mereka.

    Dalam kesempatan ini, Qohar menjelaskan putusan onslag atau lepas itu terwujud. Terdakwa korporasi kasus minyak goreng itu divonis lepas pada 19 Maret 2025 oleh tiga hakim tersebut.

    Ketiga hakim tersebut disangkakan Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Para tersangka dilakukan penahanan 20 hari. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejahatan Agung Republik Indonesia.

    (zap/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

    Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor mewah.

    Motor-motor mewah tersebut termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa, dan dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

    Motor-motor yang tertata rapi di atas truk tersebut menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan Kejagung terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    DISITA: Penampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025). Motor dan sepeda itu disita karena diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS.COM/FAHMI RAMADHAN)

    Tak hanya motor, Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merk, seperti BMC dan Lynskey.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.

    “Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Gedung Kejagung.

    Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut.

     “Setelah seluruhnya barang bukti yang diperoleh karena kan ini bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, WG, serta dua advokat MS dan AR.

    Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara ekspor CPO dengan melibatkan beberapa korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Mereka diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Selain kendaraan mewah, barang bukti yang disita Kejagung juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

    Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran suap dan gratifikasi yang mengalir dalam perkara ini, dan dipastikan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini. (*)

     

  • 2 Orang Ini Sedang Dicari-cari, Abidzar Murka Ada yang Berani ‘Menyenggol’ Umi Pipik,Berujung Somasi

    2 Orang Ini Sedang Dicari-cari, Abidzar Murka Ada yang Berani ‘Menyenggol’ Umi Pipik,Berujung Somasi

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Dua orang ini dengan berani menyenggol kehidupan keluarga Abidzar Al Ghifari dan Umi Pipik, kini berujung dicari-cari.

    Abidzar Al Ghifari dengan penuh emosi menyampaikan kekesalan karena keluarganya sudah disenggol orang tak dikenal.

    Dengan beraninya, dua orang berikut ini menyenggol kehidupan Umi Pipik hingga bikin Abidzar murka.

    Orang pertama yakni pemilik akun Instagram Yogi Natakusuma.

    Ia sudah melayangkan komentar penghinaan kepada Umi Pipik dengan sebutan ‘Umi Pipik Goblok’.

    “Konteksnya Abi lagi podcast ditanya mengenai ijazah yang gak lulus SMA. Kemudian dikomentari akun ini dengan komentar melukai perasaan seorang anak,” ucap Abidzar dikutipd ari Warta Kota, Senin (14/4/2025).

    “Kalau abi bukan anak berbakti dia gak akan sukses,” sambungnya.

    Yang kedua adalah akun X Fransisco Sigit.

    KLIK SELENGKAPNYA: Selebgram Lisa Mariana tampil ke publik, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Mengunggah Instagram Berlatar Hitam Singgung Jangan Lari.

    Sosok orang kedua ini dengan berani menyampaikan komentar tak senonoh kepada Umi Pipik.

    “Komentar ini gabisa kami sebutkan karena terlalu kasar,” tegas Abidzar.

    Kedua sosok ini sekarang sedang dicari-cari hingga membuat Abidzar tak bisa menahan kesabaran.

    Abidzar Al Ghifari menuntaskan kemarahannya dan melayangkan somasi kepada dua akun warganet, yang sudah menghina Umi Pipik.

    “Di hari Kelahiran Abi hari ini jadi bakti dia, memperjuangkan Haknya dia,” kata Abidzar Al Ghifari.

    “Jadi kami melayangkan somasi peringatan keras kepada beberapa netizen yang membuat komentar yang berlebihan dan diduga bermuatan penghinaan ke Umi Pipik,” tambahnya.

    Kedua akun tersebut diberikan waktu selama 2×24 jam untuk menghubungi kuasa hukum dan manajemen Abidzar Al Ghifari.

    Waktu tersebut diberikan untuk menunjukkan itikad baiknya.

    “Somasi ini tuntutannya memberikan klarifikasi kepada kami maksud dan tujuan memberikan komentar kasar kepada Umi Pipik, yang sudah melukai hatinya Abidzar,” jelasnya.

    “Kalau tidak ada itikad baik maka kami akan laporkan ke polisi,”

    Abidzar Al Ghifar sudah mengumpulkan semua bukti.

    Sosok Abidzar Al-Ghifari Anak Umi Pipik dan almarhum Ustaz Jeffry Al Buchory yang kini sedang viral di media sosial X. (Instagram Abidzar)

    Jika dua akun menghilangkan komentarnya, maka Abidzar akan tetap bisa melaporkan nya.

    “Polisi sudah canggih, kalian mau pergi kemana pun pasti akan ditangkap,” ujar Rendy Anggara Putra. 

    Sementara itu, Abidzar Al Ghifari mengklaim baru pertama kali bicara tentang penghina Umi Pipik. Baginya, ia harus bersuara untuk menjaga kehormatan ibunya. 

    “Saya ingin ulang tahun saya berkesan, maka saya somasi dua akun ini,” kata Abidzar Al Ghifari.

    (TribunJakarta/Warta Kota, Arie Puji Waluyo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Guru SD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Belasan Siswi di Depok

    Guru SD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Belasan Siswi di Depok

    TRIBUNJATENG.COM, DEPOK – Kasus pelecehan seksual terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok.

    Seorang guru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi. 

    Pihak sekolah pun memberikan sanksi kepada guru tersebut.

    Plt Komite SD, Tri, mengatakan, sanksi tersebut berupa tidak boleh mengajar di sekolah.

    “Kasus itu sudah tutup dan ini sekarang ini, gurunya masih diskors, dia tidak mengajar di kelas 6,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Saat itu, sebanyak 11 siswi kelas 6 diduga menjadi korban pelecehan dan membuat para orang tua meminta sekolah menggelar pertemuan.

    Di pertemuan itu, Tri mengonfirmasi tidak ada pelecehan yang dilakukan terduga pelaku, melainkan berupa gestur tepuk bahu kepada para murid.

    “Bukan (pelecehan), hanya dipegang begini saja di bahu (tepuk bahu),” tutur Tri.

    Tri menambahkan, pemberian sanksi tetap dilakukan sebagai langkah sementara sembari peninjauan sekolah menemukan hasil akhir.

    “Dan kami ini sedang mengambil tindakan dengan guru tersebut, tapi kan secara pelan-pelan karena namanya seorang manusia, apalagi (terduga pelaku) sudah tua,” jelas Tri.

    Sebelumnya diberitakan, seorang guru SD di Depok diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 siswi.

    Insiden pertama terjadi pada Agustus 2024 yang melibatkan 14 siswi kelas 6.

    Terduga pelaku disebut kerap menyentuh area sensitif tubuh para korban.

    Kejadian serupa terjadi pada Februari 2025 yang korbannya berasal dari siswi kelas 2.

    Saat itu, sang anak meminta tolong kepada terduga pelaku untuk memasangkan dasi pramuka dan disebut menyentuh area dada korban.

    “Sampai kejadian ketiga di Maret 2025, sekitar tanggal 20-an. Nah itu korbannya adalah anak kelas 5, yang mana saksinya dari anak kelas 6,” ucap MWR, mantan guru SD Bunda Maria kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    “Orangtuanya bilang benar, pada hari itu anak saya dipegang panggulnya. Tapi anak saya merasa tidak nyaman namun dia tidak tahu itu sebenarnya perbuatan apa,” jelas MWR. (*)

     

  • Bocah 13 Tahun di Jakarta Timur Diduga Diculik Tetangga Baru

    Bocah 13 Tahun di Jakarta Timur Diduga Diculik Tetangga Baru

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Seorang bocah perempuan dilaporkan menjadi korban penculikan di Trikora, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025).

    Bocah tersebut berinisial ETZ (13).

    Penculikan diduga dilakukan tetangga kontrakan korban.

    Peristiwa dugaan penculikan ini viral di sejumlah media sosial dan ramai diperbincangkan oleh warganet.

    Kronologi

    Ayah korban, Tarja (40), menjelaskan, mulanya ETZ diajak pelaku pergi untuk makan malam pada Rabu (9/4/2025).

    “Awalnya sebelum kejadian (penculikan) itu, malamnya sebelum kejadian diajak ngobrol terus (sama) pelaku, dia bilang mau ngajak anak saya cari makanan malam itu (Rabu malam),” kata Tarja saat ditemui, Minggu (13/4/2025).

    Saat itu, Tarja dan istrinya tidak menaruh curiga sehingga mengizinkan sang anak pergi makan malam bersama pelaku yang sudah dikenal sebagai tetangga.

    Setelah mengajak makan malam, pelaku memulangkan ETZ dan berencana membawanya pergi kembali keesokan paginya untuk membeli pakaian.

    “Iya (enggak pamit), tapi malamnya dia (pelaku) ngomong ke anak saya ‘Dek besok ke pasar beli pakaian’ terus anak saya jawab ‘ iya Pak’,” kata Tarja.

    Tarja mengatakan, biasanya anaknya bangun tidur pada siang hari.

    Namun, pada hari kejadian, anaknya bangun sangat pagi dan pergi tanpa berpamitan.

    “Habis itu paginya dia bangun, biasanya dia bangun siang tapi kemarin pas kejadian bangun pagi-pagi banget, dia juga enggak pamit paginya,” ucap Tarja.

    Tarja mulai menyadari bahwa anaknya hilang setelah tiga jam tidak ada di rumah.

    Ia langsung mencurigai tetangganya yang sempat mengajak anaknya berbicara pada malam sebelumnya.

    “Tiga jam setelah enggak ada di rumah, kan kita tahu karena malamnya dia (pelaku) sudah ngomong mau ke pasar beli pakaian, jadi langsung curiga,” tutur Tarja.

    Orang tua korban baru mengenal terduga pelaku satu minggu

    Tarja mengaku, dirinya tidak curiga dengan terduga pelaku penculik anaknya.

    “Ya awalnya kita enggak merasa curiga walaupun kenal belum lama, namanya kita juga tetangga kontrakan enggak ada curiga sama sekali. Enam hari (tinggal di sini), juga jarang ngobrol karena jarang ngobrol,” ungkap Tarja.

    Tarja menuturkan, ia sama sekali tidak mengenal terduga pelaku yang menculik anaknya.

    “Enggak tahu juga saya identitas pelaku, namanya juga enggak tahu,” kata Tarja.

    Usai anaknya diduga diculik, Tarja berusaha mengonfirmasi identitas terduga pelaku kepada rukun tetangga (RT) dan pemilik kontrakan.

    Namun, pihak RT dan pemilik kontrakan juga tidak tahu soal identitas pelaku.

    “Enggak punya data soal identitas si pelaku,” ucap Tarja.

    Polisi lakukan penyelidikan

    Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penculikan ETZ.

    Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menjelaskan, orang tua korban sempat memberikan izin kepada pelaku untuk membawa anaknya pergi. 

    “Diculik gimana? Bapaknya yang mengizinkan selama empat hari dibawa ke salon, membeli baju, semuanya diizinkan bapaknya,” kata Sri Yatmini saat dikonfirmasi, Minggu.

    Sri menjelaskan, kasus dugaan penculikan tersebut kini sedang ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan (JATANRAS).

    Jika nantinya ditemukan unsur pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, barulah kasus akan ditangani Unit PPA.

    “Laporan Polisi (LP) di Jatanras, Jika nanti ada pidana masuk UU perlindungan anak baru lanjutan lagi ya (di PPA),” ungkap Sri. (*)

     

  • Pinjaman KUR BRI Rp 40 Juta Bunga per Bulan Cuma Rp 200 Ribu/bln

    Pinjaman KUR BRI Rp 40 Juta Bunga per Bulan Cuma Rp 200 Ribu/bln

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut bunga KUR BRI periode April 2025, yakni sebesar 6 persen per bulan.

    Simak tabel KUR BRI 2025 :

    1. tabel angsuran KUR BRI RP 1 Juta – Rp 100 Juta 

    TABEL KUR BRI-tabel angsuran KUR BRI RP 1 Juta – Rp 100 Juta 

     

    2. tabel angsuran KUR BRI RP 100 Juta – Rp 500 Juta 

    TABEL KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI RP 100 Juta – Rp 500 Juta 

     

     

     syarat-syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, yang mungkin sedikit berbeda tergantung jenis KUR yang diajukan:

    Syarat Umum:
     * Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus WNI.
     * Usaha Produktif: Memiliki usaha yang produktif dan layak.
     * Lama Usaha: Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
     * Tidak Sedang Menerima Kredit: Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
     * Usia:
       * Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
       * Usia minimal 21 tahun untuk KUR Mikro
       * Usia maksimal 65 tahun saat kredit lunas.

     

    Dokumen yang Diperlukan:
     * Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
     * Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga.
     * Akta Nikah (jika sudah menikah): Fotokopi akta nikah.
     * Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha: Surat izin usaha, bisa berupa NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT/RW.
     * Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.

    Syarat Tambahan (Tergantung Jenis KUR):
     * Beberapa jenis KUR mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti kepemilikan agunan atau persyaratan khusus lainnya.
    Penting untuk Diperhatikan:
     * Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BRI.
     * Sebaiknya selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi BRI atau kantor cabang BRI terdekat.
     * Untuk lebih jelasnya, calon nasabah diharapkan untuk langsung mendatangi kantor BRI terdekat.
    Semoga informasi ini bermanfaat!

  • Ditabrak Pengendara Tiger saat Nyeberang, Lansia 75 Tahun Tak Tertolong

    Ditabrak Pengendara Tiger saat Nyeberang, Lansia 75 Tahun Tak Tertolong

    TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI – Sabtu malam (12/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, kecelakaan maut  terjadi di Jalan Umum Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

    Seorang lansia berusia 75 tahun tewas dalam insiden tersebut.

    Korban bernama Wakirin, warga Dusun Sukorejo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. 

    Dia mengendarai sepeda motor Suzuki Family dengan nomor polisi P 4123 NR dan hendak menyeberang jalan dari arah selatan ke utara ketika kecelakaan terjadi.

    Sementara itu, pengendara sepeda motor Honda Tiger dengan nomor polisi AG 3410 SO bernama Ramadhan Nur Abidin (24).

    Warga Dusun Laharpang, Kecamatan Puncu, itu mengalami luka ringan akibat benturan.

    Dia dilarikan ke Rumah Sakit Kahuripan Kediri (RSKK) untuk mendapatkan perawatan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri, Iptu Budi Winariyanto menuturkan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Tiger melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang.

    Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara diduga tidak dapat menghindari sepeda motor Suzuki yang tiba-tiba menyeberang jalan.

    “Motor Suzuki yang dikendarai korban menyeberang dari arah selatan ke utara.

    Karena jarak terlalu dekat, pengendara Honda Tiger tidak sempat mengerem dan langsung menabrak korban,” jelas Iptu Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (13/4/2025).

    Akibat benturan keras, korban mengalami luka parah di bagian kaki kanan yang menyebabkan pembengkakan serius.

    Meskipun sempat dilarikan ke RSKK, nyawa Wakirin tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

    Sementara itu, pengendara motor Honda Tiger hanya mengalami luka memar di kaki kiri serta lecet di tangan kanan.

    Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

    Satlantas Polres Kediri kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari dan di jalanan yang minim penerangan. (*)